POLDA KALTARA
Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

TANJUNG SELOR – Upaya keras Polda Kaltara dan Polres Jajaran dalam memerangi jaringan narkoba di wilayahnya terus menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024. Rabu (02/10/2024).
Pada periode ini, tercatat 4 (empat) Laporan Polisi dimana 3(tiga) Laporan Polisi merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan 1 (satu) Laporan Polisi merupakan pengungkapan Polres Nunukan, total Tersangka yang diamankan sebanyak 5 (Lima) orang Tersangka yaitu M L P (Als T), I, A (Alias A), I (Alias I Alias L) dan Y (Alias T).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto S.I.K., M.Si., Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Dr Ferry Supriady ST., MM., MTr Opsla., CIQaR., Kepala BNNP Kaltara Birgjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara Teguh Imanto., S.H, M.Hum., Pengadilan Tinggi diwakilkan oleh Ibu Shanty Ekawaty, S.H., Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, PJU Polda Kaltara dan Media massa.
Kasus pertama, Pada tanggal 27 Juli 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan koma lima sembilan) Gram.
Kasus kedua, Pada tanggal 05 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu koma tujuh tujuh) Gram.
Kasus ketiga ditanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 289,33 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tiga tiga) Gram.
Kasus ke empat yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 9.706,36 (Sembilan ribu tujuh ratus enam koma tiga enam) gram.
Barang bukti yang dimusnahkan Sabu Kristal/padat dengan jumlah total mencapai 51.553,85 gram. Adapun rincian dari pemusnahan tersebut yaitu sebanyak 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), sementara sisanya, yang berjumlah 51.524,85 gram akan dimusnahkan.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si menjelaskan penindakan kasus narkoba tersebut, berbagai jenis barang bukti juga telah disita, termasuk Sabu kristal yang dikemas dalam 15 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk GUANYINWANG, beberapa diantaranya direncanakan dibawa ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur sedangkan tujuan akhir pengungkapan lainnya yaitu menuju Kabupaten Pare – pare dan Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, yang semakin memperlihatkan kerja keras para petugas Kepolisian dan perlu kerjasama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.
Selain operasi penindakan, Polda Kaltara juga berperan aktif dalam melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang – undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita” ucap Kapolda Kaltara.
Para Tersangka terancam Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. **.

POLDA KALTARA
Kegiatan Sosialisasi Kehumasan Tentang Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Pelajar SMP

TANJUNG SELOR – Mengingat betapa pentingnya pemanfaatan media sosial yang bertanggung jawab dan etis, sebuah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada pelajar SMP Negeri 7 Tanjung Selor pada tanggal 07 Februari 2025. Sosialisasi yang menarik perhatian pelajar kelas IX ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial, sekaligus memberikan pengetahuan dasar tentang cara menggunakan platform ini dengan cara yang aman dan produktif.
Pelaksanaan kegiatan ini diwarnai dengan serangkaian materi yang penting bagi kehidupan digital sehari-hari pelajar, termasuk pengertian dan fungsi media sosial, etika dalam bermedia sosial, tips keamanan online, serta memahami dampak positif dan negatif penggunaan media sosial. Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh narasumber Briptu Uweng Aryanto Palimbungan dengan metode interaktif, menggunakan video dan sesi tanya jawab yang mendorong para pelajar untuk berpartisipasi secara aktif.
Dalam rangkaian kegiatan, para peserta tak hanya mendapatkan pengajaran verbal, tetapi juga diundang untuk mengikuti game edukatif. Game ini menantang mereka untuk menjawab pertanyaan seputar contoh kasus penggunaan media sosial yang salah dan benar serta cara mengatasinya, “Melaksanakan game bagi yang berhasil akan mendapatkan hadiah utama”. Tak kalah menarik, kegiatan ini juga mempromosikan akun instagram polda kaltara sebagai bagian dari kontribusi kepolisian dalam peningkatan kesadaran digital.
Hasil kegiatan ini cukup menggembirakan. Peserta menunjukkan peningkatan dalam memahami bagaimana cara menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. Sebagai tindak lanjut, banyak dari mereka yang berkomitmen akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan siap untuk membagikan ilmu yang telah dipelajari kepada rekan-rekan mereka.
Feedback positif dari para peserta menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan ini. Mereka mengapresiasi materi yang disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan relevan dengan konteks kehidupan remaja saat ini. Kegiatan berbasis diskusi ini juga diapresiasi karena mendorong mereka untuk lebih terbuka dalam memahami pengaruh media sosial terhadap kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini berhasil mencapai tujuan yang diharapkan, yakni meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelajar tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan cara yang etis, aman, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, direkomendasikan untuk melibatkan lebih banyak pelajar dan guru dalam kegiatan serupa, guna memperluas dampak dan manfaat sosialisasi ini. Kegiatan membangun literasi digital untuk siswa ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi bagian rutin dari edukasi pelajar di Tanjung Selor serta di Indonesia secara luas. **.
POLDA KALTARA
Jum’at Bersih, Polda Kaltara Melaksanakan Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Kebersihan adalah sebagian dari iman. Ungkapan ini berarti bahwa menjaga kebersihan lahir dan batin merupakan bagian dari keimanan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan aksi bersih-bersih di lingkungan Mako Polda Kaltara pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakapolda Kaltara, para pejabat utama (PJU) Polda Kaltara, serta personel Polda Kaltara. Aksi ini merupakan bagian dari inisiatif kebersihan yang dianggap penting oleh Kapolda Kaltara untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kesadaran personel akan pentingnya kebersihan.
Dalam usaha meningkatkan kesadaran lingkungan dan kepedulian terhadap kebersihan, kegiatan ini melibatkan semua personel Polda Kaltara dengan pembagian zona tempat kebersihan. Kegiatan bersih-bersih ini menjadi representasi dari komitmen Polri dalam menjaga kebersihan demi kenyamanan lingkungan kerja.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K.,M.Si mengungkapkan pentingnya menjaga kebersihan Mako Polda Kaltara sebagai bagian dari tanggungjawab bersama. Beliau menekankan, “Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga tentang kesehatan, disiplin, dan profesionalisme. Setiap personel harus menyadari bahwa kebersihan Mako adalah cerminan dari citra Polda Kaltara itu sendiri.”
Kegiatan bersih-bersih ini juga menjadi kesempatan bagi para Personel Polda Kaltara untuk berkolaborasi dan mempererat hubungan internal. Selain itu, kegiatan bersih-bersih mendorong semangat kerjasama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi.
Kegiatan bersih-bersih Mako Polda Kaltara ini diharapkan dapat menumbuhkan inisiatif Personel Polda Kaltara menjadi pelopor menjaga kebersihan mulai dari kebersihan diri, kebersihan hati dan kebersihan lingkungan yang nyaman dan sehat untuk semua. **.
POLDA KALTARA
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. **.
-
POLDA KALTARA4 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA5 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif