Connect with us

Berita Pemprov Kaltara

Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Substansinya

Published

on

Dr Teguh Setyabudi M Pd Pjs Gubernur Kaltara.

TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima masyarakat banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.

Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.

“Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Teguh Setyabudi usai mengikuti video konferensi dengan Presiden dan sejumlah menteri dan gubernur, Jumat (9/10/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu,” ujarnya.

Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja,” ujarnya.

Berikut ini substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja:

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. */humas/nina AF.

Pemprov Kaltara

Percepatan Pembangunan KIPI, Gubernur-Wagub Mediasi Pembebasan Lahan

Published

on

By

TANJUNG SELOR – Dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan rapat terkait pembebasan lahan di area Koperasi Serba Usaha (KSU) “Sejahtera”, Jumat (3/12).

Rapat yang dihadiri oleh kedua pihak dari PT. KPP dan KSU “Sejahtera” ini membahas permasalahan pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT KPP sesuai dengan izin lokasi yang telah dimiliki dengan KSU “Sejahtera”.

Rapat tersebut juga turut menghadirkan Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, dan Kepala Bappeda & Litbang Provinsi Kaltara. Dalam arahannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa rapat ini sejatinya untuk meluruskan hal-hal yang selama ini masih menjadi permasalahan pada kedua belah pihak.

“KIPI ini adalah untuk rakyat Kaltara juga, bukan untuk siapa-siapa. Jadi, jika masalah ini terus berlarut-larut, kita khawatir para investor akan pergi. Sangat disayangkan sekali kalau pembangunan ini tidak bisa terlaksana di Kaltara,” ungkapnya.

Hal yang sama juga turut disampaikan oleh Wagub Yansen. Ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) agar segera menuntaskan masalah yang ada terkait dengan pembangunan KIPI.

“Karena proyek ini adalah insiatif langsung dari Presiden, jadi saya kira ini adalah suatu rahmat untuk Kalimantan Utara, karena proyek ini yang nantinya akan mendapatkan keuntungan juga masyarakat sekitar Tanah Kuning-Mangkupadi,” ujarnya.

Sehingga Yansen pun berpesan agar pihak koperasi bisa bekerja sama untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan permasalahan ini.

“Tolong kita berpikir menyelesaikan masalah, saling terbuka dan terus terang serta bisa mengambil sikap untuk menuntaskan permasalahan yang sudah lama berlarut-larut ini,” jelasnya. (gg/dksipkaltara)

Continue Reading

Pemprov Kaltara

Sasar Warga Kurang Mampu, Pemprov Berikan Bantuan Sambungan Listrik Gratis

Published

on

By

TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap pemerataan pembangunan di Bumi Benuanta khususnya bantuan sambungan listrik gratis. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kaltara melaksanakan penyerahan simbolis pasang baru listrik gratis di Balai Adat Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bukungan, Jumat (3/12/2021).

 

Penyerahan bantuan yang menggunakan anggaran tahun 2021 tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang didampingi Kepala Dinas ESDM, Norman kepada masyarakat Desa Binai.

Dalam laporannya, Norman menyampaikan bahwa tujuannya adalah menurunnya jumlah keluarga kurang mampu di Provinsi Kaltara yang memiliki sambungan listrik PLN sendiri. Selain itu juga tercapainya peningkatan usaha pemerataan akses kelistrikan pada Provinsi Kaltara.

“Terbangunnya instalasi sambungan keluarga kurang mampu yang benar dan tepat sesuai dengan kriteria-kriteria persyaratan atau standar yang berlaku secara teknis dan non teknis sehingga aman dari bahaya kelistrikan dan aman dioperasikan,” jelasnya.

Kepala Desa Binai, Daud Udau menuturkan terima kasih terhadap perhatian pemerintah dengan menyalurkan bantuan sambung listrik gratis kepada warganya. Meskipun masih ada warganya yang belum dapat merasakan bantuan pasang listrik gratis, ia berharap program ini berlanjut kedepannya.

“Namun karena jatah kami hanya 20 (unit, red), dan puji Tuhan karena dikasih lebih sedikit mungkin 23 kalau tidak salah kami sangat bersyukur. Mudah-mudahan hal ini masih berlanjut lagi di tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Gubernur Zainal, dalam sambutannya mengatakan Pemprov Kaltara akan selalu berupaya membantu dan meringankan beban masyarakat kurang mampu seperti menyambungkan listrik ke rumah yang memang layak menerima bantuan tersebut.

“Dalam hal ini kita laksanakan di tiga kabupaten, seperti Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung,” kata orang nomor satu di Kaltara ini.

Gubenur Zainal menjelaskan Desa Binai sebagai pusat penyerahan secara simbolis bantuan tersebut. Dan selanjutnya kegiatan penyerahan bantuan pasang listrik berlanjut ke daerah-daerah yang sudah ditentukan titiknya.

“Mudah-mudahan apa yang disarankan oleh kepala desa tahun depan dapat kita laksanakan dan kita tambah lagi penyambungan ke rumah-rumah masyatakat kurang mampu,” ujarnya.

“Semoga bermanfaat, semoga anak-anak dapat belajar pada saat malam hari, yang selama ini mungkin kurang bisa belajar di malam hari,” pungkasnya.

Rincian bantuan pasang baru listrik adalah:
Pengadaan dan pemasangan KwH meter 900 Volt Amper dan kelengkapannya.
Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dalam rumah dengan menggunakan sistem 3:1:1 yaitu 3 titik lampu, 1 stop kontak dan 1 set arde.

Sertifikat laik operasi instalasi sambungan rumah dan jaminan instalasi. (el.r/dkisp.kaltara)

Continue Reading

Pemprov Kaltara

Resmi Dilantik, Dewan Pendidikan Diharapkan Bantu Gubernur Tingkatkan Pelayanan Pendidikan

Published

on

By

TANJUNG SELOR – Sebagai bentuk atensi terhadap sektor pendidikan di Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang melantik Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara masa bhakti tahun 2021-2026 pada Jumat, (03/12) bertempat di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kaltara.

Prosesi pelantikan Dewan Pendidikan ini disaksikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, para asisten dan staf ahli, serta kepala OPD lainnya di lingkungan Provinsi Kaltara.

Zainal dalam sambutannya menyampaikan pembentukan Dewan Pendidikan ini didasari oleh kepedulian yang ditunjukkan oleh anggota Dewan Pendidikan akan kondisi dunia pendidikan di Kaltara saat ini. Ia pun menyampaikan tujuan pembentukan dewan ini untuk mengakomodir agar seluruh anak di Kaltara dapat mengenyam pendidikan yang sama.

“Sebagai informasi, bahwa Dewan Pendidikan ini merupakan Lembaga yang berisikan orang-orang yang punya kepedulian tinggi terhadap pendidikan di Kaltara, yang nantinya akan memberikan aspirasinya, serta menganalisa dan mengevaluasi juga memberikan masukan kepada Gubernur mengenai pelayanan pendidikan,” ungkapnya.

Zainal pun berharap kehadiran Dewan Pendidikan di Provinsi Kaltara ini dapat membawa perubahan yang baik untuk dunia pendidikan Kaltara. Mengingat saat ini begitu sulitnya masyarakat daerah untuk mengakses pendidikan yang layak sejak dini.

“Saya berharap Dewan Pendidikan dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan baik, demi kemajuan dunia pendidikan,” harapnya.

Selain itu, Gubernur Zainal juga secara langsung menugaskan Dewan Pendidikan untuk menggali informasi terkait anak-anak di daerah yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Ia meminta agar anak-anak ini dapat dirangkul dan difasilitasi agar mereka pun bisa menimba ilmu seperti anak-anak Kaltara lainnya.

“Saya ingin kita semua turun ke lapangan, lihat situasi yang sebenarnya. Kita yang datang pada mereka, bukan menunggu mereka untuk datang pada kita. Kita buat sekolah untuk mereka, yang penting adalah mereka bisa mengenyam pendidikan, minimal membaca dan berhitung,” tuturnya.

Terakhir, tidak lupa ia selalu mengingatkan seluruh hadirin untuk menjaga kesehatan di masa pandemik ini. Dengan Bersama-sama menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan, ia berharap status Covid-19 di Kaltara dapat turun ke level satu. (gg/dkispkaltara)

Continue Reading

Trending