PEMPROV KALTARA
Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Substansinya
TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima masyarakat banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.
Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.
“Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Teguh Setyabudi usai mengikuti video konferensi dengan Presiden dan sejumlah menteri dan gubernur, Jumat (9/10/2020).
Undang-Undang Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu,” ujarnya.
Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja,” ujarnya.
Berikut ini substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja:
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. */humas/nina AF.
PEMPROV KALTARA
Pembukaan MTQ Nasional XXX Berlangsung Meriah
SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, Dr. Suriansyah, M.AP. menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Ahad (8/9) malam.
Bertema “Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara”, MTQ Nasional tahun ini dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo yang hadir bersama Ibu Negara, Iriana Joko Widod dengan mengenakan baju adat Takwo khas Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Melalui momen MTQ mulai tanggal 6-16 September 2024, Presiden Jokowi mengingatkan di era digital semua orang bisa menjadi citizen journalism tanpa melalui dewan redaksi, maka masyarakat perlu menjadikan agama sebagai pegangan yang kuat dalam menghadapi tantangan era digital.
“Disinilah letak pentingnya MTQ, tidak hanya menampilkan kemampuan dan keindahan membaca Al Qur’an, tetapi juga momentum untuk mengagungkan Al Qur’an, membumikan ajaran Al Qur’an, memperkuat moral dan spiritual bangsa, dalam sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Presiden Joko Widodo
Selain memberikan ucapan semangat bertanding, Presiden Jokowi juga berharap agar setiap peserta menjadi generasi yang berakhlak mulia dan mencintai Al-Qur’an, serta memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa.
“Kepada para hafiz dan hafizah, para mufasir dan mufasirah, selamat berlomba menampilkan kemampuan terbaik. Semoga keikutsertaan bapak ibu dan saudara-saudara memberi manfaat dan kemaslahatan dalam pengembangan syiar Islam serta kecintaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan bangsa Indonesia,” lanjut Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerangkan bahwa tema MTQ tahun ini mencerminkan bahwa ajaran Al Qur’an sebagai landasan moral dan spiritual dalam menjalani kehidupan, serta sebagai pilar dalam membangun bangsa yang beradab dan bermartabat.
Disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Kamaruddin Amin, peserta MTQ tahun ini berjumlah 1995 orang dari 35 provinsi seluruh Indonesia yang akan bertanding pada 8 cabang lomba yaitu, Tilawah Al-Qur’an, Qiroah Al-Qur’an, Hafalan Al-Qur’an, Tafsir Al-Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, Kaligrafi Al-Qur’an, dan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an.
Kegiatan dibuka oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan pemukulan bedug dan dilanjutkan oleh tarian-tarian khas Kalimantan Timur serta penampilan artis ibu kota.(dkisp)
PEMPROV KALTARA
30 Pejabat Pengawas Pemprov Kaltara Ikuti PKP Angkatan 18
TANJUNG SELOR – Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltara Pollymart Sijabat, S.KM., M.AP membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpian Pwngawas (PKP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Angkatan ke-18, Senin (9/9).
Pelatihan yang dikuti 30 orang pejabat pengawas ini digelar selama 104 hari pembelajaran.
Pollymart dalam sambutannya mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten memiliki peran strategis menentukan keberhasilan pembangunan karena memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan.
Ia berharap melalui pelatihan ini dapat membentuk pemimpin yang memiliki kompetansi yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
“Kita sadari bersama bahwa agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dibutuhkan kerja keras. Terutama di wilayah Kaltara banyak masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur yang memadai,” ungkapnya, di ruangan serba guna Kantor Gabungan Dinas Kaltara.
Baginya, tantangan ini akan melahirkan peluang untuk menghasilkan krativitas dan inovasi. Menyoroti inovasi dalam pelayanan public, ia mengingatkan kepada peserta tentang core value ASN BERAKHLAK yang mana ASN mampu memahami dan mempraktikan tugas pokok dan fungsinya sesuai jabatan dan nilai-nilai yang ada.
“Karena dengan begitu, kita berharap masyarakat Kaltara dapat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang dilakukan dengan setulus hati,” tutupnya.(dkisp)
PEMPROV KALTARA
Gubernur Apresiasi Perolehan Medali di Ajang PON
BANDA ACEH – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum., beserta rombongan tiba di Provinsi Aceh pada hari Ahad (8/9), guna menghadiri Opening Ceremonial Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh – Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kunjungannya, orang nomor satu Kaltara tersebut langsung menyambangi Sekretariat KONI Provinsi Kaltara sekaligus berdiskusi terkait kesiapan segala aspek dalam keikutsertaan kontingen PON Kaltara dalam ajang empat tahunan ini.
Gubernur Zainal mengapresiasi kontingen PON Kaltara telah berhasil mengumpulkan medali diantaranya 1 emas dan 1 perunggu dari cabang barongsai yang dipertandingkan di Kota Medan.
“Kita bersyukur dibanding provinsi lain yang masih banyak belum memperoleh medali dan Kaltara sudah berhasil memperoleh 1 emas dan 1 perunggu dari barongsai,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia meyakini ini menjadi langkah awal yang positif dan pemacu semangat atlet-atlet cabor lainnya untuk memperoleh pundi-pundi medali untuk Kaltara. Gubernur menegaskan Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menyiapkan bonus untuk para atlet peraih medali.
“Kita akan mengupayakan untuk mendapat reward dari KONI atau dalam hal ini Pemprov Kaltara lebih dari apa yang sudah didapat di PON Papua,” tuntasnya.(dkisp)
-
Pilkada1 week ago
Malah Samarinda yang Kotak Kosong
-
Pilkada2 weeks ago
Syarifah Masitah Calon Bupati Wanita Pertama di Kabupaten Paser Sah Mendaftar di KPU
-
Ekonomi2 weeks ago
Capaian 5 Juta Jam Kerja Aman, PDC raih Penghargaan dari Kilang Pertamina Balikpapan
-
Kaltim2 weeks ago
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim