Connect with us

Berita POLDA KALTARA

Tampung Keluhan Masyarakat, Polda Kaltara Genjar Melaksanakan Jum’at Curhat

Published

on

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K.

TANJUNG SELOR – Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K. mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program ‘Jumat Curhat’ di Warung Kopi Bean Laden Tanjung Selor, Jumat (08/09/2023).

Program ‘Jumat Curhat’ yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

Jum’at curhat kali ini di hadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K. Dirbinmas Polda Kaltara yang di wakili Oleh Ipda Beny serta Lurah dan Para Ketua RT Tanjung Selor Hilir.

Berbagai pertanyaan di lontarkan seperti “Menanyakan mengenai bagaimana proses rehab bagi pengguna Narkoba.” Ujar Bapak Andreas

Tanggapan dari Wakapolda Kaktara untuk proses rehabilitasi pihak keluarga dapat mengajukan kepada Polri maupun BNN  terlebih dalam kasus pengguna yang sangat ketergantungan sehingga butuh rehabilitasi namun apabila tertangkap dengan barang bukti dengan jumlah yang cukup banyak maka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Bapak I Dewan Budi S menanyakan bagaimana aturan penggunaan motor Listrik.” Ujarnya

“Aturan itu memang belum ada namun penggunaan motor listrik di jalan raya harus tetap mengikuti aturan rambu-rambu berlalu lintas dan disarankan agar di gunakan hanya di lingkungan perumahan atau tempat tinggal  maupun taman sehingga terhindar dari kecelakaan.” Kata Wakapolda Kaltara

Selain itu, dengan adanya program Jum’at Curhat ini juga membuat para ketua RT dan lurah yang hadir sangat senang dan berterimakasih kepada pihak Polda Kaktara yang menyediakan wadah untuk menampung keresahan masyarakat.

 “Terima kasih kepada Polda Kaltara yang telah mengundang kami semua untuk hadir berdiskusi dan mendengar aspirasi kami. Saya harap program ini bisa terus berlanjut, dan dapat bermanfaat dengan baik,” Ucap Lurah Tanjung Selor Hilir. **.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLDA KALTARA

Ditreskrimum Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus TPPO

Published

on

Press release pengungkapan kasus TPPO di Nunukan.

— dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Polres Nunukan.

NUNUKAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara Bersama Jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 berjalan ini telah berhasil mengungkap perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melaksanakan Press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran (TPPPM) Indonesia selama Bulan Januari 2024 – April 2024 bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kamis (02/05/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pengungkapan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 hingga April 2024 ini telah melakukan pengungkapan sebanyak 13 ( Tiga belas ) perkara dengan mengamankan total 19 ( Sembilan belas ) orang Tersangka dan menetapkan 12 ( Dua belas ) orang DPO.

“Rincian 13 ( Tiga belas ) perkara tersebut yaitu Dari Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 ( Tujuh ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) 4 ( Empat ) perkara dan oleh Jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 ( Enam ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak 2 perkara. Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 ( Seratus dua ) orang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan press release pengungkapan kasus / perkara selama Bulan April 2024 sebanyak 2 ( Dua ) Laporan Polisi.
Kronologis Pengungkapan TPPO dan TP PPMI yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan terhadap 16 (enam belas) orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Kab. Nunukan dan sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nunukan.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Personil Subdit IV Ditreskrimum mendapati bahwa ke 16 (enam belas) orang CPMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi/ ilegal, selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nunukan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Kronologis pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kab.Nunukan dan mendapati 12 (dua belas) orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi/ilegal, atas kejadian tersebut saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia berupa barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations).

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah. **.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Dit Samapta Polda kaltara Beri Edukasi Humanis ke Masyarakat

Published

on

Giat patroli dialogis personel Dit Samapta Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Guna mencegah gangguan Kamtibmas Dit. Samapta Polda Kaltara, gencar melaksanakan Patroli rutin dan humanis dengan sasaran sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat di seputaran Kota Tanjung Selor Kab, Bulungan, kamis (2/5/24).

Patroli ini bersifat preventif atau sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Personel juga  memantau situasi dan kondisi di lokasi publik serta pusat aktivitas masyarakat di pusat keramaian seperti di pasar tradisional, perkantoran, dan tempat keramaian lainya.

Selain melaksanakan patroli, Personel juga mengajak masyarakat supaya ikut mendukung pihak Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat di harapkan berperan aktif dan ikut mendukung Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, seperti menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Kemudian, melaporkan ke Polisi jika melihat hal yang mencurigakan.

Adapun tujuan di laksanakan patroli yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Kaltara. Selain itu, juga bertujuan untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan warga.**.

Continue Reading

POLDA KALTARA

Binrohtal Membentuk Karakter Anggota Polri Yang Humanis

Published

on

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, S, IK, M, Si.

TANJUNG SELOR  – Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Binrohtal (Bimbingan Rohani dab Mental) rutin setiap hari Kamis sebagai bagian dari rangkaian kegiatan spiritual. Kegiatan Binrohtal dilaksanakan di Masjid Nur Aryaguna dan Gereja Oikumene Hosana, Kamis (02/05/2024)

Bertempat di Masjid Nur Aryaguna Mapolda Kaltara untuk yang beragama Muslim dan yang beragama Nasrani melaksanakan ibadah di Gereja Oikumene Hosana 91, kegiatan Binrohtal tersebut dilangsungkan pagi setelah pelaksanaan apel yang di ikuti oleh personil Polda Kaltara.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Binrohtal untuk memberikan siraman rohani dan memperkuat moralitas anggota Polda Kaltara sehingga tumbuh rasa cinta kasih, toleransi, kebersamaan, saling menghormati antra umat beragama.

Selain Itu, meningkatkan karakter anggota polri khususnya anggota personil Polda Kaltara menjadi lebih Humanis dan juga meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, yang mana dengan di adakan kegiatan ini maka moral serta kelakuan yang buruk bisa menjadi lebih baik.

Dengan harapan sikap mental personil Polri yang baik akan menciptakan hasil pelaksanaan tugas yang baik dan bijaksana yang dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga citra Polri akan semakin baik dimata masyarakat. **.

Continue Reading

Trending