Connect with us

Kaltim

Birokrasi Harus Cepat, Tepat Dalam Tangani Kebencanaan

Published

on

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur (kanan) berfoto bersama peserta dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim.

SAMARINDA – Kecepatan sosialisasi, kecepatan informasi dan Edukasi dalam penatalaksanaan kebencanaan harus dimiliki oleh setiap perangkat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik ditingkat kabupaten/Kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat terlebih BPBD Provinsi.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kaltim Agus Tianur menyampaikan hal ini sesuai membuka secara resmi Pelatihan dan Pengembangan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Rawan Bencana yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim yang berlangsung di ruang Kedang Kepala Puri Senyiur Hotel Samarinda, Rabu, 17 Juli 2024.

Agus Tianur mengungkapkan dalam hal Kesiapsiagaan jika sesuatu terjadi bencana di wilayah Kaltim BPBD sudah mendapatkan pelatihan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk mengatasi kedaruratan baik itu BPBD penyangga wilayah, maupun BPBD penyangga secara alam.

“Maksudnya penyangga BPBD wilayah seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) daerah yang berbatasan dengan wilayah IKN langsung seperti BPBD kabupaten PPU, penyangga secara sosial IKN seperti kota Samarinda, dia tidak langsung berbatasan tapi secara sosial berhubungan, itu sudah ada pelatihan memitigasi bencana dari BNPB.” ungkapnya.

Kalak BPBD Kaltim menjelaskan lebih lanjut soal mitigasi bencana di Kaltim, “Kita sudah ada melaksanakan pemetaan bencana di Kaltim, peta rawan bencana. Misalnya Karhutla (kebakaran hutan dan lahan), begitu juga dengan banjir tidak hanya di pedesaan tetapi juga diperkotaan.” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalborneo.com soal adanya kelambatan tanggap darurat bencana alam kebanjiran di Kabupaten Mahakam Ulu beberapa waktu lalu, Agus Tianur menampik. “Kami lho paling cepat, dua hari perjalanan sudah tiba di lokasi, karena arus sungai yang begitu deras,” bahtahnya.

Saat banjir di kabupaten Mahulu Agus Tianur mengakui terjadi kelambatan informasi karena adanya Blank spot dikarenakan adanya pemadaman listrik. “Saat bencana banjir di Mahulu itu karena pasokan listrik yang ikut terendam, sehingga terus terang jadi kendala. Tapi sekarang untuk pembangkit listrik di Mahulu sudah dipindahkan. Kita berharap apa yang terjadi di Mahulu saat bencana banjir beberapa waktu lalu tidak terulang lagi di daerah, sehingga komunikasi tetap lancar.,” harapnya.

Dalam hal penanganan kebencanaan mantan Kadis Sosial Kaltim ini menyitir diktum
Salus populis, Salus populi suprema lex esto, (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). “Kita berharap cepat semua penanganannya saat bencana salah satunya cepat menyampaikan informasi, cepat menyampaikan edukasi sehingga cepat penanganan dalam kebencanaan.” pungkasnya.

Agus Tianur menyinggung soal adanya kelambatan dalam birokrasi dalam penanganan bencana, misalnya dianalogkan dengan pemberantasan buta aksara. “Ada kejadian misalnya orang buta aksara mendengar informasi akan diadakan pemberantasan buta aksara, dia kepingin terbebas dari buta aksara dan mendatangi Ketua RT, lalu sama bertemu dengan ketua RT, diminta mendatangi kantor kelurahan, sesampainya d kantor kelurahan oleh staf di kantor kelurahan disodori formulir untuk mengisinya menggunakan huruf balok. Lah namanya buta huruf bagaimana dia bisa menulis di formulir menggunakan huruf balok, kalau dia bisa menulis artinya dia tidak buta menulis.” papar Agus Tianur.

Dalam hal penanganan kebencanaan, lanjutnya Analog Ini adalah mental kelambatan birokrasi semua disamaratakan diperlakukan sama. Kalau namanya orang buta huruf seharusnya ditanya siapa namanya, tuliskan di formulir, bukan malah disodori formulir suruh mengisi.

“Kita berfikir seorang yang buta aksara kepingin terbebas dari kelemahan kok malah disodori formulir, logikanya apa dia bisa mengisi? Ini contoh yang seharusnya tidak terjadi dalam penanganan kebencanaan.” pungkasnya.

DIIKUTI OLEH BPBD SE KALTIM

Pelatihan dan Pengembangan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Rawan Bencana yang berlangsung selama 3 hari, (17-19 Juli 2024), diikuti oleh staf dari BPBD Kabupaten/Kota se Kaltim.

Yang tampak hadir saat pembukaan utusan BPBD Kabupaten Kutai Barat, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, BPBD Kota Samarinda, Utusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, dan utusan Otoritas IKN dengan ditandai pengalungan tanda peserta kepada Agus (BPBD Kaltim) peserta senior dan peserta unit Serly (utusan OIKN).

Seusai disematkan tanda peserta kepada jurnaborneo Serly peserta pelatihan utusan dari OIKN menyampaikan agak sulit untuk melaksanakan birokrasi agar cepat. “Kami di kantor seperti saya masih ada atasan, atasan saya masih ada atasannya. Mau tidak mau harus menempuh proses tersebut. Jadi memang untuk cepat mengambil tindakan saat terjadi bencana harus pimpinan yang menentukan, bukan kami karena hanya staf,” ucapnya.(mn/jk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim

Published

on

By

Kajati Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. dan para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.

SAMARINDA – Rotasi Jabatan dilingkungan Kejaksaan telah berlangsung. Reopan Saragih, SH.MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).

Kajari Kutim berkedudukan di Sangatta, Reopan Saragih, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin, SH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta.

Upacara pelantikan dan pengambil sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. Selain Kajari Kutai Timur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dilaksanakan untuk Pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom.SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Tampak hadir selama acara tersebut para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Adapun Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:

Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Iman.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik agar segera untuk dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.” pesan Kajati.

Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada Masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela,” ujarnya.

Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Mengakhiri amanatnya, Iman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta isteri, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada,” pungkas Kajati Kaltim.(jb/he/mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Putusan MK Angin Segar bagi Duet Masitah – Denni Mappa Ikuti Pilkada Kabupaten Paser

Published

on

By

Duet Masitah - Denni Mappa seusai menerima Dukungan dari Ketua Umum Partai Demokrat.

DALAM sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

“Melihat aturan tersebut Duet Masitah – Denni Mappa untuk Pilkada Kabupaten Paser yang telah mendapat rekomendasi dari partai Demokrat secara perhitungan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftar Ke KPU.” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.

Sebagaimana diketahui amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)

Continue Reading

Trending