DPRD Kaltara Minta PPDB Dengan Sistem Zonasi Dikaji Ulang

Alberthus SM Baya ST Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mendeskak sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dikaji kembali, khususnya untuk wilayah atau daerah terluar seperti di Kaltara.

“Sudah saat nya Pemerintah bersama DPRD mengkaji ulang sistem PPDB, karena dampak nya sudah sangat menutup kesempatan siswa dari luar daerah Tanjung Selor untuk mendapatkan sekolah yang bermutu dan memiliki kompetensi yang baik, ” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa 11/7/2021.

Kenapa harus ada kajian, karena selama ini ada rasa ketidakadilan dengan sistem zonasi tersebut dan sangat merugikan masyarakat yang jauh dari pusat kota.

Contoh, seperti didaerah hulu, misalnya dari Kecamatan Peso, Salimbatu, Sekatak, Tanjung Palas Utara dan Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kalau diwilayah perkotaan lanjut Albert sistem zonasi sekarang sangat cocok diterapkan, mengingat jangkauan anak maupun orang tua kesekolah sangat memungkinkan kan.

Kedua sistem ini untuk menghindari adanya timbul perkelahian antar murid.

Kenapa sistem zonasi itu hanya cocok diterapkan diperkotaan yang sudah maju. Karena rata-rata standar mutu setiap sekolah nya sudah merata.

Beda dengan sekolah-sekolah yang ada di Kalimantan Utara, khususnya bila ditinjau dari segi kelengkapan alat praktek maupun jumlah tenaga pendidik nya.

“Sudah ada apa tidak sertifikasi yang menyatakan standar SMA di pedalaman dengan SMAN 1 Tanjung Selor sama, tentu kenyataan nya sangat berbeda jauh, ” ucap Alberthus SM Baya dengan nada bertanya.

Kalau toh pemerintah tetap bersikukuh menerapkan sistem zonasi seperti sekarang, harapan nya paling tidak harus ada verifikasi mengkaji yang ditinjau dari sisi mutu dan kualitas seluruh sekolah yang harus sama, baru sistem tersebut bisa diterapkan.

Artinya ketetapan dari pemerintah pusat terkait zonasi tersebut perlu dikaji kembali di masing-masing wilayah, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara, mengingat kondisi dan karakteristik setiap daerahnya sangat berbeda.

Sehingga perlu ada kajian khusus, atau ada model lain untuk opsi PPDB yang sudah diterapkan.

Karena alasannya setiap orang tua tentu menginginkan putera puteri nya masuk disekolah yang bagus dan memiliki kualitas yang baik.

“Jadi wajar kalau orang dari Peso, Sekatak, Tanah Kuning, Tanjung Palas Utara dan Salimabtu ingin anaknya bisa diterima sekolah di SMAN 1 dan SMK yang ada di Tanjung Selor, ” tegas Alberthus SM Baya.

Karena dengan adanya batasan Zonasi, maka terpaksa para siswa bersekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Itu lah yang jadi alasan mendasar bagaimana kualitas sekolah yang ada didesa harus sama dengan sekolah yang ada di ibukota.

“Ini lah juga yang jadi alasan sistem zonasi PPDB harus dikaji kembali, ” tutup Alberthus SM Baya ST. *

Reporter : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!