Connect with us

Kaltim

Dewan Pers Asah Pola Pikir Kritis Wartawan di Kaltim Jelang Pilkada 2024

Published

on

Sayuti Ibrahim didampingi Muhammad Rusli saat menyampaikan hasil diskusi kelompok perencanaan peliputan.

SAMARINDA – Tahapan suksesi di Indonesia sudah berjalan satu sesi yaitu Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh tahapannya telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, sedangkan tahapan selanjutnya masih menunggu penetapan perhitungan hasil suara dan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Pada tahun 2024 ini juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten, kota, dan provinsi secara serentak yang akan diselenggarakan secara nasional dalam waktu yang bersamaan. Salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hocks.

Peran pers dalam melakukan edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu dan Pilkada, dengan harapan masyarakat cepat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan, penyelenggaran, termasuk peserta Pemilu dan Pilkada. Interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada oleh pers akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan Pemilu dan Pilkada.

Melihat kondisi ini Dewan Pers turun ke provinsi-provinsi memberikan pencerahan dan mengajak berfikir kritis para wartawan yang di daerah agar memiliki kualitas peliputan media cetak, media siber dan media elektronik terhadap Pemilu dan Pilkada 2024, Dewan Pers menggelar “Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Kalimantan Timur yang dilaksanakan selama satu hari penuh di Ruang Mandapa1, 2 lantai 5 Hotel Fugo di komplek Big Mall Jalan Untung Suropati Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Sarnarinda, Kamis (11/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Ketua Dewan Pers diwakili Atmaji Sapto Anggoro, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers diikuti sekitar 50 peserta wartawan di Kaltim dari berbagai media dan organisasi pers dibawah Dewan Pers yang ada di Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Atmaji Sapto Anggoro menekankan pentingnya peran media sebagai penyedia informasi akurat dan terpercaya selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Media harus menjadi garda terdepan dalam memerangi misinformasi dan disinformasi yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kondusifitas pesta demokrasi.” tegas Atmaji pendiri media monitoring Binokular, portal berita Tirto.id dan juga Padepokan ASA yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan.

Dalam workshop ini juga dihadirkan Nara sumber selain Atmaji juga ada Nara sumber dari daerah antara lain Akbar Ciptanto dari Komisioner KPU Samarinda , Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur , dan Irwansyah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, dan lebih membuka mata dihadirkan juga Peneliti Senior Litbang Kompas Bestian Nainggolan, dipandu Winarto (Tenaga Ahli Dewan Pers).

“Media massa dan wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat,” pesan Atmaji.

Lebih lanjut, Atmaji Sapto juga mengingatkan media untuk berperan aktif sebagai kontrol sosial dan memiliki hak koreksi terhadap informasi yang disampaikan. Ia berharap media dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan penyelenggara Pemilu dan Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu.

Di samping itu, ia juga mengingatkan media untuk mewaspadai potensi misinformasi dan disinformasi, khususnya yang berkaitan dengan SARA, suku, dan agama. Ia berharap media dapat mengambil peran aktif dalam memerangi hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Untuk itu, saya berharap media dapat berperan agar masyarakat terhindar dari misinformasi dan disinformasi di Pilkada. Apalagi menyangkut masalah sara, suku maupun agama,” pesannya.

Sementara itu Akbar Ciptanto anggota KPU Kota Samarinda dalam kesempatan tersebut lebih mengungkapkan peraturan perundangan-undangan dan tahapan Pilkada 2024, sedangkan ketua KPID Kaltim Irwansyah yang seharusnya mengetengahkan topik pemberitaan dan iklan kampanye di Media penyiaran hadir terlambat dan sangat disayang kurang siap.

Diakhir sesi pemateri Bestian Nainggolan, Peneliti Senior Litbang Kompas membuka mata para wartawan di daerah bagaimana kondisi peta kekuatan politik dari masing-masing anggota legislatif yang terpilih dengan dominasi perolehan jumlah pemilih yang signifikan namun tidak ada keberanian untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin di daerah.

Bestian juga menyampaikan data yang bersumber dari BPS Kaltim tentang peningkatan ekonomi di Kaltim yang masih didominasi oleh hasil tambang dan sumber daya alam lainnya, serta berbanding lurus dengan tingkat partisipasi pemilu.

WARTAWAN DIAJAK BERPIKIR KRITIS

Sesi kedua setelah menerima pemateri wartawan peserta workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada dibentuk menjadi 5 kelompok dengan masing-masing tugas membuat perencanaan peliputan disesuaikan dengan kondisi politik di daerah yang sedang terjadi saat ini.

Dengan dipandu Winarto (Tenaga Ahli Dewan Pers) masing-masing kelompok memaparkan hasil perencanaan peliputan yang sebagian besar berfikir adanya kekhawatiran akan terjadi lawan kotak kosong saat pemilu 2024 mendatang baik di tingkat kota Samarinda maupun Provinsi Kalimantan Timur.

Namun demikian satu kelompok dibawah Koordinasi Sayuti Ibrahim wartawan utama dari Kutai Timur menyampaikan Isran Noor dan Rudi Mas’ud masih sama-sama punya peluang untuk maju berkontestasi dalam Pilkada 2024.

“Ramai muncul saling klaim terutama dari pihak Rudi Mas’ud (Harum) telah mendapatkan dukungan dari partainya sendiri Golkar 15 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, dan PAN 4 kursi, total 29 kursi. Namun selama belum ada deklarasi resmi dan belum mendaftar maka peluang itu masih terbuka bagi calon lain”, papar Uthe panggilan akrab Sayuti Ibrahim.

Jika Klaim itu tidak sepihak, lanjut Uthe, Isran Noor masih berpeluang mendapatkan perahu politik di Pilgub Kaltim 2024 mendatang. “Masih ada 5 partai tersisa yang belum memberikan dukungan, diantaranya Gerindra 10 kursi, PDIP 9 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat dan PPP masing-masing 2 kursi.” Paparnya yang maju bersama Muhammad Rusli.

Lebih lanjut mantan komisioner KPU Kutai Timur tersebut mengungkapkan berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang program dan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur semua masih bisa berubah sebelum pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Kemudian, sebelum pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada, masih memungkinkan seluruh partai merubah dukungannya terhadap paslon.” tambahnya.

Uthe juga menyampaikan alasan, apabila pasangan calon (passlon) sudah ditetapkan oleh KPU namun dengan sengaja mundur dari peserta Pilkada, maka diancam pasal 191 uu no 8 tahun 2015 tentang pilkada berisikan sanksi 25-50 miliar dan ancaman pidana 24-60 bulan terhadap paslon yang mundur secara sengaja.

Kelompok lain Achmad Shahab menyampaikan hingga saat ini belum muncul visi misi dari masing-masing pasangan calon. Sehingga kelompoknya berpikir bagaimana agar berita itu bukan saja bisa memberikan pencerahan tetapi bisa mengedukasi kepada masyarakat ketika memilih seorang pemimpin.

“Dalam memilih seorang pemimpin harus melihat visi misi, namun karena belum muncul, sehingga angle yang diambil dari kelompoknya Cagub bicara Kaltim paska tambang, ini didasarkan dari data BPS Kaltim yang ditampilkan Bung Bestian 5 tahun terakhir ternyata Kaltim masih bersandar kepada tambang. Paska tambang apa yang akan dilakukan oleh pemimpin, jangan sampai Kaltim jatuh miskin paska tambang habis di eksplorasi, ini sangat berbahaya, dan perlu dibuka adanya pasangan yang telah berjuang untuk mendapatkan pendapatan Daerah dan negara dari jualan carbon,” papar Achmad Sahab yang juga sekretaris PWI Kaltim ini.

Pemaparan dari masing-masing kelompok ini berlangsung hingga pukul 17.00 WITA ini ditutup dengan foto bersama.(mn/jk)

Kaltim

Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama

Published

on

By

Dri kiri : Haryanto Adhoc Tipikor, Lukman Hakim Karir, Syahidin Adhoc Tipikor dan Mahpudin Adhoc Tipikor saat di PN Samarinda.

SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.

“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.

Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.

Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.

FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.

Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.

Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.

Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan

Published

on

By

Satu buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, yang berhasil disita oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.(Foto: Penhum Kejati Kaltim.)

–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.

SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).

SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)

Continue Reading

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi