Ketua Adat Kesultanan Bulungan Minta Inpres Nomor 9 Tahun 2018 Jadi Perhatian

– Terkait percepatan pembanguan kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan (LAKB), Drs Datu Buyung Perkasa M Pd, mengingatkan, untuk Instruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 9 Tahun 2018, terkait percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor menjadi perhatian semua pihak untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Sesuai instruksi yang sudah di tandatangani oleh pak Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dikawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor wajib disegerakan aksinya, ” ujar Datu Buyung Perkasa Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan kepada media ini melalui telpon selularnya, Minggu malam, 23/5/2021.

Artinya, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan, benar-benar memperhatikan instruksi Presiden tersebut

Apalagi, Presiden sudah memerintahkan langsung 12 Kementerian untuk membantu percepatan pembangunan nya.

Artinya, walau bagaimana pun bentuk lahan nya, kata Datu Buyung, yang pasti sudah memakan biaya cukup besar, apalagi sumbernya melalui APBN bukan APBD.

“Karena ini sudah dinstruksikan kepada 12 Kementerian, tinggal tindaklanjut dari Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan saja, bagaimana menyikapinya, ” tegas Datu Buyung lagi.

Jadi dalam hal itu, tegas dia, mau lahan rawa atau gambut, muaranya ada pada ketegasan dan komitmen awal pemerintah, yang pasti Instruksi Presiden harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi kapasitas saya hanya mengingatkan saja jangan sampai dikemudian hari timbul masalah yang tak terpikirkan sebelumnya, dan ini kalau bisa harus menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, ” tutup Datu Buyung.

Diketahui, dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada 31 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Mendagri; 3. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agraria/Kepala BPN; 6. Menteri PUPR; 7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Desa, PDTT; 10. Menteri Pertanian; 11. Menkominfo; 12. Menteri ESDM; 13. Gubernur Kalimantan Utara; dan 14. Bupati Bulungan.

Instruksi Presiden ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan,” bunyi diktum KETUJUH BELAS Inpres Nomor 9 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 31 Oktober 2018 itu *

Reporter : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!