Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek ASITA Kaltara Ditahan

Tersangka SMDN selaku PLT Kadis Pariwisata (kanan baju Oren) dan SE (kiri baju Oren) diapit oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

– Satu orang tersangka  berisial MI masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021 lalu, Senin, 10/2/2026.

Masing-masing tersangka yang ditahan tersebut berinisial SMDN (PLT Kadis Pariwisata), SE, Ketua DPD ASITA Tahun 2020 – 2025.

Perihal itu disampaikan oleh Samiaji Zakaria, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, melalui pesan WhatsAPP kepada awak media.

“Dari ketiga orang tersebut penyidik langsung melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan tersebut menjadi tersangka di Rutan Polres Bulungan masing-masing SMDN dan SE, ujar Samiaji.

Sementara itu lanjutnya, satu pelaku berinisial MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kalimantan Utara.

Ketiga Tersangka diduga melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. * jk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!