Empat Orang Caleg di Nunukan Bakal PAW

NUNUKAN – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Nunukan dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Kendati demikian, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Nunukan, Rahman, menjelaskan, untuk PAW anggota DPRD tersebut tentunya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan yang pemilu.

“KPU tak memiliki kewenangan untuk menentukan nama Caleg yang diajukan ke DPRD untuk PAW, melain kan oleh Partai Politik itu sendiri, ” tegas Rahman.

Artinya Parpol bersangkutan yang mengajukan nama-nama pengganti ke DPRD, baik ke DPRD Kabupaten maupun ke DPRD Provinsi secara tertulis.

Selanjutnya DPRD yang akan menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU untuk dicocok kan dengan hasil perolehan suara di Pileg lalu.

“Posisi KPU terkait PAW hanya mencocok kan nama caleg berdasarkan peraih suara terbanyak berikutnya. Tidak bisa juga Parpol langsung menentukan nama kadernya yang mengganti tanpa disesuaikan dengan hasil rekapitulasi pileg 2019, ” ujarnya.

Tentu juga caleg yang akan menggantikan berasal dari daerah pemilihan yang sama, acuan nya juga berdasarkan perundang-undangan Pileg 2019.

Ia menambahkan Partai politik yang tidak mengajukan nama berdasarkan hasil pemilu 2019, maka tentunya ada surat tertulis lainnya yang bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Keempat nama caleg yang berpeluang mengisi kursi PAW tersebut merupakan suara terbanyak berikutnya pasca dua anggota legislatif ini mencalonkan diri pada pilkada Nunukan 2020, satu orang maju pada pilgub Kaltara dan satu orang meninggal dunia.

Dua posisi anggota DPRD Kaltara dari daerah pemilihan Kaltara 4 (Kabupaten Nunukan) adalah H.Andi Kasim dari Partai Gerindra karena meninggal dunia pada Senin, 3 Agsutus 2020 dan Muhammad Nasir dari PKS.

Sesuai dari hasil rekapitulasi perolehan suara pileg 2019, caleg nomor urut 7 dengan nama Khusnul Yakin, S.Pd.I yang meraih suara terbanyak ketiga setelah Haji Andi Kasim dan Andi Hamzah. Pada pemilu legislatitf 2019, Khusnul Yakin memperoleh 488 suara.

Sedangkan posisi Muhammad Nasir akan digantikan oleh caleg nomor urut 2 atas nama Muh Khoiruddin, dengan perolehan suara terbanyak kedua yaitu 472 suara.

Muhammad Nasir selaku Ketua DPW PKS Kaltara, bakal maju sebagai calon Wakil Bupati Nunukan sehingga otomatis digantikan posisinya oleh kadernya dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Sedangkan dua anggota DPRD Nunukan juga bakal di PAW karena masing-masing maju pada pilkada serentak 2020. Keduanya berasal dari Partai Demokrat yaitu H Irwan Sabri akan hampir pasti mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kaltara dan H Danni Iskandar peraih suara terbanyak kedua akan maju sebagai calon Bupati Nunukan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019, nama yang berpeluang menggantikan posisi keduanya adalah Robinson Totong nomor urut 4 dengan perolehan 349 suara (terbanyak keempat) dan Darmawansyah nomor urut 10 suara terbanyak kelima dengan 99 suara. *

Reporter : MDF.

Editor      : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!