Mendesak Penataan Batas Antara Pemukiman dan HGU Perusahaan

TANJUNG SELOR – Seiring dengan perkembangan zaman dan pertambahan penduduk di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, tentu juga dibarengi dengan perluasan pemukiman, dan lahan perkebunan.

Bukan tidak mungkin sudah banyak, perumahan dan perkebunan “tumbuh” baik diareal Konservasi Budidaya Kehutanan (KBK), di lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun diareal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

“Tidak hanya kebun dan perumahan warga, bahkan kemungkinan sudah ada rumah ibadah yang berdiri diareal KBK, HPH maupun HGU, “kata anggota DPRD Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Rosana Bin Serang kepada media ini, beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya.

Hal ini lah yang harus dipikirkan oleh pemerintah selaku pelaksana pembangunan didaerah. Bagaimana sejumlah perumahan warga, kebun dan rumah ibadah yang diduga masuk di areal HPH dan HGU maupun KBK dikeluarkan dari areal tersebut atau di inclapkan. Jangan sampai bila dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian akan menyulitkan masyarakat kita dikemudian hari.

Rosana Bin Serang juga menambahkan, terkait itu, pihaknya pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah, bahkan juga disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Memang untuk penyelesaian nya harus ada koordinasi tingkat atas, maksudnya Bupati Bulungan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena itu tanah beliau sementara DPRD hanya mendukung saja, ” ujarnya.

Untuk lebih mantap lagi, OPD yang membidangi harus turun kelapangan, mengukur dan memastikan batas antara wilayah pemukiman, perkebunan warga. Bila titik koordinat nya sudah jelas, segera ada penyelesaian inclap dari perusahaan sebagai pemilik perijinan kepada masyarakat tersebut.

Contoh di kilometer 57 batas Bulungan – Berau, saat ini sudah banyak warga kita yang membuka perkebunan dan ladang disana. Bahkan juga sudah ada beberapa rumah ibadah yang berdiri. Hal ini tentu sangat mendesak untuk ditata dan didata Kemabli. Bila memang berada di areal HGU maupun HPH, Pemkab sudah harus bisa menyelesaikan itu.

“Tidak hanya di kilometer 57, hampir dibeberapa kecamatan yang ada perusahaan perkebunan juga harus diteliti kembali, pastikan pemukiman dan perkebunan warga sudah bebas dan tidak ada lagi yang berada didalam HGU, segera inclapkan, ” tutup Rosana Bin Serang. *jk/kjs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *