Connect with us

DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Pertanyakan Sistem BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Bersama unsur BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kota Tarakan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kamis 28/01/2021.

Dalam Kunjungan yang dipimpin oleh sekretaris komisi IV, Markus Sakke, dan didampingi oleh dua anggota komisi IV lainnya yaitu, syamsuddin Arfah dan Yancong,  mereka disambut oleh kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan kota Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto, dan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Nanda Sidhiq Saputro di ruang rapat lantai dua.

Mengawali pertemuan, Deni Syamsu Rakhmanto menjelaskan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, melingkupi seluruh wilayah Provinsi kalimantan utara yaitu, kota Tarakan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Tanjung Selor. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah pelaksanaan dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 tetang sistem jaminan sosial nasional.

Program BPJS nya mencakup Empat (4) program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari Pensiun (JHP). Tetapi di tahun 2021 ini, dimana tercantum didalam UU Cipta Kerja tentang jaminan Kehilangan Pekerjaan, jika ini sudah diberlakukan oleh pemerintah maka dari pihak BPJS ketenagakerjaan akan bertambah menjadi lima program kerja.

Terkait jaminan sosial ketenaga kerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan pembiayaan atau klaim kepada masyarakat yang bersangkutan atau masyarakat yang mengalami kecelakaan pekerjaan, salah satu contoh ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran pekerja atau dalam artian nunggak, tetapi laporan pekerja bahwa iuran sudah dipotong oleh perusahaan, hal-hal seperti inilah yang menjadi masalah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Markus Sakke mengatakan, sebagai tindak lanjut, DPRD selaku wakil rakyat akan mempelajari lebih lanjut masalah seperti ini dan akan di benahi.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merupakan pekerja harus mengontrol ke BPJS langsung apakah iuran mereka telah dibayarkan oleh perusahaan atau belum karena sekarang lebih dipermudah dengan layanan jaringan internet tanpa harus kekantor langsung. apabila pihak perusahaan tidak merespon hal ini, maka laporkan kepada petugas yang berwenang atau langsung ke DPRD agar ada tindak lanjuti nantinya.

Dari pihak pemberi pekerja atau perusahaan juga harus memperhatikan masalah ini, kasihan pekerja nantinya ketika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tetapi tidak dapat di klaim oleh yang bersangkutan karena terjadi penunggakan iuran yang disebapkan pihak perusahaan tidak membayarkan iurannya. *

 

Editor    : Sahri.

 

 

DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Published

on

By

Rapat pembahasan tatib anggota DPRD Kaltara.

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.

Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.

Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.

Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).

 

Continue Reading

DPRD Kaltara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.

Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.

Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.

Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.

Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

DPRD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Pilkada

Published

on

By

Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, SE, MM menghadiri apel bersama kesiapan pelaksanan Pilkada.

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE., MM, menghadiri apel bersama yang digelar dalam rangka kesiapan pengamanan tahap pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Agatis Tanjung Selor pada Minggu sore, (24/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat lainnya. Selain itu, apel tersebut juga melibatkan personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas, yang siap mengawal jalannya Pilkada 2024 di provinsi ini.

Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan.

Kegiatan apel ini menjadi simbol kesiapan seluruh unsur pemerintahan dan keamanan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kaltara, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dan aman.(hms/jk/kjs)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi