Syarwani – Ingkong Ala Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wabup Terpilih

TANJUNG SELOR – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan, masa bakti 2021 -2024, dihotel Luminor, Tanjung Selor, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terpilihnya Syarwani dan Ingkong Ala, mengungguli para pesaing, pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu dengan perolehan suara sebanyak 29.386 atau 41persen.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, serta dihadiri oleh unsur Forkompinda, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid – 19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Syarwani-Ingkong Ala sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam perhelatan Pilkada serentak 9 desember 2020 dengan perolehan 29.386 suara (41%).

Penetapan bupati-wakil bupati bulungan periode 2021-2024 itu digelar pada rapat pleno terbuka di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (21/1/2021). Selain dihadiri Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala, rapat peno yang dipimpin ketua KPU Bulungan Lili Suryani juga dihadiri unsur forkompida Bulungan dengan menerapkan protokoler kesehatan covid-19.

Dijelaskan, KPU menggelar rapat pleno setelah mendapatkan surat dari KPU RI untuk segera menetapkan paslon terpilih pada Pilkada 2020 tertanggal 20 Januari 2021. Dalam surat itu menyebutkan bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu diberikan waktu paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bersurat ke KPU RI.

Surat MK ke KPU berupa pemberitahuan adanya perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK tertanggal 20 Januari 2021.

Dalam surat itu tidak disebutkan terjadi gugatan perselisihan hasil pemilu pada Pilkada Bulungan 2020, sehingga KPU bulungan bisa menetapkan paslon terpilih.

Setelah penetapan kepala daerah terpilih, KPU Bulungan akan mengirimkan surat ke pemda dan DPRD Bulungan untuk memproses jadwal pelantikan.

Sumber : Diskominfo.

Editor    : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *