Connect with us

Kaltim

Manuver Baru Pilgub Kaltim

Published

on

Muhammad Djaelani menyerahkan surat pernyataan sikap bersama kepada Tommy Pusriandi dari Harum Center disaksikan Irianto Lambrie.

Catatan Rizal Effendi

ADA manuver baru di Pilgub Kaltim 2024. Di tengah persaingan tiga calon yang ada, Isran Noor, Rudy Mas’ud, dan Mahyudin, tiba-tiba muncul nama Dr H Irianto Lambrie. Tentu nama ini tak asing serta sudah teruji dalam berbagai jabatan dan organisasi.

Dia diusung 7 ormas paguyuban daerah. Irianto didaulat ikut mewarnai kontestasi Pilgub Kaltim, 27 November mendatang. Tapi anehnya tidak di posisi KT-1, cukup di KT-2 alias wakil gubernur saja. Padahal jejak kariernya, pernah menjadi sekprov Kaltim dan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Terakhir jadi caleg DPR RI dapil Kaltara dari Partai Nasdem.

Tokoh kelahiran Rantau, Tapin, Kalsel, 66 tahun silam, sekarang menjadi ketua umum Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KKBKT). Menurut BPS, orang Banjar di Kaltim berada di posisi ke-3 setelah Jawa dan Bugis. Kira-kira 12,45 persen atau sekitar 400 sampai 500 ribu orang.

Ketujuh ormas yang mendukung Irianto itu adalah Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), Lembaga Budaya Adat Kutai Kalimantan Timur (LBAK), Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawa Kalimantan Timur (IKAPAKARTI), Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) dan KBBKT.

Lalu siapa yang diincar Irianto atau 7 ormas yang mendukungnya? Ternyata cawagub dari Golkar. Siapa lagi kalau bukan H Rudy Mas’ud atau Harum, yang sekarang ini adalah ketua DPD Golkar Kaltim dan anggota Komisi III DPR RI.

Dalam surat pernyataan sikap bersama, ke-7 ormas itu menyatakan mendukung Dr H Rudy Mas’ud sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Kaltim periode 2024-2029. Selanjutnya memberikan dukungan juga kepada Dr Irianto Lambrie sebagai bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) mendampingi Rudy.

Selain memberikan dukungan kepada Rudy dan Irianto, surat pernyataan sikap bersama itu, juga mendukung Dr H Rusmadi Wongso sebagai bakal calon wali kota Samarinda, serta Drs Yohanes Avun, M.Si dan Dr Ir Frederik Bid, M.Si sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) periode 2024-2029.
Di luar soal dukungan Pilkada, ke-7 ormas itu juga menyinggung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka mendukung penuh percepatan pembangunan IKN dengan catatan bahwa lembaga Otorita IKN (OIKN) hanya bersifat sementara. Dalam perspektif jangka panjang IKN harus merujuk pada pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU No 23/2014 tentang Pemda bahwa IKN harus dipimpin gubernur dan DPRD yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.

Pernyataan sikap bersama itu tidak mencantumkan tanggal penandatanganannya. Di situ hanya tertera nama-nama tokohnya. MRKB ditandatangani oleh ketuanya, H Muhammad Djailani, SE, MH dan sekretaris Drs H Zulkifly Syahab, MM; KBBKT oleh ketua I H Basri Hasan, ST, MT dan sekretaris umum H Hery Hermawan, ST; LBAK oleh ketua harian Prof Dr H Syahrumsyah Asri, SH, M.Si, APU dan sekretaris Yuswadi.
Selain itu, PDKT ditandatangani oleh ketua Masdianto, SH dan sekretaris umum Dr Yulianus Henock, SH, M.SI; IKAPAKARTI oleh ketua H Agus Basuki dan sekretaris R Duku Ruliyanto; KKSS oleh wakil ketua H Andi Fathur Khair, S.Sos dan wakil sekretaris Drs Muhammad Djunaid serta ICDN oleh ketua umumnya Dr Ir Frederik Bid, M.Si dengan sekretaris Drs Ibrahim Dungau, M.Si.

Surat pernyataan sikap bersama itu sudah diserahkan secara resmi oleh Ketua MRKB HM Djailani kepada Tommy Pusriandi, perwakilan dari Harum Center. Acara berlangsung di Rumah Makan Siang Malam Samarinda, Jumat (10/5) lalu. Hadir juga Ketua Umum KBBKT Dr Irianto Lambrie. Puluhan wartawan diundang meliput.

Djailani mengatakan, sekalipun nanti yang dipilih Rudy bukan Irianto, pihaknya tetap memberikan dukungan sampai selesai. “Ini sudah final kita mendukung Pak Rudy Mas’ud. Langkah selanjutnya kami belum memikirkan,” tandasnya.

Harum Center menyatakan pihaknya menyambut baik semua aspirasi yang masuk. “Siapa nantinya yang diputuskan Bapak Rudy Mas’ud sebagai wakilnya, itulah yang terbaik untuk Kaltim,” ujarnya.

TIDAK MEMINTA

Menyusul dengan keluarnya surat pernyataan sikap bersama itu, saya lihat di WA grup berbagai reaksi muncul. Terutama di kubu KBBKT, PDKT, KKSS dan LBAK. Ada yang beranggapan itu bukan keputusan resmi dari organisasi, tapi terkesan fetakompli (fait accompli).

Ketua Umum PDKT Syaharie Ja’ang kabarnya tidak mau menandatangani pernyataan tersebut. Dia menegaskan PDKT tidak berpolitik, tetapi para pengurus secara pribadi tidak dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tadi malam beredar video Ja’ang dengan yang lain menyatakan dukungan penuh kepada Isran-Hadi.

Hal yang sama juga terjadi di kubu KBBKT. Maklum sebagian tokoh KBBKT dan bubuhan Banjar juga ada di kubu Isran-Hadi. Nama Djailani dan Prof Syahrumsyah jadi ramai digunjing.

Disinggung juga posisi Isran sebagai pembina LBAK. Apalagi di era Isran, gedung LBAK dibangun di Samarinda. Kabarnya Ketua LBAK HM Sa’bani, mantan sekprov Kaltim juga akan mengeluarkan pernyataan meluruskan. Sebelumnya dia juga sudah menolak menandatangani.

Ada yang menilai apa yang terjadi tidak sesuai mekanisme organisasi. Sekretaris ICDN adalah Prof Paulus Matius, tetapi dalam pernyataan ditandatangani oleh Ibrahim Dungau. Ketua Dr Frederik yang memaraf dan kabarnya tidak pernah diputuskan bersama.

Sementara itu, Isran Noor diundang halal bihalal dengan warga KKSS di Sangatta, Sabtu kemarin. Dia disambut meriah dengan teriakan “Lanjutkan Dua Periode!!!”. Hadir juga Bupati Kutim Drs Ardiansyah Sulaiman. Isran juga mendapat dukungan dari Ikatan Keluarga Madura (IKM) Kaltim. Dia tersenyum saja soal adanya manuver.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Irianto Lambrie mengatakan bahwa dia tidak meminta dicalonkan. Dia hanya menerima aspirasi dari sejumlah ormas paguyuban. “Sudah banyak yang saya terima dari Kaltim. Bahkan lebih. Saya tidak punya keinginan, tapi kalau diminta saya siap kalau untuk kebaikan. Politik itu dinamis dan terbuka,” jelasnya.

Irianto menegaskan apa yang dia sampaikan semua apa adanya. “Ini hari Jumat, demi Allah SWT. Tidak ada gunanya berdusta dan berpura-pura,” ujarnya dengan mimik serius.

Sekjen MRKB Zulkifly Syahab bilang, mereka mendukung Rudy Mas’ud karena Ketua Golkar Kaltim itu memiliki dukungan yang kuat dan jelas dari partainya. “Kita lihat cagub Kaltim saat ini ada tiga. Namun, Rudy Mas’ud punya dukungan partai yang bagus,” tambahnya.

Dia juga melihat Harum mempunyai karakter yang bisa memberikan kontribusi positif bagi Kaltim dalam konteks kepemimpinan dan pembangunan di masa mendatang. “Soal Rudy tidak perlu dijelaskan lagi. Kepribadian dan kepeduliannya sudah kita tahu sendiri. Jika dia terpilih sebagai gubernur Kaltim, pasti mampu mengelola pemerintahan yang benar untuk Kaltim,” begitu kata Zulkifly memberikan penjelasan dengan mantap.

Sementara itu saya mendapat kabar terbaru. Ketua DPD Gerindra Kaltim Andi Harun (AH) sudah menyampaikan permintaan maaf kepada DPP. Dia dimaafkan. Jadi dia tetap ketua Gerindra Kaltim dan kembali maju ke Pilwali dengan perahu partai sendiri. Gerindra pemenang Pileg di DPRD Samarinda. Meraup kursi terbanyak yaitu 9. Persis sesuai syarat maju ke Pilwali.
Ada kemungkinan Gerindra bakal memutuskan mendukung Isran Noor (IN) di Pilgub Kaltim. Jika benar, bakalan ada yang gigit jari. Tapi layar masih terkembang. Kita tunggu saja ke mana finisnya.(*)

Kaltim

Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara serukan Gerakan Cuti Bersama

Published

on

By

Dri kiri : Haryanto Adhoc Tipikor, Lukman Hakim Karir, Syahidin Adhoc Tipikor dan Mahpudin Adhoc Tipikor saat di PN Samarinda.

SAMARINDA – Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI Ibu Kota Nusantara turut menyerukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang pada pokoknya para hakim ingin memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru bicara Forum Silaturahmi Hakim Adhoc Tipikor dan PHI wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Haryanto, S.Ag., S.H. yang sehari-hari sebagai hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan sebagai bentuk solidaritas perjuangan kepada hakim karir se-Indonesia, hakim
Ad Hoc Tipikor dan PHI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Tipikor & PHI Indonesia (FS-HATPHI) menyampaikan pernyataan sikap.

“Sebagai Apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia yang memohon kepada Presiden untuk segera merevisi PP No 94 tahun 2012 tentang hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung,” ucap Haryanto kepada jurnalkaltara.com, Jum’at (4/10/2024) saat ditemui di PN Samarinda.

Menurutnya, standard hidup layak seorang hakim sejogyanya disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab profesi hakim. “Selain itu tuntutan lainnya diantaranya tidak hanya terbatas berupa pembentukan regulasi
mengenai perlindungan jaminan keamanan hakim, hingga pengesahan RUU Jabatan
Hakim,” tegas Haryanto yang didampingi Akhmad Lukman (hakim karir), Mohamad s
Syahidin (Hakim Adhoc Tipikor) dan Mahpudin (Hakim Adhoc Tipikor) pada PN Samarinda.

Haryanto juga sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
dapat merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. “Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor dan PHI telah lebih dari 11 tahun belum mengalami penyesuaian. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan Hak Gaji selain Tunjangan Kehormatan yang telah ada, serta memberikan Tunjangan Pajak (PPH 21) atas Gaji dan tunjangan Hakim Ad Hoc,” papar Haryanto.

FS HATPHI juga memohon agar beleid tersebut memberikan pula fasilitas Pensiun atau tunjangan Purna Tugas sebagaimana diterapkan pada Pejabat Negara lainnya, atau
setidak-tidaknya disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (manfaat jaminan pensiun & jaminan hari tua) yang besaran iurannya ditanggung oleh negara selama
Hakim Ad Hoc menjabat. Dan mengenai penghitungan Uang Purna Tugas (Uang Pisah) bagi Hakim Ad Hoc dihitung dengan penyesuaian masa tugas masing-masing Hakim Ad Hoc.

Akhmad Lukman sebagai hakim karir menambahkan berdasarkan Undang-undang, Hakim Karir bersama-sama dengan Hakim Ad Hoc melaksanakan tugas yudisial dalam menerima perkara, memeriksa perkara serta memutus perkara juga menandatangani Putusan Pengadilan, untuk jaminan terhadap keterlibatan hakim Ad Hoc sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kami menegaskan bahwa hakim Ad Hoc maupun hakim karir sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya
sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, dengan kewenangan sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu
pengecualian hakim Ad Hoc bukan sebagai pejabat negara yang tertuang dalam Pasal
58 huruf e UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menimbulkan multi tafsir harus dihapus atau dicabut,” tambahnya.

Ditambahkan, terhadap PP No. 94 Tahun 2012 maupun Perpres No. 5 Tahun 2013 yang kesemuanya telah melewati lebih dari 2 (dua) periode kepemimpinan bangsa ini, diharapkan untuk dapat segera dilakukan revisi oleh pemerintah/Presiden yang saat ini masih menjabat, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan seluruh hakim (baik karier maupun Ad Hoc) di Indonesia
yang selaras dengan tanggung jawabnya.

Haryanto mempertanyakan, Negara dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkala merekrut para profesional yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus yang sangat diperlukan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas yudikatif sebagai Hakim Ad
Hoc bersama dengan Hakim Karir dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga harus sama-sama diperhatikan baik mengenai hak-hak dasar, jaminan sosial, jaminan keamanan, aspek kesejahteraan lainya, sebagaimana terus diperjuangkan melalui wadah organisasi kami Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(mn/jk)

Continue Reading

Kaltim

Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan

Published

on

By

Satu buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, yang berhasil disita oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.(Foto: Penhum Kejati Kaltim.)

–Akibat Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara.

SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231; satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Senin, (30/9/2024).

SPK FIKTIF
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, tapi belakangan diketahui kontrak tersebut fiktif alias kontrak palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” pungkas Toni.(*/mn/sah)

Continue Reading

Kaltim

Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga

Published

on

By

Saat pengisian BBM di SPBU.

BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.

Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.

Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.

“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.

Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.

Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:

– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.

Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.

Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 JurnalKaltara.com, Web Design by Ciptamedia Kreasi