Kaltim
Kajati Baru ke Makam Sultan Kutai
–Catatan Rizal Effendi
MENARIK juga langkah Dr Iman Wijaya, SH, M.Hum. Dia adalah kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru menggantikan Hari Setiyono. Sehari setelah dilantik di Jakarta, Iman bersama istri, Ny Nia Iman langsung melaksanakan ziarah ke Makam Sultan Kutai Kartanegara di Kompleks Museum Mulawarman Tenggarong.
Iman didampingi para asisten dan sejumlah kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama istri. Dia disambut langsung oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Sultan Aji Muhammad Arifin. Kemudian menuju kompleks pemakaman keluarga kesultanan di depan Istana Sultan. Dia mengirim doa, menabur bunga sambil mengenal dan mengenang perjalanan sejarah Kesultanan Kutai.
Mengutip Wikipedia, Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura tidak lain adalah Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Singkatnya disebut Kesultanan Kutai, sebuah kerajaan di Pulau Kalimantan bagian timur yang bermula dari Kerajaan Hindu yang berdiri pada tahun 1300 di Kutai Lama dan kemudian berganti menjadi Kerajaan Islam di tahun 1575.
Pemerintahannya secara politik dan administratif berakhir pada tahun 1960. Kerajaan ini diceritakan berawal dari Jaitan Layar dan kemudian berpusat di Tepian Batu atau Kutai Lama. Raja pertamanya adalah Aji Batara Agung Dewa Sakti (1300-1325).
Pada tahun 1999 Kesultanan Kutai dihidupkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai upaya pelestarian adat dan budaya Kutai Keraton. Dua tahun kemudian tepatnya 22 September 2001, Putra Mahkota Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat dinobatkan menjadi Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura ke-20 bergelar Sultan Aji Muhammad Salehuddin II.
Salah satu Sultan yang dikenang warga Tenggarong, Ibu kota Kukar adalah Sultan Aji Muhammad Muslihuddin atau Sultan Aji Imbut. Dia adalah Sultan Kutai ke-15 yang dikenang sebagai pendiri Kota Tenggarong.
Di era Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, nama salah seorang Sultan Kutai, yaitu Sultan Aji Muhammad Sulaiman diabadikan menjadi nama Bandara Sepinggan di Balikpapan. Dia adalah Sultan Kutai ke-17, yang berkuasa pada tahun 1899-1910.
Sultan Arifin menghargai dan memberi apresiasi apa yang dilaksanakan Kajati Baru Iman Wijaya. “Saya berterima kasih karena beliau menghargai para leluhur etam. Langkah baik mengawali tugas beliau di Kaltim, semoga sukses,” ucapnya.
Kepada Sultan, Iman dan istri memohon dukungan dalam menjalankan tugas sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dia juga sangat menghormati peran Kesultanan Kutai dalam menjaga adat dan budaya di daerah ini.
Iman sebelumnya menjabat sebagai kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta. Dia dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di lantai 11 gedung utama Kejagung, Selasa (11/6) lalu.
Selain dia, Roch Adi Wibowo yang sebelumnya wakil Kajati Kaltim juga dilantik menjadi kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Pesan Jaksa Agung yang dibawa Iman di antaranya penegakan hukum yang humanis dan proporsional dengan memerhatikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja masing-masing.
Selain itu dia diingatkan agar prestasi Kejaksaan yang selama tiga tahun terakhir sebagai lembaga paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia harus terus dijaga dan ditingkatkan. Hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan angka 74,7 persen.
“Saya berharap para pejabat baru dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerja dengan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran,” ucap ST Burhanuddin menekankan amanatnya.
MEMBAWA ANGIN SEGAR
Sebagaimana lazimnya pejabat baru, Pemprov Kaltim menggelar malam perkenalan dan silaturahim dengan Kajati Kaltim Iman Wijaya bersama istrinya, Ny Nia Iman, yang sekaligus menjadi ketua IAD Wilayah Kaltim, Kamis (13/6).
IAD adalah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Tempat berhimpunnya istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan dan janda pegawai Kejaksaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya terutama di bidang kemanusiaan, sosial budaya serta ekonomi dan pendidikan.
Malam ramah tamah itu berlangsung di Pendopo Odah Etam, kediaman resmi gubernur di Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jl Jend Sudirman 1 Samarinda. Kebetulan Pj Gubernur Akmal Malik bertugas ke luar daerah, sehingga diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
Sejumlah kepala daerah dan wakilnya hadir. Anggota Forkopimda Kaltim juga datang. Sri Wahyuni diserta sejumlah asisten dan kepala dinas. Mereka menyambut hangat kehadiran Iman dan istri, yang dipercaya Jaksa Agung bertugas di Benua Etam.
“Saya dan seluruh keluarga serta sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang baru, kiranya bisa diterima menjadi warga Kaltim. Serta mohon dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum,” kata Iman.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang baik serta proyek strategis nasional di Kaltim termasuk IKN sesuai arahan dari Jaksa Agung.
Sri Wahyuni menyebut kedatangan Iman tentu membawa angin segar. Selama ini Kejati Kaltim banyak membantu tugas-tugas pemerintah daerah, memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) dan membentuk tim bersama untuk menangani berbagai persoalan hukum.
“Kami siap terus bekerjasama dengan Bapak Kajati yang baru dan semoga Kaltim menjadi daerah yang kondusif dengan kepastian hukum yang tetap terjaga,” tambahnya.
Ucapan yang sama juga disampaikan sejumlah kepala daerah. “Kami siap bekerjasama dan siap mendukung program Kejaksaan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah.
Selamat datang dan selamat bertugas di Benua Etam Pak Kajati. Biasanya orang yang sudah meminum air Mahakam, perjalanan karier dan tugasnya selalu penuh berkah dan kearifan. Seperti juga semangat Kejaksaan dengan motonya: Satya Adhi Wicaksana.(*)
Kaltim
Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama
SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.
“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.
Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.
Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.
FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.
Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.
Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.
Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)
Kaltim
Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan
–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.
SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.
Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).
SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.
PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.
“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)
Kaltim
Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga
BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.
Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.
Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.
“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.
Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.
Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:
– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.
Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.
Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Kunjungi Satkamling Nunukan: Dorong Peran Aktif Warga dengan Bantuan Sepeda Patroli
-
DPRD Kaltara1 week ago
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Apung: Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Kunjungi Perbatasan RI-Malaysia di Long Apung