TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk menindak lanjuti adanya laporan masyarakat dari masyarakat di daerah perbatan Krayan Kalimantan Utara, terkait kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melalui jalur hutan di wilayah Perbatasan Krayan dan sangat meresahkan Masyarakat.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dipimpin oleh ketua DPRD, Norhayati Andris. Serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Kapolda Kalimantan Utara, Danrem 092/MRL, Danlantamal XIII Tarakan, Danlanud Anang Busra Tarakan, Kabinda Kaltara, Kepala BNNP Kaltara, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Bupati Bulungan, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepala Pengadilan Negeri Nunukan, Kepala Imigrasi Kelas II Kota Tarakan, Kepala Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan.
Ketua DPRD Norhayati Andris mengatakan, bawa sejak pemberlakuakn lockdown akibat Virus Corona atau Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia, sehingga berdampak pada eksodusnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Dari data dan informasi yang kami terima sejak 19 Mei sampai 24 Mei 2021, ada sekitar 354 TKI yang masuk melalui sejumlah jalur-jalur tikus di daerah perbatasan RI – Malaysia, diantaranya Jalur Pulau Sebatik, Sei Menggaris dan dataran tinggi Krayan, “ ujarnya.
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mereka nekat pulang karena terlalu lama tertahan akibat kebijakan lockdown otoritas setempat. Dalam memgantisipasi sebaran wabah Covid-19. Sejumlah perusahaan di Malaysia pun kabarnya stop beroperasi sehingga tidak sedikit TKI yang menganggur dan memilih kembalik ke daerahnya.
“Masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur tikus di saat wabah Virus Corona atau Covid -19, ini membuat warga sekitar khawatir dan ada rasa ketakutan, sebab mereka masuk ke wilayah perbatasan tanpa adanya jaminan kesehatan, masalah jalur tikus ini juga bisa menjadi jalur aman bagi para pengedar narkoba dan ancaman Radikalisme dll, ” sebutnya.
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 440/2688/SJ, tanggal 1 April 2021 (SE Mendagri No. 440/2020), untuk menagani pemulangan TKI terdampak COVID-19 dari Malaysia. SE Mendagri No. 440/2020 secara khusus ditujukan kepada gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para PMI dari malaysia aga menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan PMI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Sebagai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap permasalahan ini yaitu,
- Membangun Pos-Pos jaga di wilayah perbatasan khususnya pada jalur-jalur tikus dengan melibatkan semua unsur;
- Penyediaan Anggaran untuk pembangunan Pos-Pos jaga di wilayah perbatasan tersebut terutama untuk personil petugas (keamanan dan kesehatan) beserta kebutuhannya;
- Membagun barak-barak atau mempersiapkan penampungan bagi TKI atau tempat untuk isolasi mandiri sebelum dan fasilitas pemulangan ke Daerah Asalnya. Tutupnya *
Editor : Sahri,
Sumber : Humas.










