TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kota Tarakan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kamis 28/01/2021.
Dalam Kunjungan yang dipimpin oleh sekretaris komisi IV, Markus Sakke, dan didampingi oleh dua anggota komisi IV lainnya yaitu, syamsuddin Arfah dan Yancong, mereka disambut oleh kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan kota Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto, dan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Nanda Sidhiq Saputro di ruang rapat lantai dua.
Mengawali pertemuan, Deni Syamsu Rakhmanto menjelaskan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, melingkupi seluruh wilayah Provinsi kalimantan utara yaitu, kota Tarakan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Tanjung Selor. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 tetang sistem jaminan sosial nasional.
Program BPJS nya mencakup Empat (4) program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari Pensiun (JHP). Tetapi di tahun 2021 ini, dimana tercantum didalam UU Cipta Kerja tentang jaminan Kehilangan Pekerjaan, jika ini sudah diberlakukan oleh pemerintah maka dari pihak BPJS ketenagakerjaan akan bertambah menjadi lima program kerja.
Terkait jaminan sosial ketenaga kerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan pembiayaan atau klaim kepada masyarakat yang bersangkutan atau masyarakat yang mengalami kecelakaan pekerjaan, salah satu contoh ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran pekerja atau dalam artian nunggak, tetapi laporan pekerja bahwa iuran sudah dipotong oleh perusahaan, hal-hal seperti inilah yang menjadi masalah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Markus Sakke mengatakan, sebagai tindak lanjut, DPRD selaku wakil rakyat akan mempelajari lebih lanjut masalah seperti ini dan akan di benahi.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merupakan pekerja harus mengontrol ke BPJS langsung apakah iuran mereka telah dibayarkan oleh perusahaan atau belum karena sekarang lebih dipermudah dengan layanan jaringan internet tanpa harus kekantor langsung. apabila pihak perusahaan tidak merespon hal ini, maka laporkan kepada petugas yang berwenang atau langsung ke DPRD agar ada tindak lanjuti nantinya.
Dari pihak pemberi pekerja atau perusahaan juga harus memperhatikan masalah ini, kasihan pekerja nantinya ketika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tetapi tidak dapat di klaim oleh yang bersangkutan karena terjadi penunggakan iuran yang disebapkan pihak perusahaan tidak membayarkan iurannya. *
Editor : Sahri.










