Connect with us

Kaltim

Berburu Anjat Hingga Kapuas, Souvernir Peserta HKN Tahun 2024 di Samarinda

Published

on

Panitia bekerja keras menyiapkan souvernir anjat bagi peserta Rakornas Hari Kearsipan Nasional di Samarinda.

SAMARINDA – Panitia Puncak peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-53 tahun 2024 yang dipusatkan di Kota Samarinda dengan rangkaian kegiatan yang akan dimulai sejak 26-30 Mei 2024 ini mendapat antusias peserta dari Arsiparis seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Syafranuddin menyampaikan untuk memberikan kesan tersendiri bagi peserta, panitia daerah bekerjasama dengan panitia pusat menyiapkan Anjat sebagai souvernir untuk peserta yang teregister.

“Kami menyiapkan sekitar 1.400 Anjat untuk souvernir peserta Rapat Koordinasi Nasional Hari Kearsipan Nasional tahun 2024, jadi setiap peserta akan diberi souvernir anjat dengan isi kain batik Kaltim, bulpen manik-manik khas Dayak,” jelas Kepala DPK Kaltim M. Syafranuddin didampingi Arya Maulana, dari ketua tim Humas ANRI Pusat, dan Taufik Plt. Sekretaris DPK Kaltim, Senin, (27/05/2024).

Dijelaskan M. Syafranuddin, untuk mendapatkan Anjat asli panitia langsung ke para perajin yang tergabung dalam UMKM penghasil souvernir tradisional. “Untuk dapatkan Anjat Rotan, di Kaltim cukup terbatas. Dari keperluan sekitar 1.400 Anjat, hanya berhasil di penuhi 70%, selebihnya terpaksa mengambil dari daerah lain seperti Kapuas,” jelas M. Syafranuddin.

Anjat merupakan tas punggung tradisional yang terbuat dari rotan yang dibelah-belah hasil kerajinan anyam Suku Dayak berbentuk seperti tabung. Biasanya Anjat memiliki tinggi sekitar 50 cm dengan garis lingkaran sekitar 30 cm. Selain dipakai untuk membawa barang-barang ketika berpergian, bagi kaum pria suku Dayak, Anjat dijadikan sebagai wadah untuk perbekalan saat berburu ke hutan. Sedang bagi para wanita menggunakan anjat untuk menyimpan baju atau makanan bila pergi berkebun.

Hari Kearsipan Nasional tahun 2024 dengan mengangkat tema Sustainable Archiving for the Best Future (Kearsipan Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik) dipusat di Mercure hotel Samarinda diselenggarakan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dengan Kota Samarinda ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara ANRI dan dinas perpustakaan dan kearsipan Kaltim. Penetapan diputuskan saat Metting steering komite di Banyuwangi Jawa Timur pada tahun 2023 lalu. Kaltim ditetapkan sebagai tuan rumah karena sebagai daerah yang dianggap cukup untuk melaksanakan kegiatan berskala nasional,” jelas Syafranuddin.

Sementara itu Arya Maulana, dari Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pusat menjelaskan Pertama kali dilaksanakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada tahun 2018 di di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)

“Penyelenggaraan Rakornas ini dengan dihadiri Arsiparis dari berbagai daerah se Indonesia, selain sebagai ajang silaturahmi Arsiparis juga penyelenggaraan rakornas ini mendorong akan peningkatan PAD bagi daerah yang ditempati,” kata Arya.

Diungkapkan, pelaksanaan Rakornas setelah dari NTT, Pada tahun 2019 dilaksanakan di Makkasar, disusul Pada tahun 2020 dilaksanakan secara daring karena masih pandemi dari kantor pusat ANRI di Jakarta. “Pada tahun 2021, kita selenggarakan di Jakarta, karena masih situasi covid sehingga penyelenggaraan secara hybrid, dan tahun Rakornas HKN 2022 di Riau, dan tahun 2023 di Banyuwangi Jawa Timur,” jelas Arya Maulana yang baru tiba dari Jakarta.

Sementara itu M. Taufik, Plt Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim menyampaikan dalam pelaksanaan HKN tahun 2024 ini, juga di buka stan pameran juga akan menyediakan kerajinan tangan tradisional dipusatkan di sisi-sis Mercure hotel Samarinda.

Disinggung mengenai kesiapan panitia dalam layanan kesehatan bagi peserta, Taufik menjelaskan bahwa pihak Panitia telah kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. “Dari Dinkes menunjuk Rumah Sakit Korpri Kaltim untuk backup kegiatan ini, termasuk menyediakan Ambulance lengkap, tenaga dokter dan medianya.” jelas Taufik.

Sementara itu disampaikan Taufik untuk penjemputan peserta dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan panitia telah menyediakan shuttle bus sebanyak 3 bis, dari dan ke bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (AAP) Samarinda disediakan 2 bis.

“Panitia juga akan menyelenggarakan City tour bagi peserta Rakornas dan HKN, dengan tujuan desa Budaya Pampang, ke Depo Arsip DPK Kaltim di Samarinda Seberang, baru dilanjutkan menuju ke Ibukota Nusantara (IKN) disediakan 7 bis besar,” jelas Taufik.

Sementara itu, Astri dari Adw event organizer yang menangani city tour peserta Rakornas dan HKN ini mengungkapkan kewalahan permintaan peserta. “Kami hanya menyediakan 7 bis untuk city tour, tetapi permintaan masih terus masuk, karena peserta tertarik ingin melihat pembangunan IKN,” jelas Astri.(mn/jk).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim

Published

on

By

Kajati Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. dan para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.

SAMARINDA – Rotasi Jabatan dilingkungan Kejaksaan telah berlangsung. Reopan Saragih, SH.MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).

Kajari Kutim berkedudukan di Sangatta, Reopan Saragih, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin, SH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta.

Upacara pelantikan dan pengambil sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. Selain Kajari Kutai Timur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dilaksanakan untuk Pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom.SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Tampak hadir selama acara tersebut para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Adapun Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:

Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Iman.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik agar segera untuk dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.” pesan Kajati.

Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada Masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela,” ujarnya.

Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Mengakhiri amanatnya, Iman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta isteri, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada,” pungkas Kajati Kaltim.(jb/he/mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Putusan MK Angin Segar bagi Duet Masitah – Denni Mappa Ikuti Pilkada Kabupaten Paser

Published

on

By

Duet Masitah - Denni Mappa seusai menerima Dukungan dari Ketua Umum Partai Demokrat.

DALAM sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

“Melihat aturan tersebut Duet Masitah – Denni Mappa untuk Pilkada Kabupaten Paser yang telah mendapat rekomendasi dari partai Demokrat secara perhitungan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftar Ke KPU.” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.

Sebagaimana diketahui amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)

Continue Reading

Trending