Connect with us

POLDA KALTARA

Waka Polda Kaltara Bersama Forkopimda Provinsi Kaltara Hadiri Kegiatan Silatutahmi bersama Pjs. Gubernur Kaltara

Published

on

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi S.H., S.I.K., M.H. menghadiri acara silaturahmi Forkompinda bersama PJS Gubernur Kaltara Ir Togap Simngunsong, M.App.Sc.

TANJUNG SELOR – Memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang solid dan responsif menjadi perhatian utama Pejabat Sementara Gubernur Kaltara. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Pjs Gubernur Kaltara Ir. Togap Simangunsong M.App.Sc melaksanakan silaturahmi dengan mengundang Forkopimda Provinsi Kaltara di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara. Senin (30/09/2024).

Pertemuan ini penting sebagai ajang silaturahmi dan peningkatan koordinasi antar unsur pemerintahan dalam rangka kemajuan dan pembangunan Kaltara yang lebih baik.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi S.H., S.I.K., M.H., Plt. Kepala Kesbangpol Kaltara Abdul Djalil, Danlanud Anang Busra Tarakan Kol. Pnb. Bagus Haryadi, Kasrem Korem 092/Mrl Kol. Inf. Denny, S.I.P., Danlantamal XIII Tarakan Kol. Laut (P) James F.G. Siagian, KBO Binda Kaltara Letkol Chb Ervan Rusnandar, Ketua Sementara DPRD Kaltara, Jufri Budiman dan Perwakilan Kajati Kaltara.

Pejabat Sementara Gubernur Kaltara Ir. Togap Simangunsong M.App.Sc menyatakan “Silaturahmi ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun sinergi yang positif untuk kemajuan Kalimantan Utara”.

Beberapa pembahasan pada rapat tersebut diantaranya :

1. Pemantauan Aktivitas: Perlu dilakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas selama masa kampanye untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, terkhusus juga pada keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kaltara.
2. Stabilitas Ekonomi: Kondisi inflasi yang terkendali (1,5-1,6%) menjamin keterjangkauan harga pangan dan stabilitas ekonomi secara umum di Kaltara, cenderung menciptakan kondisi daerah yang kondusif.
3. Keamanan Wilayah: Kaltara sebagai wilayah yang aman dan kondusif untuk pelaksanaan Pilkada 2024, namun tetap perlu waspada dan deteksi dini antisipasi gangguan.
4. Antisipasi Gangguan Pasca Pilkada: Perlu antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan pasca Pilkada, terutama terkait tahapan perselisihan di MK dan pergantian pejabat.
5. Penguatan Peran Penegak Hukum: Perlu penguatan peran Gakkumdu, Bawaslu, dan intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
6. Koordinasi Antar Lembaga: Pembentukan Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada dengan melibatkan Sekda sebagai ketua menunjukkan adanya koordinasi yang baik dan matang antar lembaga terkait.
7. Pengalaman dari Pilkada Sebelumnya: Pengalaman dari Pilkada sebelumnya dapat dijadikan pelajaran untuk mengantisipasi potensi masalah dan meningkatkan kesiapan.
8. Momentum Politik: Perlu kehati-hatian dalam menanggapi momentum politik yang dinamis selama masa kampanye.

Diharapkan, melalui silaturahmi dan koordinasi yang terjalin erat antara Pjs. Gubernur dengan Forkopimda dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya bersama mengejar target-target strategis untuk pembangunan jangka panjang di Kalimantan Utara. Tingkat kolaborasi yang tinggi ini merupakan salah satu kunci penting guna memastikan agar berbagai kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. **.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLDA KALTARA

Kegiatan Sosialisasi Kehumasan Tentang Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Pelajar SMP

Published

on

By

Sosialisasi penggunaan media sosial kepada siswa SMPN 7 Tanjung Selor oleh Bidhumas Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Mengingat betapa pentingnya pemanfaatan media sosial yang bertanggung jawab dan etis, sebuah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada pelajar SMP Negeri 7 Tanjung Selor pada tanggal 07 Februari 2025. Sosialisasi yang menarik perhatian pelajar kelas IX ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial, sekaligus memberikan pengetahuan dasar tentang cara menggunakan platform ini dengan cara yang aman dan produktif.

Pelaksanaan kegiatan ini diwarnai dengan serangkaian materi yang penting bagi kehidupan digital sehari-hari pelajar, termasuk pengertian dan fungsi media sosial, etika dalam bermedia sosial, tips keamanan online, serta memahami dampak positif dan negatif penggunaan media sosial. Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh narasumber Briptu Uweng Aryanto Palimbungan dengan metode interaktif, menggunakan video dan sesi tanya jawab yang mendorong para pelajar untuk berpartisipasi secara aktif.

Dalam rangkaian kegiatan, para peserta tak hanya mendapatkan pengajaran verbal, tetapi juga diundang untuk mengikuti game edukatif. Game ini menantang mereka untuk menjawab pertanyaan seputar contoh kasus penggunaan media sosial yang salah dan benar serta cara mengatasinya, “Melaksanakan game bagi yang berhasil akan mendapatkan hadiah utama”. Tak kalah menarik, kegiatan ini juga mempromosikan akun instagram polda kaltara sebagai bagian dari kontribusi kepolisian dalam peningkatan kesadaran digital.

Hasil kegiatan ini cukup menggembirakan. Peserta menunjukkan peningkatan dalam memahami bagaimana cara menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. Sebagai tindak lanjut, banyak dari mereka yang berkomitmen akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan siap untuk membagikan ilmu yang telah dipelajari kepada rekan-rekan mereka.

Feedback positif dari para peserta menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan ini. Mereka mengapresiasi materi yang disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan relevan dengan konteks kehidupan remaja saat ini. Kegiatan berbasis diskusi ini juga diapresiasi karena mendorong mereka untuk lebih terbuka dalam memahami pengaruh media sosial terhadap kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini berhasil mencapai tujuan yang diharapkan, yakni meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelajar tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan cara yang etis, aman, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, direkomendasikan untuk melibatkan lebih banyak pelajar dan guru dalam kegiatan serupa, guna memperluas dampak dan manfaat sosialisasi ini. Kegiatan membangun literasi digital untuk siswa ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi bagian rutin dari edukasi pelajar di Tanjung Selor serta di Indonesia secara luas. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Jum’at Bersih, Polda Kaltara Melaksanakan Bersih-Bersih Lingkungan Mako Polda Kaltara

Published

on

By

Kegiatan Jumat bersih Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Kebersihan adalah sebagian dari iman. Ungkapan ini berarti bahwa menjaga kebersihan lahir dan batin merupakan bagian dari keimanan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan aksi bersih-bersih di lingkungan Mako Polda Kaltara pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakapolda Kaltara, para pejabat utama (PJU) Polda Kaltara, serta personel Polda Kaltara. Aksi ini merupakan bagian dari inisiatif kebersihan yang dianggap penting oleh Kapolda Kaltara untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kesadaran personel akan pentingnya kebersihan.

Dalam usaha meningkatkan kesadaran lingkungan dan kepedulian terhadap kebersihan, kegiatan ini melibatkan semua personel Polda Kaltara dengan pembagian zona tempat kebersihan. Kegiatan bersih-bersih ini menjadi representasi dari komitmen Polri dalam menjaga kebersihan demi kenyamanan lingkungan kerja.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K.,M.Si mengungkapkan pentingnya menjaga kebersihan Mako Polda Kaltara sebagai bagian dari tanggungjawab bersama. Beliau menekankan, “Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga tentang kesehatan, disiplin, dan profesionalisme. Setiap personel harus menyadari bahwa kebersihan Mako adalah cerminan dari citra Polda Kaltara itu sendiri.”

Kegiatan bersih-bersih ini juga menjadi kesempatan bagi para Personel Polda Kaltara untuk berkolaborasi dan mempererat hubungan internal. Selain itu, kegiatan bersih-bersih mendorong semangat kerjasama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi.

Kegiatan bersih-bersih Mako Polda Kaltara ini diharapkan dapat menumbuhkan inisiatif Personel Polda Kaltara menjadi pelopor menjaga kebersihan mulai dari kebersihan diri, kebersihan hati dan kebersihan lingkungan yang nyaman dan sehat untuk semua. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Published

on

By

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. **.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!