Kaltim
Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan
–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.
SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.
Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).
SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.
PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.
“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)
Kaltim
Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama
SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.
“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.
Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.
Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.
FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.
Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.
Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.
Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)
Kaltim
Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga
BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.
Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.
Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.
“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.
Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.
Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:
– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.
Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.
Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)
Kaltim
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim
SAMARINDA – Rotasi Jabatan dilingkungan Kejaksaan telah berlangsung. Reopan Saragih, SH.MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).
Kajari Kutim berkedudukan di Sangatta, Reopan Saragih, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin, SH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta.
Upacara pelantikan dan pengambil sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. Selain Kajari Kutai Timur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dilaksanakan untuk Pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom.SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Tampak hadir selama acara tersebut para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Adapun Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:
Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Iman.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik agar segera untuk dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.” pesan Kajati.
Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada Masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Mengakhiri amanatnya, Iman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta isteri, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada,” pungkas Kajati Kaltim.(jb/he/mn/jk)
-
Kaltim2 weeks ago
Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama
-
DPRD Bulungan1 week ago
Besok Pimpinan Depenitif DPRD Bulungan di Lantik
-
POLDA KALTARA2 weeks ago
Binrohtal Rutin Polda Kaltara, Wujudkan Personel Polri Humanis yang Penuh Empati dan Dedikasi
-
DPRD Bulungan7 days ago
Usai Dilantik, Riyanto Ketua DPRD Bulungan Langsung Tancap Gas Berkerja