TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku siap bila diminta mendampingi anggota DPRD Provinsi meninjau kebocoran penampungan limbah tambang (Tuyak) milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.
“Prinsipnya kalau diminta mendampingi oleh Komisi III DPRD Provinsi kami siap saja, dan ini sudah pernah dilakukan saat salah satu anggota dewan atas nama Hendri Tuwi melakukan kunjungan kesalah satu perusahaan tambang batu bara di Malinau beberapa waktu yang lalu, ” terang, Obed Daniel Lumban Tobing, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, diruang kerjanya, Kamis 11/2/2021.
Pada saat melakukan pendampingan lanjut Obed, mereka diterima oleh karyawan saja, bukan top manajemen perusahan. Dimana pihak nya berkesempatan memberikan petunjuk dan arahan terkait pengamanan dan pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan.
“Untuk kolam penampungan limbah kita saat itu menyarankan agar diperkuat, ” imbuhnya.
Menyoal standar kolam penampungan limbah, menurut Obed Daniel sudah ada pedoman dan standar konstruksi.
Yang dilihat dari berapa luas bukaan serta wilayah tambang yang dikelola. Dan itu sudah pasti KTT tambang sebagai penanggungjawab seluruh operasional di tambang sudah memahami itu.
Kendati demikian secara detail Dinas Energi Sumber Daya Mineral yang tau tentang hal tersebut.
Dalam hal kolam penampungan limbah PT KPUC, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi terus memberikan arahan. Dimana bak penampung bisa dilapisi oleh alat pelapis yang kedap air, walaupun tanah diskeitar tanggul labil akan tetapi tanah disekitarnya tetap kokoh.
Menyoal masa produksi tambang yang memakan waktu lama selama kandungan deposit masih ada, seyogyanya sudah dibangun kolam permanen.
“Oleh sebab itu kami selalu intens melakukan pembinaan dan pengawasan, ” tutup Obed Daniel Lumban Tobing, *
Reporter : Sahri.










