Minta Penyelesaian Batas Desa Jelarai Selor dan Desa Sajau

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Bulungan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) dan pihak Kecamatan untuk segera menyelesaikan sekaligus menerapkan batas desa antara desa Jelarai Selor dengan desa Sajau.

“Kalau berbicara soal batas desa masih banyak yang belum clear dan harus segera diselesaikan, salah satunya batas antara desa Jelarai Selor kecamatan Tanjung Selor dan desa Sajau kecamatan Tanjung Palas Timur, ” kata Tasa Gung, anggota DPRD Bulungan Provinsi Kalimantan Utara kepada media ini, Jumat 3/3/2023.

Terkait batas desa yang dikatakan saat ini, yang difahami oleh masyarakat dan tokoh masyarakat desa Jelarai Selor bahwa bahwa batas yang dipatok di kilo du meter 7 itu merupakan batas kecamatan, bukan batas desa. Jadj hal ini perlu dibicarakan kembali oleh BPMD dengan kedua kecamatan untuk memastikan supaya jelas status hukum yang dimiliki oleh kedua desa dan kecamatan-kecamatan tersebut.

Karena batas yang ada, tambah Tasa Gung dianggap sudah melewati batas desa Jelarai Selor.

Tentunya dengan perkembangan daerah khususnya rencana pemekaran kota Tanjung Selor. juga disarankan kepada pemerintah segera melakukan pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan. “Untuk kelancaran rencana pemekaran itu juga, seharusnya mulai sekarang batas-batas yang ada segera diinventarisir, supaya kelak bila dilaksanakan semuanya bisa berjalan lancar dan tidak terganggu dikemudian hari, ” imbuh Tasa Gung.

Untuk desa Jelarai Selor sendiri, lanjut dia, kedepan bisa dimekarkan menjadi beberapa desa. Antara lain desa Jelarai Selor induk, desa Jelarai Tengah, desa Merudung dan desa Srimulya.

” Sedang kan ecamatan yang bisa dimekarkan yakni kecamatan Jelarai Selor, kecamatan Bumi Rahayu dan kecamatan Gunung Sari, ” tutupnya. * jk/kjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *