– Gubernur Kaltara Undang Kejati Kaltim Dan Rombongan di Pendopo Rumah Jabatan.
TANJUNG SELOR – Begitu mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tiba di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, sebagai tuan rumah sekaligus sebagai sahabat langsung mengundang silaturahmi Kerumah jabatan di jalan enggang.
“Sebagai tuan rumah sekaligus sahabat saya mengucapkan sukur Alhamdulillah atas kesedian pak Kejati beserta rombongan sudi untuk mampir dan memenuhi undangan kami, ” ucap Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang juga membawahi Kaltara, Deden Riki Hayatul Firman beserta rombongan tiba di pendopo rumah jabatan Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan tentang kondisi Kaltara, bahwa dulunya Kalimantan Utara adalah bagian dari Kalimantan Timur.
Bermula RUU tentang pembentukan Provinsi Kaltara yang disetujui pada 25 Oktober 2012, dan kemudian diundangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya pada 14 April 2013, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Gamawan Fauzi atas nama Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui silaturahmi ini saya berharap hubungan harmonis antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan akan selalu terjaga dengan baik.
Kita sangat mendukung kerja Kejaksaan. Utamanya dalam hal penegakan hukum di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Sekali lagi terima kasih, semoga pertemuan silaturahmi ini membawa berkah dan rahmat Allah SWT untuk kita semua. * Nina AF.












