NUNUKAN – Setelah adanya tanggap darurat COVID-19 resmi dicabut presiden. Karena fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembagian sembako tahap II dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan dikomunikasikan kembali ke BPKP
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid mengatakan alasan lainnya, disebutkan tim gugus tugas juga telah dibubarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak memiliki landasan hukum untuk membagi anggaran COVID-19.
Selain itu, Kabupaten Nunukan telah dinyatakan masuk status zona hijau COVID-19 sehingga bantuan yang berkaitan dengan bantuan sembako tidak diadakan lagi pasca dicabutnya tanggap darurat COVID-19. Namun terkait pembagian BLT tahap II akan dikomunikasikan kembali ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini status tanggap darurat itu sudah dicabut dan presiden secara resmi sudah membubarkan tim gugus tugas COVID-19,”ujar Laura
Namun, Pemerintah daerah Nunukan tetap akan mengusahakan bantuan dalam bentuk lainnya seperti bantuan langsung tunai (BLT). Bahkan, kata Laura sapaan Bupati Nunukan, Pemkab Nunukan masih berusaha mendapatkan beras untuk bantuan kepada warga. *
Reporter : MDF/Humas.
Editor. : Sahri.








