– Untuk menbahas langkah perusahaan paska kebocoran penampung limbah tambang di Loreh Kabupaten Malinau
TANJUNG SELOR – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Albertus SM Baya ST, sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut kebocoran penampungan limbah tambang perusahaan itu, di Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, beberapa waktu lalu.
Dimana akibat kebocoran penampungan limbah di Sungai Tuyak, anak sungai Sengayan, yang alirannya diduga mengalir ke Sungai Malinau hingga ke Sungai Sesayap.
“Yang kita sayang kan ketidak hadiran manajemen PT KPUC nya, padahal keterangan dari mereka sangat penting terutama apa langkah jangka pendek yang akan diambil oleh mereka khususnya untuk memperbaiki ekosistem alam yang terganggu akibat itu, ” terang Albertus SM Baya Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada media ini kemarin.
Apalagi aliran sungai dimaksud merupakan sumber mata pencaharian masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di Kabupaten Malinau.
Sebenarnya hal inilah yang perlu ditekan kan kepada manajemen PT KPUC, supaya ada kejelasan tahapan yang dilakukan seperti apa.
Ini lah yang sangat disayangkan oleh Komisi III atas ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam RDP itu.
Karena itu, banyak anggota komisi III dan Komisi I menyarankan, agar DPRD secara kelembagaan mengambil langkah membentuk Pansus terhadap kejadian kebocoran penampungan limbah perusahaan.
Guna meneliti, mempelajari sekaligus mengevaluasi melihat kejadian yang sebenarnya terjadi. Supaya kedepan hal demikian tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang. Agar nantinya tanggul penampung limbah benar-benar safety mengjngat keberadaan nya langsung berhadapan dengan aliran sungai yang menjadi sarana vital masyarakat untuk mencari sumber penghidupan nya.
Yang tidak kalah penting lagi lanjut Albert, bagaimana tindakan atau langkah konkret yang akan diambil oleh manajemen perusahaan terhadap konswkwensi yang diambil menyangkut masyarakat yang terdampak.
“Walau pun secara administrasi semua masih berproses namun harapan kita bagaimana perhatian terhadap masyarakat. Walau pun pihak perusahaan sudah menyatakan akan bertanggungjawab, ” tukas Albertus lagi.
Misalnya bentuk tanggungjawab seperti kembali menabur benih ikan disepanjang aliran sungai.
Kendati demikian semuanya masih menunggu hasil uji sampel apakah sungai yang tercemar sudah netral kembali.
“Artinya sejauhmana pencemaran juga perlu penetian lebih lanjut Mudahan dalam waktu dekat hasil uji itu sudah bisa diketahui, ” kata Albertus SM Baya ST. *
Reporter : Sahri.










