Connect with us

Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Instruksikan Audit Pelayanan Publik di RSUD AWS

Published

on

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

SAMARINDA – Buntut dari bayi perempuan berusia 6 bulan asal Muara Badak dinyatakan meninggal dunia setelah hampir 3 jam diduga tidak mendapatkan pelayanan yang baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, pada Jumat (28/6/2024) sekitar Pukul 21.20 WITA berimbas dibentuk tim audit layanan RSUD AWS.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menggelar pertemuan untuk menyikapi kasus dugaan kelalaian penanganan pasien di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) yang mengakibatkan kematian bayi Nadhifa Putri Amira yang berusia enam bulan. Pertemuan dilakukan di RSUD AWS pada Jumat (19/7/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. “Saya menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk Ananda Nadhifa Putri Amira yang meninggal dunia dalam penanganan kemarin. Kami sangat bersedih atas kondisi ini dan berkomitmen untuk menanggapi secara cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengundang berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BKAD, untuk membentuk tim bernama ‘Squad Tim Penyempurnaan Pelayanan Publik di AWS. Tim ini bertujuan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan publik di RSUD AWS. Langkah ini menurutnya, diambil untuk mengidentifikasi dan memperbaiki prosedur, infrastruktur, dan kualitas kepegawaian yang ada.

Selain itu, Akmal Malik juga menyinggung kasus lain yang melibatkan tiga pegawai RSUD AWS yang saat ini menghadapi masalah hukum terkait kasus korupsi. Dua di antaranya adalah PNS dan satu tenaga honorer. Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah provinsi untuk memastikan tidak ada kelalaian sistem yang terjadi.

“Kami akan melakukan review lengkap terhadap prosedur pembayaran TPP, kehadiran pegawai, dan kinerja mereka untuk memastikan adanya punishment bagi yang tidak disiplin dan reward bagi yang berprestasi,” jelasnya.

Menanggapi langkah yang diambil Pj Gubernur, Direktur RSUD AWS David Masjhoer menyatakan, dukungan penuh terhadap pembentukan tim audit. Ia menegaskan bahwa kasus kematian bayi dan kasus hukum yang melibatkan pegawai RSUD AWS akan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan SOP atau masih perlu perbaikan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait kematian bayi Nadhifa Putri Amira. Jika keluarga pasien menghendaki mediasi, pihaknya juga sangat terbuka untuk itu.

“Jika memang hasil investigasi menyatakan ada kesalahan, kami siap menerima konsekuensinya, termasuk kemungkinan pergantian direktur. Kami ingin semua berjalan sesuai dengan hukum dan transparansi,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan di RSUD AWS dapat ditingkatkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.(jb/jalia/jk).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim

Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama

Published

on

By

Dri kiri : Haryanto Adhoc Tipikor, Lukman Hakim Karir, Syahidin Adhoc Tipikor dan Mahpudin Adhoc Tipikor saat di PN Samarinda.

SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.

“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.

Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.

Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.

FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.

Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.

Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.

Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan

Published

on

By

Satu buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, yang berhasil disita oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.(Foto: Penhum Kejati Kaltim.)

–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.

SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).

SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)

Continue Reading

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi