Blue Print Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan Tambang Batu Bara di Bulungan Harus Terbuka

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Bulungan meminta kepada seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi untuk menyampaikan blue print pemberdayaan masyarakat melalui program Community Development (Comdev) yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kenapa blue print pemberdayaan masyarakat disekitar lokasi operasi pertambangan harus disampaikan kepada masyarakat?, agar mereka bisa mengetahui apa saja hak-hak warga yang harus ditunaikan oleh pihak perusahaan tambang.

“Keterbukaan informasi itu harus, karena sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, ” ujar Imam Bukhori.

Terkait blue print tersebut juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1824 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, ” tegas Imam Bukhori.

Terkait mekanisme penganggaran CSR juga harus terbuka, berapa yang sudah disalurkan berapa sisa nya yang belum terpakai.

Acuan nya juga jelas, anggaran untuk CSR juga diatur berdasarkan jumlah produksi batu bara pertahun. Dengan demikian maka akan ada muncul angka prosentase untuk CSR tersebut.

Menyinggung data produksi, Imam mengatakan bisa didapatkan di instansi vertikal yang membidangi. Tinggal menyesuaikan dengan blue print yang ada disetiap perusahaan tambang batu bara tersebut. * jk/kjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!