TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan setiap hari Jumat, menyesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pekan depan dan tetap mengedepankan disiplin serta responsivitas ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Penerapan WFH di lingkungan Pemda Bulungan akan dilaksanakan setiap hari Jumat, sesuai edaran dari pemerintah pusat. Namun ASN tetap harus menjaga disiplin, responsif dalam komunikasi kedinasan, dan wajib mengaktifkan handphone karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan,” ujar Syarwani.
Ia menjelaskan, meski diberlakukan WFH, ASN tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila ada kebutuhan dinas yang bersifat mendesak.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat serta unsur pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat eselon II, eselon III, camat, kelurahan, hingga pemerintah desa.
“Ada beberapa pejabat dan perangkat pelayanan publik yang dikecualikan dari WFH, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Bulungan dalam mendukung transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Bela Syarwani. (dkip).












