TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Bulungan Kilat A Md didampingi unsur pimpinan dewan, H Hamka M dan Hj Aluh Berlian SH, menerima, dokumen nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 serta dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara R-APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2022. Dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin.
Rapat Paripurna Di pimpin oleh ketua DPRD Kilat AMd, yang diikuti semua OPD dilingkungan Pemkab Bulungan.
Dalam Nota KUPA-PPAS P.APBD Tahun 2022 Bupati Bulungan menyampaikan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022 Juga Didasarkan Pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
“Dengan diterimanya dokumen KUPA PPAS ini, nantinya akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan tim banggar DPRD, ” tutup Kikat A Md. * jk/kjs.






