Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Sosper di Bulungan dan KTT, Hj Ainun Farida Paparkan Soal Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Published

on

Hj Ainun Farida Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosper) tujuan nya adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Agar, jangan sampai setiap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak diketahui secara luas.

Poto bersama usai acara sosialisasi Ranperda (Sosper)

Oleh sebab itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang menjadi agenda rutin dan dimulai tahun 2021 lalu oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara, khususnya produk-produk hukum yang dibuat DPRD berupa Perda, karena selama ini masyarakat banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum di dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD.

Melalui ajang sosialisasi itu diharapkan secara otomatis masyarakat bisa mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.

“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar suatu Perda misalnya, ” kata Hj Ainun Farida anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, disela agenda Sosper yang dilaksanakan nya di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan beberapa waktu yang lalu.

Melalui Sosper ini juga masyarakat akhirnya mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda.

Disisi lain masyarakat juga mengetahui bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya itu.

Pada acara itu Ainun Farida juga menjelaskan, bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2009) pelayanan kesehatan merupakan upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.

Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat Puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain.

“Masyarakat saat ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Oleh karena itu upaya kesehatan dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis, ” tambahnya.

Adapun peningkatan kebutuhan pelayanan dan pemerataan pelayanan kesehatan di Daerah mencakup sistem pelayanan, tenaga medis, sarana dan prasarana baik jumlah maupun kualitas, serta penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan kesehatan. Dimana beberapa regulasi berikut dapat dijadikan pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan penyusunan Naskah Akademik yang merupakan landasan akademik dari pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan sekaligus sebagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penetapan Perda dalam legislasi di DPRD. Dengan disusunnya dokumen Naskah Akademik ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat dapat berlangsung secara lancar dan cepat. *jk/kjs.

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Study Komparasi Ranperda Penyandang Disabilitas

Published

on

DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara rapat bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia.

JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia, Kamis (25/04/24).

Kunjungan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah, Ketua Pansus III Ruslan dan Anggota Pansus III Nurdin Hasni, Muddain, Achmad Djufrie, H. Mohammad Saleh, Elia Dj, Marli Kamis, Yacob Palung, Ihin Surang dan Muhammad Hatta serta didamping Tim Ahli Pansus III.

Rombongan Pansus III diterima langsung oleh Ketua KND RI Dante Rigmalia didampingi Wakil KND RI berserta Staf Komisioner dan Tim Ahli Komisi Nasional Disablitas Jakarta.

Pada pertemuan ini Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah menyampaikan bahwa kedatangan Pansus III meminta untuk diberikan masukkan terkait Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas yang saat ini sedang disusun.

Dalam pertemuan ini, Dante Rigmalia menyampaikan bahwa pada tiga tahun yang lalu KND RI dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 01 Desember 2021. KND RI Mempunyai Tugas yaitu melaksanakan pemantauan evaluasi dan advokasi lelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAK bagi penyandang disabilitas.

Ia juga menjelaskan bahwa ada empat fungsi tugas dari KND RI, yang pertama menyusun rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAk disabilitas. Yang Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi, yang ketiga melaksanakan advokasi dan yang keempat adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait Penanganan penyandang disabilitas.

Dante Rigmalia kemudian melanjutkan bagaimana pembagian kewenangan pusat dan daerah dapat diakomodir dan dimandatkan kepada daerah untuk melaksanakan kewajiban salah satunya yaitu pendidikan. Karena Pendidikan bagi penyandang disabilitas bagian terpenting yang mengakibatkan mereka tertinggal.

Ihin surang mengucapkan terima kasih kepada KND RI atas pertemuan ini, banyak masukkan terkait Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini sedang disusun oleh Pansus III.

Dengan Rapat Kerja Pansus III DPRD Prov. Kaltara dan KND RI dapat terus berkoordinasi dalam menyusun ranperda ini dan hasil dari diskusi ini dapat ditindaklanjuti sehingga dapat tersusun dengan baik dan dan segera disahkan menjadi perda.(hms/jk/kjs).

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Minta Pemprov Kaltara Bantu Bankeu Pembangunan Jalan Masyarakat

Published

on

Ketua DPRD Kaltara Alberthus Silfanus Marianus ST.

– Ruas jalan Gunung Seriang – Peso, ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu, Long Leju – Tanjung Palas dan Salimbatu menuju Klubir.

TANJUNG SELOR – Melihat kondisi jalan Peso – Tanjung Selor dan ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu tentu perbaikan nya memakan waktu yang lama, lantaran kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten yang terbatas. Oleh sebab itu perlu mendorong Pemprov Kaltara untuk memberikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk pembangunan nya.

“Pembangunan jalan dari Long Leju menuju Tanjung Palas juga mendesak untuk dibangun, guna menjawab kesiapan kembalinya pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan ke Tanjung Palas, agar memudahkan masyarakat di pedalaman menjangkau pusat pemerintahan, ” kata Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alberthus Stefanus Marianus ST, di kediaman nya kepada media ini, Selasa, 26/3/2024.

Berulang-ulang Albert sapaan akrab nya mengatakan, bila melihat kemampuan keuangan Bulungan ini kan tidak mungkin mengkover itu.
Tentu hanya ada jalan lewat Bankeu Provinsi Kalimantan Utara untuk membantu.

” Harapan nya pemerintah provinsi juga bisa melihat kondisi ini. Sebagai sebuah persoalan yang prioritas. Lantaran menyangkut masalah aksesbilitas untuk menurunkan tingkat inflasi daerah disektor transportasi angkutan barang dan orang.

Perbaikan jalan dari desa menuju kecamatan selanjutnya ke bu kota kabupaten dan provinsi itu sangat penting sekali, karena
sangat mempengaruhi beberapa faktor. Jadi saya berpikir bahwa itu perlu untuk
Segera ditindaklanjuti baik oleh pemkab Bulungan maupun Pemprov Kaltara.

Sekali lagi dihimbau kepada pemerintah provinsi untuk bisa menanggapi
Dari usulan yang ada ini, terutama di mulai dari desa Gunung seriang lalu kemudian rencana jalan dari desa Leju menuju Tanjung Palas dan Tanjung Palas menuju Salimbatu.

Itu jalan jalan yang sangat mendesak butuh penanganan secepatnya. Karena itu merupakan salah satu yang dapat mendongkrak roda perekonomian dari masyarakat. Sehingga itu perlu dipikirkan menjadi skala prioritas untuk pembangunan ke depan.

Tentu untuk pemantapan pelaksanaan dinamikanya tetap dalam tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. * jk/kjs.

Continue Reading

DPRD Kaltara

DPRD Kaltara dan Kesbangpol Bahas Ranperda tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Published

on

Yancong, anggota DPRD Kaltara dari Fraksi partai Gerindra.

TARAKAN – Rapat Kerja Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara Membahas Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rabu (20/03/24).

Adapun Anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus IV ini adalah Yancong, S.Pi, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Hatta, ST, Ihin Surang, SE, M.Si, Karel dan juga turut hadir Karo Hukum Mohammad Gozali beserta jajaran dan Yori Feriyandi dari Kesbangpol dan Tim Pakar.

Rapat kerja ini digelar untuk membahas penguatan pendidikan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, rapat ini juga membahas tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat identitas lokal serta memperhatikan wilayah perbatasan dalam konteks pendidikan ideologi dan kebangsaan.* hms/jk/kjs.

Continue Reading

Trending