BATU – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu, Jumat (14/6/2024) langsung dihadiri Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat menyampaikan sambutan menyatakan mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terjalin sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selamat dan sukses, semoga barokah buat njenengan, barokah buat anak-anaknya, barokah untuk semuanya,” ujar Aries, memberikan ucapan selamat kepada pasangan-pasangan yang telah berhasil memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Menurut Aries, memiliki dokumen yang sah akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif sebagai warga negara. Ia berharap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi pernikahan.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Pengadilan Agama Malang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Batu bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung secara syariat agama Islam namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Ini menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Batu dalam melindungi hak-hak sipil warganya, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang efektif dan efisien,” tambah Aries Agung Paewai.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain menjelaskan program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan. Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah menambahkan sidang isbat nikah terpadu ini mempermudah dan mempercepat prosedur legalisasi pernikahan, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Tahun 2024 ini, program tersebut kembali dilaksanakan secara terpadu di Kota Batu untuk memberikan kesempatan kepada delapan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi agar mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.” tambah Machsun Zain.
Dalam Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, hadir untuk memberikan berkas nikah berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) secara simbolis. Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Machsun Zain, menyerahkan akta nikah hijau dan merah, sedangkan Kepala Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah, memberikan hasil putusan sidang isbat nikah.(buang supeno)




