Connect with us

DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Pertanyakan Sistem BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Bersama unsur BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kota Tarakan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kamis 28/01/2021.

Dalam Kunjungan yang dipimpin oleh sekretaris komisi IV, Markus Sakke, dan didampingi oleh dua anggota komisi IV lainnya yaitu, syamsuddin Arfah dan Yancong,  mereka disambut oleh kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan kota Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto, dan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Nanda Sidhiq Saputro di ruang rapat lantai dua.

Mengawali pertemuan, Deni Syamsu Rakhmanto menjelaskan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, melingkupi seluruh wilayah Provinsi kalimantan utara yaitu, kota Tarakan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Tanjung Selor. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 tetang sistem jaminan sosial nasional.

Program BPJS nya mencakup Empat (4) program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari Pensiun (JHP). Tetapi di tahun 2021 ini, dimana tercantum didalam UU Cipta Kerja tentang jaminan Kehilangan Pekerjaan, jika ini sudah diberlakukan oleh pemerintah maka dari pihak BPJS ketenagakerjaan akan bertambah menjadi lima program kerja.

Terkait jaminan sosial ketenaga kerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan pembiayaan atau klaim kepada masyarakat yang bersangkutan atau masyarakat yang mengalami kecelakaan pekerjaan, salah satu contoh ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran pekerja atau dalam artian nunggak, tetapi laporan pekerja bahwa iuran sudah dipotong oleh perusahaan, hal-hal seperti inilah yang menjadi masalah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Markus Sakke mengatakan, sebagai tindak lanjut, DPRD selaku wakil rakyat akan mempelajari lebih lanjut masalah seperti ini dan akan di benahi.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merupakan pekerja harus mengontrol ke BPJS langsung apakah iuran mereka telah dibayarkan oleh perusahaan atau belum karena sekarang lebih dipermudah dengan layanan jaringan internet tanpa harus kekantor langsung. apabila pihak perusahaan tidak merespon hal ini, maka laporkan kepada petugas yang berwenang atau langsung ke DPRD agar ada tindak lanjuti nantinya.

Dari pihak pemberi pekerja atau perusahaan juga harus memperhatikan masalah ini, kasihan pekerja nantinya ketika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tetapi tidak dapat di klaim oleh yang bersangkutan karena terjadi penunggakan iuran yang disebapkan pihak perusahaan tidak membayarkan iurannya. *

 

Editor    : Sahri.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD Kaltara

Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

Published

on

By

H Hamka S IP, MH. anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara..

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.

“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.

Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.

Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.

Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.

Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.

 

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi

error: Content is protected !!