Connect with us

Berita DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Kembali Bahas Ranperda Bersama DLH

Published

on

Pansus 3 DPRD Kaltara kembali gelar rapat membahas beberapa Ranperda bersama stake holder terkait.

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/3/22).

Di pembahasan kedua ini, pansus mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Akademisi, dan stakeholder terkait lainnya.

“Kita sudah mencoba menyamakan persepsi dan ada juga beberapa hal yang masih menjadi bahan untuk kami konsultasikan atau harmonisasikan melalui Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM. Ini terkait dengan landasan hukumnya itu yang menjadi bahan diskusi kita,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman.

Sebab, Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan ini belum pernah ada daerah lain di Indonesia yang membuatnya. Dan Kaltara menjadi daerah pertama yang membuat raperda tersebut.

“Nah itu kita masih cari landasan hukumnya yang turunan dari Undang-undang, kemudian Permen (Peraturan Menteri) dan ketentuan khusus. Karena raperda ini belum pernah dibuat oleh provinsi lain atau pemerintah daerah lain di Indonesia,” jelas politisi PKB.

Maka setiap landasan hukumnya perlu dikonsultasikan dengan baik. Terkait dengan hasil dendanya apakah diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak, itu masih belum diketahui.

“Tadi rata-rata mengusulkan supaya ketentuan-ketentuan yang ada ini, bunyinya jelas batasan-batasan ruang lingkupnya, terus baku mutu lingkungannya termasuk dendanya. Kepastian hukum itu yang ditekankan dan dari DLH ini kan semangatnya ingin membuat instrumen-instrumen hukum,” pungkas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan, nantinya bisa menjadi dasar pemerintah masuk untuk memediasi persoalan pencemaran lingkungan antara perusahaan dengan masyarakat. Termasuk menghitung valuasi nilai ekonomi kerugian dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahan perkebunan, tambang maupun lainnya.

“Bagaimana hukum sebagai jalan untuk masuk memediasi persoalan-persoalan pencemaran lingkungan. Jadi nanti ada tim penilai dari berbagai macam unsur baik pemerintah, akademisi mungkin masyarakat untuk menghitung nilai ekonomi akibat kerugian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.

Pada pertemuan ini, masih belum masuk dalam materi isi draf raperda hanya baru membahas tentang filosofi, tinjauan yuridis dan sosiologis yang jadi dasar semangat DLH membuat aturan ini. Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat merasa dirugikan dengan dampak adanya kegiatan perusahaan besar seperti sawit, tambang dan lain sebagainya.

“Maka untuk menghitung nilai kerugian itu, kita perlu membuat aturan hukum perda harapannya perda ini bisa berjalan dengan cepat. Berikutnya persoalan-persoalan memediasi terkait dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan itu, bisa dilakukan pemerintah dengan adanya instrumen hukum ini,” tutup aman. * jk/fb/kjs.

DPRD Kaltara

RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 di Paripurnakan

Published

on

HM Fandi SH M AP Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024 untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045, di Ruang Paripurna DPRD Kaltara. Selasa (17/07/24).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah, didampingi Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, serta jajaran Anggota DPRD.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, hadir Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Dr. H. Suriansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, yang telah bekerja keras dalam mengawal, membahas, serta memberikan masukan dan saran konstruktif mengenai substansi Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 hingga akhirnya disetujui pada kesempatan ini.

RPJPD ini penting karena menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan misi lima tahun ke depan dalam membangun Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD ini juga sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

Dengan dilakukan persetujuan bersama ini menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, SH., M.AP

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen persetujuan bersama Raperda RPJPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025-2045 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

RPJP di Bahas Pansus 1 DPRD Kaltara

Published

on

Rahmat Sewa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara digelar untuk membahas dua agenda utama terkait Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penyelenggaraan Riset serta Inovasi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Iskandar, HS, dan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Tim Pakar dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Daerah (RPJP-D) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045.

Agenda rapat ini juga mencakup penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang telah melalui penyesuaian dari Kanwil Kemenhukam RI.

Langkah selanjutnya setelah rapat ini akan melibatkan Kemendagri untuk proses finalisasi produk hukum daerah, dengan tahapan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah sebelum dilakukan persetujuan bersama. Proses ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi untuk memulai proses fasilitasi tersebut.

Diharapkan bahwa melalui rapat ini, akan dipercepat pembahasan RPJP-D Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2025-2045 serta memastikan kerangka regulasi yang memadai dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Rapat Pansus I ini menandai komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan inovatif.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Pansus 3 DPRD Kaltara Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

H Ruslan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Rapat Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membahas secara intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat yang dilaksanakan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Ruslan Ketua Pansus 3. Selian itu hadir juga anggota Pansus 3 Nurdin Hasni, Jufri Budiman, dan H. Mohammad Saleh I, ST. Turut serta dalam rapat ini adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat ini merupakan tahap finalisasi sebelum Ranperda tersebut disahkan, yang saat ini sedang menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas inisiatif untuk menghasilkan Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas di provinsi ini.

Ruslan juga menambahkan bahwa substansi dari kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi legacy yang baik untuk kepentingan masyarakat, mengingat antusiasme masyarakat sangat besar terkait dengan perlindungan dan hak-hak yang belum sepenuhnya tercakup. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending