Connect with us

Kaltara

Dishut Kaltara Segera Launching Program Online Bernama SOBAT – PS

Published

on

Infografis.

– Untuk memudahkan petani mengusulkan bantuan dan potensi yang ada bisa diakses masyarakat secara luas.

TANJUNG SELOR – Aplikasi berbasis responsive yang diberinama “SOBAT PS” akronim dari SISTEM INFORMASI BANTUAN PERHUTANAN SOSIAL, kini hadir di Provinsi Kalimantan Utara. Sistem ini nantinya diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan bantuan. Mulai dari akses informasi jenis bantuan, serta proses verifikasi usulan hinggg pengumuman penetapan penerima bantuan yang juga dilakukan secara online.

Selain manfaat untuk masyarakat, sistem ini juga sangat membantu Dinas Kehutanan dalam melakukan verifikasi administrasi usulan, menjadi sarana monitoring dan evaluasi program perhutanan sosial. Karena petani sendiri harus menyampaikan pemanfaatan dan produksi dari bantuan secara berkala, serta sekaligus menjadi sarana dalam penyusunan data base kelompok perhutanan sosial dimaksud secara digital.

Demikian pula bagi pendamping kelompok/penyuluh juga memudahkan mereka dalam melakukan pendampingan kelompok dan penyampaian laporan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara, Ir Syarifuddin MMA, Selasa 8/12/2021 menyatakan dukungan nya terhadap pembangunan SOBAT-PS  tersebut. Dimana menurut dia, tujuan perhutanan sosial jelas untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya sekedar bagi-bagi bantuan.

“Saya melihat dengan sistem ini kita dapat melakukan monitoring perkembangan kelompok masyarakat, mulai dari hasil penerimaan bantuan bisa menjadi lebih berkembang dan kelompok yang tidak ada progress kemajuannya, sehingga kita dapat mencari akar permasalahan untuk menemukan solusi kedepannya, supaya tujuan dari perhutanan sosial dapat terwujud. Oleh karena itu sangat berharap agar SOBAT-PS segera dilaunching dan diimplementasikan, ” ungkap syarifuddin.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Nur Laila yang juga selaku innovator SOBAT-PS menuturkan, bahwa saat ini sistem tersebut masih dalam tahap proses pengembangan dan uji coba, semoga tahun depan sudah bisa launching.

Program ini fungsi sistemnya komplit, sifat komunikasi untuk program bantuanya juga dua arah. Dimulai dari kelompok mengajukan proposal via sistem, selanjutnya diverifikasi secara administratif oleh Dinas Kehutanan. Apabila dalam proposal terdapat kekurangan nya maka akan dinotice oleh admin agar usulan bisa segera dilengkapi.

“Semua dilakukan secara online. Masyarakat dan pendamping kelompok/penyuluh tidak perlu lagi mengirim proposal secara manual ke kantor Dinas Kehutanan, jadi lebih efektif dan efisien, karena mengingat lokasi kelompok perhutanan sosial tersebar di wilayah propinsi Kalimantan Utara sementara jumlah pendamping kelompok petaninya sangat terbatas, “ ujar Nurlaila.

Jadi tambahnya, pada sistem ini ada data-data tentang jumlah, luasan, sebaran kelompok perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan utara serta info dan sebaran bantuan dapat langsung diakses oleh public.

Diketahui SOBAT – PS tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas informasi pelayanan publik terutama menghadapi era revolusi 5.0 dan sebagai salah satu bentuk implementasi E-Government pada Dinas Kehutanan Provinsi khususnya dalam penyelenggaraan pemberian bantuan perhutanan sosial ke masyarakat sekitar dan di dalam Kawasan hutan. *

Sumber  : Press Reales

Editor     : Sahri.

 

 

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi