Soal Limbah PT KPUC, DPR RI Surati Menteri ESDM, Menhut, Kapolri

JAKARTA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara  Ir Dedi Yevri Hanteru Sitorus MA, menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera melakukan langkah-langkah evaluasi, invenstigasi dan penanganan terhadap jebolnya penampungan limbah milik PT KPUC di sungai Tuyak, Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, pada hari minggu, tanggal 8 Februari 2021 yang lalu.

ia juga memohon agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Malinau serta memastikan tegaknya hukum atas kejadian ini.

“Sehubungan dengan terjadinya kasus pencermaran berat sungai Malinau pada hari minggu, tanggal 8 Februari 2021 yang lalu. Pencemaran berat ini diduga sebagai akibat dari jebolnya tanggul kolam Tuyak milik perusahaan tambang batu bara PT. Kayan Putra UtamaCoal (KPUC) yang berlokasi di Desa Langap Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, “ ujar Dedi pada poin suratnya.

Surat bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021, tanggal 10 Pebruari 2021, dengan perihal Permohonan Penanganan Kasus Pencemaran Sungai Malinau, ditujukan Dedi Sitorus kepada Arifin Tasrif, Menteri ESDM Republik Indonesia, Ibu Siti Nurbaya, Menteri Kehutanan & LH Republik Indonesia, dan Jendral Polisi Listyo Sigit Parbowo, Kepala kepolisian Republik Indonesia.

Karena, dampak dari pencemaran barat ini menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem Sungai Malinau dan Sungai Sesayap, dimana air sungai menjadi kental dan berwarna gelap, matinya berbagai jenis ikan dalam jumlah besar dan terputusnya pasokan air minum PDAM Malinau karena air sungai tidak layak lagi sebagai sumber bahan baku air minum (gambar-gambar terlampir). Saat ini PDAM telah menghentikan proses produksi dan menyebabkan warga harus menampung air hujan sebagai sumber air munum dan kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini menurut laporan warga belum ada tindakan yang kongkrit dari pihak perusahaan atau yang berwenang dalam mengatasi masalah ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara , Kapolda Provinsi Kalimantan Utara Bupati Kabupaten Malinau.

Untuk diiketahui, Dedi Sitorus merupakan Anggota Komosi VI, Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara *

Reporter : Sahri.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *