– Terkait kasus penipuan BBM, BKPSDM Bulungan juga tindak lanjuti surat ke Pejabat Pembina Kepegawaian.
TANJUNG SELOR – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bulungan berinisial SP terseret kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar , kini nasib nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di usul kan untuk pemberhentian sementara ke Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM), perihal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud), Drs Suparmin Setto kepada media ini diruang kerjanya Senin, 19/1/2026.
“Hari ini sudah dibuat telahaan staf nya , termasuk terkait jabatan SP sebagai Kepala Sekolah langsung kita tunjuk pelaksana harian. (PLH) menggantikan yang bersangkutan, ” tegas Suparmin.
Untuk lebih konkret terkait hak apa saja yang tidak lagi diterima setelah pemberhentian sementara lanjutnya, ia menyarankan untuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan.
Secara terpisah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Sri Heryani, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Senin, 19/2/2026 didampingi masing-masing staf atas nama Nina dan Wahyono menyebutkan, pihaknya baru menerima surat pengusulan pemberhentian sementara SP sebagai ASN dimana surat tersebut sudah disampaikan ke Bupati Bulungan untuk penerbitan Surat Keputusan nya (SK).

“Karena kita menganut asas praduga tak bersalah maka diberikan surat pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan hukum nya inkrah dari pengadilan, ” ujar Wahyono.
Pada pemberhentian sementara tersebut SP masih menerima gaji sebesar 50 persen. “Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima tunjangan lainnya, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP, ” kata Wahyono.
Ia juga menyebutkan, pihak BKPSDM baru menerima surat penahanan dari Kepolisian pada tanggal 19 Januari ini. Selanjut nya surat tersebut diproses diterus kan kepejabat yang berkompeten, yang pasti secara administrasi pihak BKPSDM sudah memproses tindak lanjutnya.
Sementara itu, Nina staf SDM lainnya mengatakan, tetap ada pendampingan hukum diberikan. Hanya saja sifatnya pendampingan biasa, mengingat ASN Pemkab tidak diperkenankan untuk beracara dipersidangan.
“Kalau SP meminta untuk didampingi silahkan mengajukan ke LKBH, ” imbuh Nina seraya menambahkan bahwa hak SP lainya yaitu masih ada untuk meminta kuasa hukum lagi.
Di ketahui dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.
Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan, perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG. Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta.* (jk).












