DPRD Kaltara
Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Disosialisasikan
TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mulai di godok Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Salah isi pasal raperda tersebut, melarang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltara rangkap jabatan.
Hal itu, disampaikan anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah saat sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa Gunung Lingkas, belum lama ini.
Dalam sosperda yang mengundang lebih dari 200 orang itu, Syamsuddin menyampaikan bahwa sosialisasi raperda ini untuk meminta masukan masyarakat sebelum nanti dibahas lebih lanjut. Apalagi sekarang sudah masuk pembahasan bersama tenaga ahli.
“Beberapa hal yang mungkin nanti menjadi guidance untuk kita masukkan di draf raperda, salah satu diantaranya kita tetap berharap bahwa strukturnya itu tidak terlalu besar. Kita juga ingin dibuat disitu semua lengkap, sehingga perda ini tidak harus banyak memberikan rekomendasi peraturan Gubernur jadi agak berbeda dengan yang lain bisa langsung,” kata Syamsuddin.
Selama ini, banyak perda tidak bisa langsung jalan karena menuntut adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Makanya perda ini diusahakan sekecil mungkin pergub nya jadi semuanya sudah ada di perda.
“Jadi memang khusus yang keolahragaan ini banyak juga yang teknis-teknis kita masukkan, itu nanti gambarannya. salah satu soal rangkap jabatan jadi pengurus KONI yang ada nanti tidak diharapkan menjadi pengurus cabor (Cabang Olahraga), dia harus memilih kalau ingin menjadi pengurus cabor jangan jadi pengurus KONI harus lepaskan cabornya,” ujar politisi PKS.
Ditegaskan Syamsuddin, jangan sampai karena rangkap jabatan, penanganan cabor profesional dan atlet potensial lepas atau pindah ke daerah lainnya. Hal itu nantinya akan disepakati dalam raperda, supaya lebih profesional dalam pengelolaan cabor dan KONI.
“Kita tidak mau itu hanya disambil lalu sambil jalan, satu orang megang dua sampai 3 cabor, kita mau sepakati di dalam rarperda ini supaya lebih profesional dalam pengelolaan cabor dan pengelolaan KONI,” tambahnya.
Tidak kalah pentingnya, dikatakan Syamsuddin adalah masalah pendanaan. Di KONI anggaran olahraga harus jelas. Diharapkan ada sistematika dari pemerintahan siapapun nanti kepala daerahnya.
“Kita berharap ada sistematika siapapun pemerintahannya, maka ada good political will artinya political will itu sudah masuk kedalam ranperda ini, berapa komitmen penganggaran kita untuk keolahragaan. Baik KONI, cabor maupun operasionalnya agar bisa jalan, sehingga siapapun kepemerintahannya ini on the track bisa jalan itu, termasuk sumber-sumber yang lain,” bebernya.
Menurutnya, sumber-sumber pendanaan yang lain itu, juga harus jelas. Supaya pengurus KONI tidak hanya mengharapkan sumbernya dari APBD, tetapi juga mencari sumber lainnya.
“Sehingga ada manuver yang harus dilakukan oleh pengurus-pengurus KONI dalam rangka untuk menjalankan. Ini menjadi hal yang penting karena ketika berbicara tentang Perda Keolahragaan, kita berbicara tentang masa depan yang menjadi hal yang mengharumkan, menghidupkan, membawa nama Kaltara kemudian membuat dinamika keolahragaan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Bukan hanya itu, dijelaskan Syamsuddin Perda Keolahragaan ini nantinya juga mengatur sarana dan fasilitas olahraga. Selain demi prestasi, untuk mendukung pola hidup sehat bagi masyarakat.
“Dinamika masyarakat dengan pola hidup sehat, itu salah satunya dengan olahraga. Kemudian sarana fasilitas juga menjadi hal yang penting, itu juga harus kita jawab melakukan perda ini,” terangnya.
Diharapkan Perda Keolahragaan yang digodok tidak normatif mengacu Undang-Undang, tetapi yang sifatnya kearifan lokal agar aroma Kaltara tercium.
“Itu kita masukkan disini, jadi tercium kuat aroma ke Kaltara an. Itu kita lihat di Raperda Keolahragaan. Itu harapan kita berbicara tentang Perda keolahragaan itu,” tuturnya.
Begitu juga imbal balik yang diberikan pemerintah kepada atlet yang berprestasi. Selain bonus, atlet berprestasi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Makanya kita juga berbicara tentang kira-kira ada gak masa depan atlet ini ketika dia jadi atlet berprestasi, itu menjawab kuatnya yang akan kita bangun untuk keolahragaan itu tergambar. Misalnya apakah dia bisa dapat kerja, apakah dia bisa dapat bonus, yang lain sifatnya dia kuat untuk bisa berprestasi di olahraga,” pesannya. * jk/fb/kjs.
DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan
TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
DPRD Kaltara1 week ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Kunjungi Perbatasan RI-Malaysia di Long Apung