TANJUNG SELOR – Warga Desa Antutan, melalui Kepala Desanya, Aminuddin, mempertanyakan bagi hasil kebun plasma kelapa sawit, yang dikelola oleh Gawi Palntation Group melalui PT Prima Tunas Kharisma (PTM) kemasyarakat.
Menurut Aminuddin, kebun keseluruhan termasuk kebun Plasma dibangun pertama kali pada tahun 2008 silam.
“Dengan luasan 120 H atau 20 persen dari kebun inti, ” ujarnya.
Lebih lanjut Aminuddin menjelaskan, sesuai perjanjian awal pihak perusahaan akan membangun kemitraan dengan masyarakat, khususnya dalam.pengelolaan kebun plasma.
Pola ini juga sudah diatur dalam PP nomor 17 tahun 2013. Dimana didalam nya dijelaskan bahwa kemitraan adalah suatu bentuk kerjasama dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua belah pihak atau lebih.
“Yang mana pola kemitalraan ini juga mengatur sistem bagi hasil atas apa yang diterima dan dibawah pengawasan anggota-anggota didalam nya, ” tegasnya.
Yang sangat disayangkan sejak dibentuknya koperasi yang mengatur itu, masyarakat desa Antutan belum pernah menerima laporan berapa hasil produksi dari pihak pengelola.
“Kami dari pihak masyarakat berharap pengelola segera memberi laporan yang jelas, ” kata Aminuddin.
Harapan selanjutnya kata dia, supaya pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulungan ikut berperan menyelesaikan permasalahan ini, ” tutup Aminuddin. *
Reporter : Sahri.












