— Terkait penjualan 231 item besi bekas alat kesehatan.
TANJUNG SELOR – Pihak RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor menjelaskan, bahwa heboh penjualan aset sebanyak 231 item berupa besi bekas merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hal tersebut sudah di tindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Bukan tidak sesuai prosedur terkait penjualan nya hanya sedikit lalai, dimana awalnya barang tersebut juga sudah sepengetahuan serta arahan BKAD dan penilaian dari Dinas Koperasi, ” kata dr Heriyadi Suranta Kepala Bidang Pengembangan dan Humas, RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, kepada media ini diruang kerjanya, Rabu, 7/1/2026.
Dimana besi bekas tersebut setelah diuangkan nilai nya sebesar Rp 29 juta.
Ia juga mengakui bahwa dalam hal ini ada kekurangtelitian dari petugasnya. Seharus nya begitu uang diterima langsung disetor ke kas daerah.
Akan tetapi yang bersangkutan lalai alias lupa menyetorkan uang tersebut. Sampai ada pemeriksaan dari BPK Republik Indonesia.
“Begitu diperiksa nota penjualan nya ada, artinya aman tinggal dibuatkan laporan untuk ditindaklanjuti, dan kami sudah langsung menindaklanjutinya, ” ujarnya.
Dari pihak rumah sakit sendiri petugasnya langsung diberi tindakan disiplin, yakni yang bersangkutan tidak menerima Tunjangan Perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 20 persen selama setahun.
“Jadi tidak ada masalah semuanya sudah diselesaikan sesuai arahan BPK, ” pungkas dr Heriyadi Suranta. * (jk)












