- Pengguna harus dilantik oleh Sultan
TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan (LAKB), Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, meminta rencana pembuatan baju adat harus sesuai dengan motif dan bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para kerabat Kesultanan Bulungan.
“Kalau pun nanti ada yang membuat dan bentuk serta motifnya tak sesuai maka itu adalah pelanggaran secara adat isitiadat. “ ujar Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan, Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, Minggu, 15/8/2021.

Untuk membuat baju tersebut juga harus dengan pesrsetujuan pengurus adat melalui Ketua Lembaga Adat. “Kalau tanpa persetujuan artinya itu adalah illegal, “ kata Datu berulang-ulang mengingatkan.
Mengacu bentuk baju, menurut Datu ada tiga jenis yang sangat dianggap sakral, seperti baju kebesaran Sultan, petinggi kerajaan, anak serta permaisuri kesultanan dan kerabat.
“Sekedar diketahi secara luas, saya minta sebelum yang ingin mengenakan baju kebesaran kesultanan Bulungan, yang bersangkutan wajib ditabalkan dan diberi gelar oleh Lembaga Adat, bila tidak jangan sampai ada yang mengenakan baju tersebut, “ ujar Datu lagi.
Karena sampai saat ini secara organiasi kepengurusan Kesultanan belum ada, maka secara kelembagaan bila ada yang ingin ditabalkan atau dilantik, harus oleh Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan, bila tidak maka secara yuridis gelar atatu baju yang dikenakan tidak sah. *
Reporter : Sahri.












