Anggota DPRD Dapil Tarakan Bertemu Warga Sosialiasikan Perda

TARAKAN – Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Utara masa persidangan II Tahun 2021, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung didalam Dapil Tarakan kembali turun bertemu dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang dilaksanakan mulai pada tanggal 11 Juni sampai 14 Juni tahun 2021 di Kota Tarakan.

Adapun anggota DPRD yang termasuk didalam Dapil Tarakan, diantaranya yaitu :

  1. Ketua DPRD Prov. Kaltara, Norhayati Andris yang melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya” pada hari Sabtu (12/06).
  2. Bapak Syamsudin Arfah yang melaksanakan “Sosialiasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan” yang diselenggarakan pada hari Jumat (11/06).
  3. Bapak Rahmad Sewa yang menyelenggarakan “Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan” yang dilaksanakan pada hari Sabtu (12/06).
  4. Bapak Arif Hidayat melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara No. 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyaraka” pada hari Sabtu (12/06).
  5. Bapak Markus Sakke melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat” yang dilaksanakan pada hari sabtu (12/06).
  6. Muhammad Hatta melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana” yang dilaksanakan pada hari minggu (13/06).
  7. Supaad Hadianto menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah” yang dilakasanakan pada hari minggu (13/06).
  8. Jufri Budiman melaksanakan “Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan utara Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalulintas Angkutan Jalan”
  9. Bapak Muddain menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah”
  10. Bapak H. Yancong menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan”

Tak lupa turut menghadirkan narasumber seperti dinas-dinas terkait, pelaksanaan sosialisasi perda tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami peraturan daerah apa saja yang sudah ada atau yang telah ditetapkan. Sehingga harapannya kedepan masyarakat dapat turut andil dalam setiap perkembangan daerah. *

 

Editor    : Sahri.

Sumber : Humas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!