TANJUNG SELOR – Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hari jadi dan lambang daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah disetujui bersama.Persetujuan bersama Pemprov ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaltara ke-8.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Gedung DPRD Kaltara di Jalan Kolonel Soetajdi Tanjung Selor, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris. Serta didampingi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, dan Wakil Gubernur Yansen TP.
Usai dibuka oleh Norhayati, dua perwakilan tim panitia khusus (pansus) hari jadi dan lambang daerah Kaltara menyampaikan pidatonya.
Untuk lambang daerah, dibacakan oleh Ainun Faridah. Sementara untuk hari jadi Kaltara disampaikan oleh Tamara Moriska.
Mewakil tim pansus hari jadi DPRD Kaltara, Tamara Moriska menyampaikan pihaknya telah menyetujui hari jadi Kaltara ditetapkan pada 25 Oktober 2012.
Lahirnya persetujuan ini setelah melalui pembahasan intens bersama sesuai usulan yang diajukan oleh Pemprov Kaltara. Dalam hal ini Gubernur Zainal dan Wakil Gubernur Yansen TP sesuai janji politiknya.
“Hari jadi Provinsi Kaltara adalah pada tanggal 25 Oktober, yang mana penetapan hari jadi Provinsi Kalimantan Utara tersebut didasarkan pada persetujuan sidang paripurna DPR untuk disahkan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012,” jelas Tamara dalam pidatonya.
Politisi Partai Hanura daerah pemilihan Nunukan ini juga mengatakan, hari jadi Kaltara 25 Oktober diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.
Namun apabila hari jadi Kaltara bertepatan dengan hari libut/hari besar, maka pelaksanaan puncak peringatan hari jadi Kaltara disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Peringatan hari jadi Kaltara dilaksanakan dengan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa DPRD dan upacara peringatan hari jadi dan/atau kegiatannya lainnya.
“Tata cara penyelenggaraan sidang paripurna istimewa DPRD dalam rangka peringatan hari jadi Kaltara diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kalimantan Utara, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali,” ujarnya.
“Akan tetapi masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hari jadi Kaltara dengan berpedoman kepada ketentuan yang ada Peraturan Daerah ini,” tambah Tamara.
Kemudian Ainun Faridah selaku juru bicara Tim Pansus Lambang Daerah Kaltara memaparkan, perubahan lambang Kaltara terbagi dalam sembilan bagian.
Perubahan dilakukan setelah dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Sementara itu, Gubernur Zainal mengucapkan puji syukur dan ucapan terima kasihanya kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses Raperda Hari Jadi dan Lambang Daerah Kaltara tersebut.
“Dengan selesainya Raperda menuju Perda ini maka hari jadi Kaltara tidak lagi kita laksankaan tanggal 22 April, tetapi 25 Oktober,” kata Zainal.
Sumber : Humas DPRD.
Editor : Sahri.










