Connect with us

Kaltara

Pergantian Ketua DPRD Kaltara Dinilai Sebagai Suatu Dinamika Politik Yang Biasa

Published

on

TANJUNG SELOR – Menyikapi dinamika politik yang terjadi akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Utara, terkait pergantian Ketua DPRD, Norhayati Andris, kepada Alberthus SM Baya ST, menurut Alwan Saputra S Pi, M.M. merupakan hal yang wajar dalam dunia perpolitikan di tanah air maupun di daerah.

Dan berharap masyarakat luas dapat bijak dalam melihat dan menyikapi dinamika tersebut.

Bang Alwan panggilan akrab pria yang pernah menjabat Ketua DPD KNPI dan Sekretaris Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Kalimantan Utara ini berucap “Pergantian atau rotasi kepemimpinan di DPRD adalah hal biasa, sekarang juga di Kalimantan Timur sudah berganti, bahkan di tingkat nasional Ketua DPR RI juga pernah terjadi hal yang sama.

Setau saya, walaupun Anggota DPRD dipilih rakyat tapi kan yang mencalonkan dari Partai Politik, contoh Norhayati Andris walaupun beliau menjadi Anggota DPRD dipilih rakyat dari Dapil Tarakan, yang kemudian memberikan mandat adalah Partai untuk menjadi Ketua DPRD, suatu saat mandat itu diambil dan diserahkan ke yang lain adalah wewenang penuh Partai tersebut. Jadi logika sederhananya di situ.

Sekali lagi soal pergantian ketua DPRD sepenuh nya menjadi hak prerogatif dan hak internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Beda dengan sistem yang lama, dulu Ketua/Pimpinan DPRD/DPR RI dipilih oleh seluruh Anggota DPRD/DPR RI, dan kalau mau digantipun demikian, tapi sekarang langsung dijabat oleh Parpol pemenang dan orangnya pun ditentukan oleh Parpol, demikian juga jika ada pergantian” katanya kepada media ini, kemarin malam 7/12/2021.

Menyoal munculnya pro kontra, kenapa bisa terjadi, menurutnya juga kewajaran, karena tingkat pemahaman masyarakat yang berbeda, tapi justru ini baik agar penjadi pembelajaran poltik bagi masyarakat luas, yang tidak faham menjadi faham.

“Sebenarnya sudah selesai dan kami lihat, ibu Norhayati juga lapang dada, dan mengakui dirinya petugas Partai yang harus siap dengan apapun putusan partai, dan ke depan juga masih Anggota DPRD.

Yang jadi persoalan, ada pihak-pihak yang sepertinya tidak terima dan menganggap ini ketidakadilan dan penzhaliman, aerta mengungkap ke media akan bergerak atas nama rakyat Kaltara. Nah, sikap provokatif begini yang kurang baik dan saya tidak sependapat, jangan sedikit-sedikit kita mengatasnamakan rakyat atau solidaritas tanpa memahami duduk persoalan”

Selanjutnya Alwan menyampaikan hal ini harus diutarakan karena juga banyak diminta pandangan dari beberapa pihak dan tidak ada tendensi apapun, Alwan menyatakan bukan kader PDIP atau Partai manapun dan mengakui bahwa baik Norhayati Andris dan Calon Ketua yang baru Albertus SM baya adalah sahabat dari dulu sampai sekarang, seingatnya keduabtokoh ini juga punya andil dalam perjuangan pembentukan Kaltara.

“Dalam hal ini kita tak memihak kepada siapa pun, artinya kita harus menghormati keputusan yang diambil oleh DPP PDIP tersebut” imbuhnya.

“Kepada Sahabat Norhayati Andris, kami sampaikan terima kasih karena sudah menjalankan amanah selama ini, dan kepada Saudara Alberthus SM Baya ST, kami ucapkan selamat menjalan tugas, juga semua berharap agar dapat membawa Kaltara untuk lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang, ” tutup Alwan. *

Reporter : Sahri.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltara

Kejati Kaltara Terus Periksa Para Saksi

Published

on

By

Semeru S H M Hum Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Terkait kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung BPSDM Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara (Kalimantan Utara) terus berlanjut, sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus memeriksa lebih kurang 8 (delapan) orang saksi.

Perihal itu disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Semeru, SH M Hum mendampingi Kejati Kaltara, Amiek Mulandari SH MH, melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Jumat 7/3/2025.

“Kita juga sudah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara nya, ” ucap Semeru singkat

Sudah berapa kali pemeriksaan para saksi dilaksanakan, Semeru mengaku belum terinfo, ” tapi yang jelas sesuai kebutuhan penyidik, ” ungkapnya.

Diketahui sebelum nya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara.

“Benar kami sedang melakukan penggeledahan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo di Tanjung Selor, kala itu.

Penggeledahan yang dimulai Selasa (18/2) sekira pukul 15.40 WITA tersebut dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo.

Hasil pantau media dilapangan, Tim terlihat fokus menggeledah ruang Bidang Cipta Karya di lantai satu gedung kantor PUPR Perkim.

Tidak beberapa lama kemudian tim penyidik terlihat membawa lima boks kontainer berisi dokumen dari ruang Bidang Cipta Karya, pada pukul 19.30 WITA.

Dokumen-dokumen tersebut dimuat di dalam kontainer berkas dan dibawa keluar dari kantor lalu dinaikkan ke mobil bak terbuka, selanjutnya dibawa pergi dan dikawal oleh Polisi Militer (PM).

Belum ada keterangan mendalam dari Kejati Kaltara terkait penggeledahan ini.

“Insha Allah besok Bu Kajati akan rilis, buka Kajati yang akan jelaskan,” katanya singkat. * JK.

Continue Reading

Kaltara

Dugaan Kasus Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

By

Amiek Mulandari SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

– Perhitungan kerugian negara masih berlangsung, 8 orang sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

TANJUNG SELOR – Setelah melakukan penggeledahan ruang kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Prasarana dan Pemukiman (Perkim) Kaltara, terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung BPSDM, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak cepat, saat ini disebut kasus itu sudah naik ke Penyidikan.

“Infonya sudah naik ke Penyidikan, sementara perhitungan kerugian negaranya oleh BPK/BPKP juga tengah berjalan, ” ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kaltara, Semeru SH M Hum, mendampingi Kejati Kaltara, Amiek Mulandari SH MH, melalui pesan WhatsAAP kemedia ini, Kamis, 20/2/2025.

KIta juga lanjutnya, sudah meminta keterangan kepada 8 orang saksi terkait pembangunan gedung tersebut.

Semeru SH M Hum, Assintel Kejati Kaltara.

“Info yg saya tau, penghitungan masih mau proses di mintakn audit bisa ke bpk/ bpkp.
Saksi 8 orang, detailnya belum di infokan ke saya, ” kata Semeru berulang-ulang menyebutkan.

Di ketahui sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, melakukan penggeledahan di ruang Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara pada Selasa sore 18 Februari lalu.

Dari pantauan awak media ketika itu, pengeledahan di ruang Bidang Cipta Karya ini berlangsung sejak pukul 15.40 wita dengan dijaga ketat oleh personil Polisi Militer (PM) Bulungan.

Sejumlah aparat kejaksaan pun nampak berada diruangan memeriksa sejumlah berkas.

“Dilarang masuk pak sementara lagi pemeriksaan didalam pak,” ujar salah satu petugas keamanan yg berjaga diluar ruangan Cipta Karya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih berlangsung.

“Nanti saya kasih kabar lagi, sekarang ini masih berlangsung,” ujarnya.

Usai penggeledahan sejumlah penyidik bergegas keluar dari ruang cipta karya.

Salah satu penyidik dari kejaksaan, Delfi, mengakui adanya penggeledahan tersebut. Namun, penyidik yang menggunakan baju bertuliskan kejaksaan RI itu belum memberitahu lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut.

“Nanti kita sampaikan ke media ya ini masih pemeriksaan, sabar dulu ya nanti kita sampaikan,” ungkap Delfi.

Delfi membenarkan, pihaknya lagi menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di bidang Cipta Karya terkait kegiatan pembangunan tahun 2021-2022.

“Ini kegiatan tahun 2021-2022 terkait pembangunan gedung BPSDM Kaltara, pastinya tunggu dulu ya,” ujarnya.

“Ini masih terus pemeriksaan ya masih sampai malam,” tutupnya. *.

 

Continue Reading

Kaltara

Perhitungan Kerugian Negara Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara Masih Berjalan

Published

on

By

Kejati Kaltara Amuk Mulandari SH MH ( tengah).

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya buka suara, usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejati (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari saat dikonfirmasi mengatakan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Diklat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

“Kami sedang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi di pembangunan gedung BPSDM Kaltara,” katanya, Rabu (19/2/2025).

Amiek memastikan, setiap tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kajati Kaltara dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Tindakan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan dan sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Kaltara dan izin penggeledahan Ketua pengadilan Tipikor pada PN samarinda,” tegasnya.

Soal kerugian negara dari dugana korupsi yang dimaksud, Amiek menuturkan masih harus melakukan penyidikan lanjutan, termasuk audit nantinya.

Meski demikian, ia katakan sejumlah dokumen sudah dikumpulkan yang nantinya juga akan digunakan sebagai bahan menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Inikan baru awal penyidikan dan proses perhitungan (nominal kerugian negara) kan sedang berjalan. Jadi tolong sabar dulu,” ujarnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menambahkan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, ditindak lanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur. **.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!