– Terkait status jalan yang digunakan perusahaan dan dugaan adanya pencemaran limbah
TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dan 3 DPRD ProvINSI Kaltara, dengan perwakilan masyarakat wilayah Malinau Selatan, Kabupaten Malinau dengan Dinas Lingkungan Hidup, dinas ESDM dan Dina sPUPR Perkim provinsi Kalimantan Utara, Senin 18/7/2022 diruang sidang dewan terkait penyampaian aspirasi masyarakat terhadap permasalahan jalan dan lingkungan hidup di Malinau Selatan, melahirkan beberapa tanggapan dari anggota dewan, salah satunya dari Fenry Alpius SE M Si, Wakil Ketua Komisi III.
Diketahui, Fenry Alpius yang kerap disapa FA ini memang berasal dari daerah Pemilihan Kabupaten Malinau.
Menurutnya, selain dirinya, Ihin Surang anggota DPRD lain nya juga berasal dari daerah pemilihan yang sama, yakni Kabupaten Malinau di Pileg tahun 2019 lalu.
Karena nya ia mengajak semua pihak dalam menyikapi persoalan, baik yang berada diruang rapat diluar ruangan rapai, menyikapi persoalan yang disampaikan warga Malinau Selatan hendaknya menggunakan hati nurani. “Jangan kita berpikiran yang macam-macam, yang mau saya sampaikan kepada pemerintah ketika kita mau berbagi ibaratkan seperti orang bodoh, ” ujarnya.
Seperti tidak faham berbagi itu bagaimana, apalagi membagi kepada rakyat. “Baik pemerintah maupun anggota DPRD kalau sudah berbagi pura-pura bodoh.
Kita tidak perlu memperdebatkan ini kewenangan siapa. Yang diminta oleh rakyat hari ini untuk kita yang punya kewenangan, mulai ditingkat kabupaten hingga provinsi hingga pusat intinya bagaimana kita mengurus rakyat kita.
Apa yang mau diperdebatkan, “saya bicara keras seperti ini bukan karena saya orang Malinau, siapa pun yang datang ke DPRD kalau minta kebenaran dan keadilan suara saya tidak pernah berhenti, ” tandas Fenry Alpius.
Terkait soal yang disampaikan oleh perwakilan warga Malinau Selatan ini, jangankan masyarakat adat yang datang hari ini, saya saja bosan, kenapa? karena apa yang disampaikan mereka itu tidak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah di kabupaten.
Fenry mengaku, sebelum dirinya menjadi anggota dewan ia berprofesi sebagai ASN.
Menurutnya, kala itu ia pernah mengurusi warga yang sempat ditahan, dan persoalan nya juga gara-gara perihal yang disampaikan warga tersebut, bahkan ketika itu permasalahan nya sampai ke pengadilan.
“Jadi berbicara persoalan limbah di Malinau ini adalah persoalan hak masyarakat adat, ” ujarnya.
Dengan kehadiran seluruh perwakilan yang mengenakan pakaian adat, Fenry Alpius mengatakan juga merupakan suatu kehormatan.
*soal data ini Hp saya baru dikirim video oleh Jatam dari Jakarta, ” tambah Fenry.
Persoalan yang ditanyakan oleh masyarakat adat ditiga kecamatan, tanah ini milik siapa (wilayah pertambangan), apakah milik pemerintah?, milik swasta?.
Dalam hal ini rakyat sudah tau dan DPRD juga tau, tapi kita pura-pura bodoh bahwa tanah ini milik siapa. “Kalau ini milik pemerintah, maka pihak swasta yang menggunakan jalan tersebut harus angkat kaki dari jalan itu, ” tegas Fenry Alpius lagi
Siapa pun dia, karena kita berbicara soal keadilan dan kedaulatan rakyat.
Oleh sebab itu warga meminta bagaimana sikap DPRD Provinsi Kalimantan Utara, “Saran saya yang pertama adalah kita membentuk tim untuk turun kelapangan, ” katanya.
Dimana tim itu lanjut Fenry, terdiri dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan.
“Kalau DLH tak usah berdebat dengan saya, data saya lengkap soal ini, ” kata Fenry Alpius.
Sera Dinaa kehutanan dan dinas perhubungan kabupaten Malinau disaran kan menjadi bagian dari tim itu nanti.
“Kita harus bentuk tim , dan turun kelapangan, ” tegasnya.
Menyimak penyampaian warga, bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah, namun kami minta sikap dari Dinaa PUPR Perkim bersama kelapangan untuk mengecek, minta dokumen saya yakin berkasnya masih ada, ” tukas Fenry Alpius.
Kita cek status jalan nya, itu milik siapa, tim turun, jangan sampai ada yang sembunyi.
“Kalau ternyata memang milik pemerintah tuntutan masyarakat harus diakomodir, ” kata Fenry.
Termasuk masalah limbah, pasti itu ada rentetan nya. Oleh sebab itu disarankan setelah ada hasil pihak perusahaan dipanggil, oleh DPRD bersama dengan tim.
“Bila panggilan pertama tak direspon, layangkan panggilan kedua. Selanjutnya panggilan ketiga, bila masih tak hadir minta kepada aparat untuk panggilan paksa, ” ujarnya.
Yang tidak kalah penting jangan kita menyepelekan masalah yang dianggap kecil, hal yang kecil lah harus segera diselesaikan. Jangan sampai menjadi besar akan sulit semuanya.
Usul konkret saya supaya nanti saudara-saudara kita masyarakat adat kembali, mereka sudah punya pegangan, kita turun kelapangan.
“Saran pak ketua kalau bisa disurati pak Gubernur dengan kepala-kepala dinasnya dengan catatan harus hadir bersama-sama turun kemalinau tersebut, ” tegaa Febry Alpius.
Saya tau masyarakat mnta ada tim, begitu juga kalau ada yang enggan kelapangan berarti ada sesuatu dibalik itu.
Inilah saat nya kita berpihak kepada kepentingan rakyat yang benar-benar hari ini membutuhkan sebuah kebenaran. Membutuhkan tindakan pemerintah yang jelas dan kuat, bukan oleh orang pemilik modal. * jk/kjs.












