TANJUNG SELOR – Keterbukaan informasi lingkungan di Kalimantan Utara kembali jadi sorotan. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) melayangkan kritik keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PPID Utama Pemprov Kaltara yang dinilai melakukan maladministrasi serta menunda eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Kaltara.
Masalah ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PLHL sejak 18 Juli 2024. Permohonan itu mencakup dokumen AMDAL PLTA Kayan, dokumen AMDAL berbagai perusahaan tambang, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. KI Kaltara dalam putusan 14 Desember 2024 mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan PPID Utama menyerahkan dokumen maksimal 14 hari kerja setelah inkrah.
Namun PPID Utama justru mengajukan banding ke PTUN Samarinda. Gugatan itu kemudian gugur pada Maret 2025 karena melewati batas waktu. PLHL menyebut pihaknya kembali mengirimkan surat tindak lanjut pada Juli 2025, tetapi hingga 25 November 2025 tak ada satu pun dokumen yang diberikan.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan. Ini pembangkangan terhadap mekanisme hukum,” kata perwakilan PLHL, Valdo, dalam konferensi pers di Tanjung Selor, Kamis (27/11/2025).
Situasi serupa juga terjadi dalam sengketa informasi terkait dokumen AMDAL Kehutanan dari delapan perusahaan. Melalui putusan Nomor 007/VIII/KI KALTARA-PS/2024, KI Kaltara pada 9 Desember 2024 memerintahkan DLH menyerahkan dokumen AMDAL milik KSU Meranti Tumbuh Indah serta memberi penjelasan tertulis atas enam perusahaan lain yang dokumennya tidak dikuasai.
PLHL menyebut DLH tidak konsisten dalam memberikan alasan, mulai dari menyebut kewenangan berada di pemerintah pusat, mengklaim dokumen termasuk informasi yang dikecualikan, hingga menyampaikan dokumen tak berada dalam penguasaan. Menurut PLHL, jawaban berubah-ubah ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan data lingkungan di tubuh DLH.
Ketidakjelasan bertambah ketika DLH mengaku hanya memiliki satu dokumen AMDAL kehutanan dari total 35 izin di Kaltara. “Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan jika dokumen dasarnya saja tidak dimiliki?” ucap Valdo. Ia menyitir Pergub 24/2022 yang menekankan pentingnya dokumen AMDAL untuk fungsi pengawasan lingkungan.
PLHL menilai minimnya transparansi ini memperbesar risiko ekologis di Kaltara. Mereka menyinggung banjir besar pada 2015 dan 2024, serta temuan limbah kayu di sejumlah sungai sebagai bukti rapuhnya tata kelola lingkungan. Padahal Lampiran Pergub Kaltara Nomor 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa dokumen AMDAL termasuk informasi biasa dan bersifat terbuka.
“Dokumen tersebut dapat diakses oleh publik sepanjang tidak merugikan pihak mana pun. Secara normatif tidak ada dasar hukum untuk menutup akses dokumen AMDAL,” tegas Valdo.
Menurutnya, mandeknya penyerahan dokumen tidak hanya melanggar UU KIP dan UU Administrasi Pemerintahan, tetapi juga melemahkan hak publik untuk mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Provinsi Kalimantan Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian putusan KI tersebut. *












