TANJUNG SELOR – Menyikapi jebolnya tanggul penahan air limpasan limbah tambang batu bara, milik PT KPUC di Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menurunkan tim untuk meninjau langsung kelapangan terkait dampak yang ditimbulkan.
Hal itu disampaikan oleh PLT Kepala Dinas Lingkjngan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel Lumban Tobing, kepada media ini diruang kerjanya, Rabu 10/2/2021.
Menurutnya, sejak dua hari lalu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau juga sudah melaporkan kejadian tersebut, mereka juga sudah melakukan penanganan dan sesuai dengan kewenangan nya.
Melaksanakan peninjauan lapangan, serta memberikan arahan terhadap langkah yang wajib diambil oleh PT KPUC guna menangani kebocoran penampungan limbah dimaksud.
“Tentunya setelah memperbaiki tanggul ada langkah-langkah lain yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan menyangkut pencemaran sungai sebagai sumber air baku masyarakat, ” ujar Obed Daniel.
Tentu arahan lain nya yakni soal ganti rugi kepada masyarakat sesuai mekanisme dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai pijakan atau Permen Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014,
Selanjutnya pada tahap kedua akan dilakukan perhitungan oleh tim ahli apa saja dan berapa besaran kerugian yang wajib dibayarkan.
Sesuai aturan itu, maka nantnya pejabat setingkat eselon dua akan menunjuk siapa yang akan menghitung.
“Biasanya kita akan menggandeng ibu Dr Emy dari Universitas Mulawarman yang memang sudah biasa menghitung tentang kerugian lingkungan, ” imbuh Obed.
Diketahui, lanjut Obed Daniel, saat ini intak PDAM Malinau juga sudah menghentikan produksi air bersih nya. Jadi untuk sementara warga hanya mengandalkan air hujan saja untuk berbagai keperluan, termasuk untuk memasak makanan sehari-hari.
Kendati demikian pihak perusahaan juga pasti sudah memikirkan langkah apa yang akan diambil untuk meringankan penderitaan warga akibat dampak pencemaran limbah yang ditimbulkan.
Selain sudah menurunkan tim internal, Dinas LH Provinsi juga menyertakan tenaga ahli dari laboratorium lingkungan, serta pihak balai Gakum yang membawahi Kaltim Kaltara.
Untuk menentukan tingkat pencemaran, Obed Daniel mengaku masih menunggu hasil peninjauan tim lapangan. Namun dipastikan sudah melampaui air sungai Malinau sudah diambang baku mutu untuk layak konsumsi. *
Reporter : Sahri.












