Mencermati Sistem Distribusi SOA di Krayan Kaltara

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara minta pendistribusian dan standar harga barang subsidi di Krayan, Kabupaten Nunukan diharapkan, mengacu kepada standar harga baku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Harga nya kalau bisa harus sama dengan harga barang dikota, alasan nya karena untuk ongkos angkut nya sudah ditanggung oleh pemerintah, ” ujar anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Yacob Palung, kepada media ini Jumat, 5/3/2021.

Contoh jangan sampai dikota harga gula Rp 17.000 sampai di Krayan harga nya sudah berubah mahal. Ini lah yang harus menjadi pemikiran semua pihak untuk menyamakan persepsi, agar kesejahteraan masyarakat di perbatasan Krayan dapat terjamin dengan baik.

“Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang kepala Disperindagkop Provinsi Kalimantan Utara, untuk menjelaskan sistem pendistribusian dan penetapan harga jual barang subsidi di Kecamatan Krayan dan daerah perbatasan lain nya, ” ujar Yakob Palung.

Menyoal sistem koordinasi, Yakob Palung menambahkan, hendaknya distributor sebagai mitra pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat.

“Kenapa kita menginginkan barang subsidi harus melalui Bumdes, karena menghindari penjualan diatas harga standar yang sudah ditetapkan, ” imbuh Yakob.

Dalam hal ini harapan DPRD menyangkut pendistribusian barang subsidi, seyogyanya ada keterpaduan dan keseragaman pemikiran. Supaya bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat sebagai objek sasaran. *

Reporter : Sahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!