Perhitungan Kerugian Negara Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara Masih Berjalan

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya buka suara, usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejati (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari saat dikonfirmasi mengatakan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Diklat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

“Kami sedang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi di pembangunan gedung BPSDM Kaltara,” katanya, Rabu (19/2/2025).

Amiek memastikan, setiap tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kajati Kaltara dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Tindakan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan dan sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Kaltara dan izin penggeledahan Ketua pengadilan Tipikor pada PN samarinda,” tegasnya.

Soal kerugian negara dari dugana korupsi yang dimaksud, Amiek menuturkan masih harus melakukan penyidikan lanjutan, termasuk audit nantinya.

Meski demikian, ia katakan sejumlah dokumen sudah dikumpulkan yang nantinya juga akan digunakan sebagai bahan menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Inikan baru awal penyidikan dan proses perhitungan (nominal kerugian negara) kan sedang berjalan. Jadi tolong sabar dulu,” ujarnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menambahkan, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, ditindak lanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur. **.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!