DPRD Kaltara
DPRD Kaltara Minta PPDB Dengan Sistem Zonasi Dikaji Ulang
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mendeskak sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dikaji kembali, khususnya untuk wilayah atau daerah terluar seperti di Kaltara.
“Sudah saat nya Pemerintah bersama DPRD mengkaji ulang sistem PPDB, karena dampak nya sudah sangat menutup kesempatan siswa dari luar daerah Tanjung Selor untuk mendapatkan sekolah yang bermutu dan memiliki kompetensi yang baik, ” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa 11/7/2021.
Kenapa harus ada kajian, karena selama ini ada rasa ketidakadilan dengan sistem zonasi tersebut dan sangat merugikan masyarakat yang jauh dari pusat kota.
Contoh, seperti didaerah hulu, misalnya dari Kecamatan Peso, Salimbatu, Sekatak, Tanjung Palas Utara dan Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Kalau diwilayah perkotaan lanjut Albert sistem zonasi sekarang sangat cocok diterapkan, mengingat jangkauan anak maupun orang tua kesekolah sangat memungkinkan kan.
Kedua sistem ini untuk menghindari adanya timbul perkelahian antar murid.
Kenapa sistem zonasi itu hanya cocok diterapkan diperkotaan yang sudah maju. Karena rata-rata standar mutu setiap sekolah nya sudah merata.
Beda dengan sekolah-sekolah yang ada di Kalimantan Utara, khususnya bila ditinjau dari segi kelengkapan alat praktek maupun jumlah tenaga pendidik nya.
“Sudah ada apa tidak sertifikasi yang menyatakan standar SMA di pedalaman dengan SMAN 1 Tanjung Selor sama, tentu kenyataan nya sangat berbeda jauh, ” ucap Alberthus SM Baya dengan nada bertanya.
Kalau toh pemerintah tetap bersikukuh menerapkan sistem zonasi seperti sekarang, harapan nya paling tidak harus ada verifikasi mengkaji yang ditinjau dari sisi mutu dan kualitas seluruh sekolah yang harus sama, baru sistem tersebut bisa diterapkan.
Artinya ketetapan dari pemerintah pusat terkait zonasi tersebut perlu dikaji kembali di masing-masing wilayah, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara, mengingat kondisi dan karakteristik setiap daerahnya sangat berbeda.
Sehingga perlu ada kajian khusus, atau ada model lain untuk opsi PPDB yang sudah diterapkan.
Karena alasannya setiap orang tua tentu menginginkan putera puteri nya masuk disekolah yang bagus dan memiliki kualitas yang baik.
“Jadi wajar kalau orang dari Peso, Sekatak, Tanah Kuning, Tanjung Palas Utara dan Salimabtu ingin anaknya bisa diterima sekolah di SMAN 1 dan SMK yang ada di Tanjung Selor, ” tegas Alberthus SM Baya.
Karena dengan adanya batasan Zonasi, maka terpaksa para siswa bersekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Itu lah yang jadi alasan mendasar bagaimana kualitas sekolah yang ada didesa harus sama dengan sekolah yang ada di ibukota.
“Ini lah juga yang jadi alasan sistem zonasi PPDB harus dikaji kembali, ” tutup Alberthus SM Baya ST. *
Reporter : Sahri.
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
DPRD Kaltara1 week ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Kunjungi Perbatasan RI-Malaysia di Long Apung