Connect with us

PEMPROV KALTARA

Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Substansinya

Published

on

TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima masyarakat banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.

Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.

“Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Teguh Setyabudi usai mengikuti video konferensi dengan Presiden dan sejumlah menteri dan gubernur, Jumat (9/10/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu,” ujarnya.

Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja,” ujarnya.

Berikut ini substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja:

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Fakta: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan

kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah

minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Fakta: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Fakta: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. */humas/nina AF.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PEMPROV KALTARA

Kaltara Deklarasikan Komitmen Percepatan SBS

Published

on

By

DEKLARASI : Pjs. Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong bersama seluruh kabupaten/kota se-Kaltara mendeklarasikan komitmen bersama Percepatan SBS di ruang serbaguna Gedung Gadis pada Selasa (15/10).

TANJUNG SELOR – Sebagai bentuk komitmen dalam menanggulangi buang air besar sembarangan, Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong bersama seluruh kabupaten/kota se-Kaltara mendeklarasikan komitmen bersama Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di ruang serbaguna Gedung Gadis pada Selasa (15/10).

Dalam sambutannya, Pjs. Gubernur Togap menyampaikan Kaltara memiliki komitmen penuh dalam upaya Percepatan SBS. “Ini merupakan komitmen penting sebagai bagian dari upaya nyata kita untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat,” kata Togap.

Provinsi Kaltara memiliki banyak sungai dengan praktik BSB ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Buruknya sanitasi ini menyebabkan berbagai penyakit seperti Diare, Kolera, tifus dan disentri.

Selain itu, ia menegaskan komitmen bersama ini untuk mendukung Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan capaian 100 persen air minum layak, 90 persen akses sanitasi layak dan 0 persen rumah tangga tidak mempraktikkan SBS.

“Target sanitasi layak di Kalimantan Utara 90 persen, sementara saat ini sudah 100 persen adalah di Kabupaten Tana Tidung, sedangkan Kabupaten Bulungan baru mencapai 85 persen, Kabupaten Nunukan 56 persen, Kabupaten Malinau 71 persen dan kota Tarakan 5 persen,” ujarnya.

Lanjutnya, Togap menyebutkan Percepatan Stop SBS untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta bisa memberikan edukasi, fasilitas dan dukungan agar setiap warga memiliki akses ke sanitasi jamban yang layak.

Pemerintah provinsi Kalimantan Utara senantiasa mendukung program kesehatan masyarakat untuk menghentikan praktik Buang Air Besar Sembarangan (SBS).

“Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari setiap elemen masyarakat, kita bisa mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman untuk anak – anak kita serta generasi mendatang,” pungkasnya.

Turut hadir diantaranya Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M.,Ph.D, Pj. Walikota Tarakan diwakili Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Ir. Jamaludin, Pjs. Bupati Bulungan, H. Haerumuddin, SH, M.AP., dan Pjs. Bupati Malinau, Pollymaart Sijabat, SKM, M.AP. (dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

Beasiswa Kaltara Unggul Mulai Proses Pencairan

Published

on

By

H Basmar.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan secara resmi terhitung hari ini sudah mulai proses pencairan dana bantuan pendidikan “Beasiswa Kaltara Unggul” untuk pelajar dan mahasiswa. Hal ini dikonfirmasi langsung Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Kesejahteraan Rakyat Kaltara, H. Basmar, S.Ag, pada Selasa (15/10).

“Jadi penyerahan beasiswa ini langsung ditransfer ke rekening masing – masing. Ini sudah di proses diusahakan dalam 1 minggu ini cair semua,” kata H. Basmar.

Proses pencairan beasiswa ini dilakukan secara bertahap, jadi penerima beasiswa ini bagi penerima beasiswa yang sekolah atau menempuh studi di Kaltara maupun Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menggunakan rekening Bankaltimtara dan atas nama sendiri.

Sedangkan untuk mahasiswa yang menempuh studi kuliah berada di luar Kaltara seperti Sulawesi, Jawa wajib menggunakan rekening plat merah atau BUMN dari Bank BNI, Bank BRI.

“Alhamdulillah pada tahun ini proses pelaksanaan Beasiswa Kaltara Unggul lancar tanpa ada kendala,” katanya.

Kendati demikian ada beberapa peserta yang tidak mengikuti persyaratan yang diminta seperti wajib menggunakan rekening Bank Kaltimtara, sehingga tidak mencapai 100 persen dari target karena tidak memenuhi persyaratan.

“Jadi ada sekitar 400 juta yang dikembalikan ke negara karena tidak memenuhi syarat, rata – rata dari SMA sedangkan dari Mahasiswa aman tanpa ada kendala,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Basmar mengungkapkan pada penerima beasiswa Kaltara Tahun 2024 total sebanyak Unggul sebanyak 6.160, dengan rincian peserta didik 1.879, peserta didik keagamaan 500 orang, dan mahasiswa perguruan tinggi sebanyak 3.781 orang.

“Mulai hari ini sudah mulai proses transfer transfer, kita maksimalkan bulan Oktober ini sudah selesai semua,” imbuhnya.

H. Basmar berharap kepada pimpinan yang terpilih agar bisa menganggarkan minimal sebesar 17 milliar dan kalau memungkinkan bisa mencapai Rp 20 milliar. Sehingga pada S3 mendapat Beasiswa RP 15 juta, Diploma Rp 2 juta hingga 3 juta, baik kuota penerima akan menjadi besar.

“Kita berharap pada tahun depan ini bisa lancar proses pencairan beasiswanya, selain itu meminta kepada pimpinan untuk menambah besaran nominal agak tinggi Beasiswa Kaltara Unggul,” tuntasnya.(dkisp)

Continue Reading

PEMPROV KALTARA

Minta Perangkat Daerah Optimalisasi Belanja Daerah

Published

on

By

RAPAT PIMPINAN : Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong, memimpin Rapat Pimpinan Terbuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, di ruang rapat lantai 4 kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/10).

TANJUNG SELOR – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Biro dan Badan dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk memacu realisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Hal ini disampaikannya pada saat memimpin Rapat Pimpinan Terbuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/10).

“Yang pasti, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah bisa menjalankan dan memastikan program kerja harus tetap berjalan dengan baik selama 2 bulan ini,” kata Togap.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Realisasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bulan September Tahun 2024 sebesar Rp 2.429.164.953.679,82 dari target sebesar Rp 3.106.998.079.270,00 atau 78,18 persen.

Sedangkan realisasi pendapatan Transfer per desember 2024 sebesar Rp 1.758.112.114.425,00 n pendapatan lain PAD yang sah sebesar Rp 1.314.258.012,00. Kemudian pada Realisasi Belanja dengan Anggaran Belanja Rp 3.502.592.835,90 dengan realisasi 1.848.197.233,83 atau presentase sebesar 52,77 persen.

“Mengingat sekarang sudah masuk bulan Oktober, agar seluruh perangkat daerah baik di biro, badan maupun dinas agar dapat memaksimalkan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu atensi Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, realisasi belanja yang tepat maka akan akan sangat berperan penting dan berdampak positi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara nasional khususnya di Kaltara.

Lebih lanjut ia mengajak agar setiap perangkat daerah dapat membangun komunikasi yang baik antar instansi, dan apabila ada kendala agar segera melaporkan agar bisa dibuatkan solusinya.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar bisa mengoptimalkan peran dan fungsi semaksimal mungkin selama 2 bulan ini,” tuntasnya.(dkisp)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi