Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 Disosialisasikan

– Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara, nomor 2 tahun 2017, tentang pelayanan kesehatan masyarakat, secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Achmad Djufri SE MM, di Hotel Banjar Indah, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin, 29/3/2021.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie SE MM, dalam sambutan nya, mengatakan, Perda ini sudah lama ditetap dan disahkan, hanya saja dulu hanya diketahui melalui mas media. Namun sekarang disosialisasikan secara langsung kemasyarakat.

*Selamat datang kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, mahasiswa dan tokoh wanita, ” ujarnyanya.

Mengenai draf Perda, ia mengimbau untuk diperbanyak agar bisa diketahui secara luas.

“Bila ada yang kurang jelas silahkan tanya kami di DPRD Provinsi Kaltatara, ” ungkap Achmad Djufri.

Sementara itu dr Ari Djauhar Tantowi, staf ahli komisi IV selalu narasumber menjelaskan, bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan dua hal pokok yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Jadi melalui Peda ini kita bisa mengetahui kewajiban yang diberikan termasuk kewajiban masyarakat, ” tandasnya.

Artinya bila ada yang dtemui, berupa kendala bisa ditanyakan langsung .

Perda.ini ada 12 bab yang terdiri dari beberapa pasal, yang harus dipelajari dan dipahami.

Pada acara sosialisasi Perda yang digelar dihotel Banjar Indah Tanjung Selor ini, dihadiri juga oleh Habib Muntahar, tokoh agama Islam Provinsi Kalimantan Utara. *

Reporter : Sahri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!