Buronan Terpidana Pemilu di Kaltara Dibekuk di Bekasi

Babul buronan Terpidana Pemilu dibekuk di Bekasi.

TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) berhasil menangkap Babul Salam (27), buronan terpidana kasus tindak pidana pemilu di Kaltara.

Ia telah menghilang selama 1,5 tahun, hingga akhirnya pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ia berhasil diamankan di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.

“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah dalam keterangan yang diterima jurnal kaltara melalui pesan WhatsAPP, Sabtu (31/1/2026).

Diketahui Babul menjadi tersangka setelah terbukti melakukan money politic kepada pemilih. Ia berperan dalam agenda bagi-bagi uang saat masa tenang pemilu di Kaltara tahun 2024.

Andi menjelaskan, Babul sebelumnya melarikan diri saat hendak dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Pelarian itu membuatnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Bulungan.

“Babul dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024,” jelas Andi.

“Menghukum Terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan,” tambahnya.

Usai ditangkap di Bekasi, Babul sempat dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat (30/1) pagi, terpidana langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan menggunakan pesawat dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan.

“Setibanya di Kota Tarakan, Babul selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” pungkas Andi. *

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *