TANJUNG SELOR – Kabar gembira dari Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk Paramedis se Kalimantan Utara, khususnya bagi pejuang kesehatan yang menangani pencegahan Covid 19 digarda terdepan.
“Alhamdulillah insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid – 19 di Kaltara pada periode Maret sudah direalisasikan, ” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, kemarin.
Kabar gembira lain nya, lanjut dia, saat ini juga sedang ada verifikasi terhadap usulan tenaga kesehatan penerima insentif periode untuk bulan Junu hingga Agustus.
Menurutnya, pemberian insentif dari Pemerintah Provinsi dan Pusat ini, merupakan bentuk penghargaan kepada para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan penanggulangan Covid – 19.
“Besaran insentifnya bervariasi, untuk dokter spesialis Rp 15.000.000, dokter umum Rp 10.000.000, Perawat atau Bidan Rp 7.500.000, dan tenaga kesehatan lain nya Rp 5.000.000.

Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras penuh resiko bagi para tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 di daerah.
Sesuai informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Penbendaharaan (DJPb) Provinsi Kaltara, data sementara per 25 Agustus 2020, alokasi anggaran bantuan dalam bentuk Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan ini, hingga memasuki gelombang III baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) se-Kaltara sebesar 60 persen dari alokasi BOK Tambahan sebesar Rp 14,3 miliar.
Selain dari APBN melalui BOK Tambahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga turut mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang berkerja di RSUD Tarakan.
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, nilainya kurang lebih Rp 7 miliar dan telah disalurkan sampai dengan Mei 2020.
Sebelumnya, yang dari APBN untuk gelombang I telah disalurkan full Rp 2,4 miliar, begitupun untuk gelombang II juga telah disalurkan sebesar Rp 239 juta.
Alokasi BOK Tambahan gelombang I dan II sendiri, digunakan untuk pembayaran insentif pada Maret dan April sesuai rekomendasi dari Kemenkes. Sedangkan BOK Tambahan pada gelombang III dialokasi untuk pembayaran pada Maret hingga Mei.
“Kita harapkan insentif ini bisa memacu semangat dari teman-teman tenaga kesehatan. Mereka semua sudah berjuang selama ini, jadi sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan seperti ini, ” tutup Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. * Nina AF.












