Kaltim
Manuver Baru Pilgub Kaltim
Catatan Rizal Effendi
ADA manuver baru di Pilgub Kaltim 2024. Di tengah persaingan tiga calon yang ada, Isran Noor, Rudy Mas’ud, dan Mahyudin, tiba-tiba muncul nama Dr H Irianto Lambrie. Tentu nama ini tak asing serta sudah teruji dalam berbagai jabatan dan organisasi.
Dia diusung 7 ormas paguyuban daerah. Irianto didaulat ikut mewarnai kontestasi Pilgub Kaltim, 27 November mendatang. Tapi anehnya tidak di posisi KT-1, cukup di KT-2 alias wakil gubernur saja. Padahal jejak kariernya, pernah menjadi sekprov Kaltim dan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Terakhir jadi caleg DPR RI dapil Kaltara dari Partai Nasdem.
Tokoh kelahiran Rantau, Tapin, Kalsel, 66 tahun silam, sekarang menjadi ketua umum Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KKBKT). Menurut BPS, orang Banjar di Kaltim berada di posisi ke-3 setelah Jawa dan Bugis. Kira-kira 12,45 persen atau sekitar 400 sampai 500 ribu orang.
Ketujuh ormas yang mendukung Irianto itu adalah Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), Lembaga Budaya Adat Kutai Kalimantan Timur (LBAK), Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawa Kalimantan Timur (IKAPAKARTI), Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) dan KBBKT.
Lalu siapa yang diincar Irianto atau 7 ormas yang mendukungnya? Ternyata cawagub dari Golkar. Siapa lagi kalau bukan H Rudy Mas’ud atau Harum, yang sekarang ini adalah ketua DPD Golkar Kaltim dan anggota Komisi III DPR RI.
Dalam surat pernyataan sikap bersama, ke-7 ormas itu menyatakan mendukung Dr H Rudy Mas’ud sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Kaltim periode 2024-2029. Selanjutnya memberikan dukungan juga kepada Dr Irianto Lambrie sebagai bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) mendampingi Rudy.
Selain memberikan dukungan kepada Rudy dan Irianto, surat pernyataan sikap bersama itu, juga mendukung Dr H Rusmadi Wongso sebagai bakal calon wali kota Samarinda, serta Drs Yohanes Avun, M.Si dan Dr Ir Frederik Bid, M.Si sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) periode 2024-2029.
Di luar soal dukungan Pilkada, ke-7 ormas itu juga menyinggung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka mendukung penuh percepatan pembangunan IKN dengan catatan bahwa lembaga Otorita IKN (OIKN) hanya bersifat sementara. Dalam perspektif jangka panjang IKN harus merujuk pada pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU No 23/2014 tentang Pemda bahwa IKN harus dipimpin gubernur dan DPRD yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.
Pernyataan sikap bersama itu tidak mencantumkan tanggal penandatanganannya. Di situ hanya tertera nama-nama tokohnya. MRKB ditandatangani oleh ketuanya, H Muhammad Djailani, SE, MH dan sekretaris Drs H Zulkifly Syahab, MM; KBBKT oleh ketua I H Basri Hasan, ST, MT dan sekretaris umum H Hery Hermawan, ST; LBAK oleh ketua harian Prof Dr H Syahrumsyah Asri, SH, M.Si, APU dan sekretaris Yuswadi.
Selain itu, PDKT ditandatangani oleh ketua Masdianto, SH dan sekretaris umum Dr Yulianus Henock, SH, M.SI; IKAPAKARTI oleh ketua H Agus Basuki dan sekretaris R Duku Ruliyanto; KKSS oleh wakil ketua H Andi Fathur Khair, S.Sos dan wakil sekretaris Drs Muhammad Djunaid serta ICDN oleh ketua umumnya Dr Ir Frederik Bid, M.Si dengan sekretaris Drs Ibrahim Dungau, M.Si.
Surat pernyataan sikap bersama itu sudah diserahkan secara resmi oleh Ketua MRKB HM Djailani kepada Tommy Pusriandi, perwakilan dari Harum Center. Acara berlangsung di Rumah Makan Siang Malam Samarinda, Jumat (10/5) lalu. Hadir juga Ketua Umum KBBKT Dr Irianto Lambrie. Puluhan wartawan diundang meliput.
Djailani mengatakan, sekalipun nanti yang dipilih Rudy bukan Irianto, pihaknya tetap memberikan dukungan sampai selesai. “Ini sudah final kita mendukung Pak Rudy Mas’ud. Langkah selanjutnya kami belum memikirkan,” tandasnya.
Harum Center menyatakan pihaknya menyambut baik semua aspirasi yang masuk. “Siapa nantinya yang diputuskan Bapak Rudy Mas’ud sebagai wakilnya, itulah yang terbaik untuk Kaltim,” ujarnya.
TIDAK MEMINTA
Menyusul dengan keluarnya surat pernyataan sikap bersama itu, saya lihat di WA grup berbagai reaksi muncul. Terutama di kubu KBBKT, PDKT, KKSS dan LBAK. Ada yang beranggapan itu bukan keputusan resmi dari organisasi, tapi terkesan fetakompli (fait accompli).
Ketua Umum PDKT Syaharie Ja’ang kabarnya tidak mau menandatangani pernyataan tersebut. Dia menegaskan PDKT tidak berpolitik, tetapi para pengurus secara pribadi tidak dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tadi malam beredar video Ja’ang dengan yang lain menyatakan dukungan penuh kepada Isran-Hadi.
Hal yang sama juga terjadi di kubu KBBKT. Maklum sebagian tokoh KBBKT dan bubuhan Banjar juga ada di kubu Isran-Hadi. Nama Djailani dan Prof Syahrumsyah jadi ramai digunjing.
Disinggung juga posisi Isran sebagai pembina LBAK. Apalagi di era Isran, gedung LBAK dibangun di Samarinda. Kabarnya Ketua LBAK HM Sa’bani, mantan sekprov Kaltim juga akan mengeluarkan pernyataan meluruskan. Sebelumnya dia juga sudah menolak menandatangani.
Ada yang menilai apa yang terjadi tidak sesuai mekanisme organisasi. Sekretaris ICDN adalah Prof Paulus Matius, tetapi dalam pernyataan ditandatangani oleh Ibrahim Dungau. Ketua Dr Frederik yang memaraf dan kabarnya tidak pernah diputuskan bersama.
Sementara itu, Isran Noor diundang halal bihalal dengan warga KKSS di Sangatta, Sabtu kemarin. Dia disambut meriah dengan teriakan “Lanjutkan Dua Periode!!!”. Hadir juga Bupati Kutim Drs Ardiansyah Sulaiman. Isran juga mendapat dukungan dari Ikatan Keluarga Madura (IKM) Kaltim. Dia tersenyum saja soal adanya manuver.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Irianto Lambrie mengatakan bahwa dia tidak meminta dicalonkan. Dia hanya menerima aspirasi dari sejumlah ormas paguyuban. “Sudah banyak yang saya terima dari Kaltim. Bahkan lebih. Saya tidak punya keinginan, tapi kalau diminta saya siap kalau untuk kebaikan. Politik itu dinamis dan terbuka,” jelasnya.
Irianto menegaskan apa yang dia sampaikan semua apa adanya. “Ini hari Jumat, demi Allah SWT. Tidak ada gunanya berdusta dan berpura-pura,” ujarnya dengan mimik serius.
Sekjen MRKB Zulkifly Syahab bilang, mereka mendukung Rudy Mas’ud karena Ketua Golkar Kaltim itu memiliki dukungan yang kuat dan jelas dari partainya. “Kita lihat cagub Kaltim saat ini ada tiga. Namun, Rudy Mas’ud punya dukungan partai yang bagus,” tambahnya.
Dia juga melihat Harum mempunyai karakter yang bisa memberikan kontribusi positif bagi Kaltim dalam konteks kepemimpinan dan pembangunan di masa mendatang. “Soal Rudy tidak perlu dijelaskan lagi. Kepribadian dan kepeduliannya sudah kita tahu sendiri. Jika dia terpilih sebagai gubernur Kaltim, pasti mampu mengelola pemerintahan yang benar untuk Kaltim,” begitu kata Zulkifly memberikan penjelasan dengan mantap.
Sementara itu saya mendapat kabar terbaru. Ketua DPD Gerindra Kaltim Andi Harun (AH) sudah menyampaikan permintaan maaf kepada DPP. Dia dimaafkan. Jadi dia tetap ketua Gerindra Kaltim dan kembali maju ke Pilwali dengan perahu partai sendiri. Gerindra pemenang Pileg di DPRD Samarinda. Meraup kursi terbanyak yaitu 9. Persis sesuai syarat maju ke Pilwali.
Ada kemungkinan Gerindra bakal memutuskan mendukung Isran Noor (IN) di Pilgub Kaltim. Jika benar, bakalan ada yang gigit jari. Tapi layar masih terkembang. Kita tunggu saja ke mana finisnya.(*)
Kaltim
Per 1 September 2024, BBM Non-Subsidi Turun Harga
BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) dalam bidang Commercial & Trading, kembali melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi.
Mulai 1 September 2024, harga Pertamax Series dan Dex Series resmi diturunkan, memberikan sedikit napas lega bagi konsumen di tengah fluktuasi pasar energi global.
Arya Yusadwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengungkapkan, penurunan harga ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pertamina.
“Harga BBM Non-subsidi kami sesuaikan dengan tren harga minyak internasional berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Evaluasi ini kami lakukan setiap bulan, dengan kemungkinan harga bisa tetap, naik, atau turun, tergantung pada kondisi pasar global,” jelas Arya.
Adapun harga baru yang berlaku adalah sebagai berikut :
– Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp 14.800 per liter, turun dari Rp 15.800.
– Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.000.
– Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 14.400 per liter, dari sebelumnya Rp 15.700.
– Pertamina Dex (CN 53) kini berharga Rp 14.900 per liter, turun dari Rp 16.000.
Harga ini berlaku di provinsi-provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10% seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga yang disesuaikan adalah:
– Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 15.100 per liter, dari sebelumnya Rp 16.150.
– Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.550 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300.
– Dexlite (CN 51) menjadi Rp 14.700 per liter, dari sebelumnya Rp 16.050.
– Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.200 per liter, dari sebelumnya Rp 16.350.
Selain penurunan harga, Pertamina Patra Niaga juga menghadirkan berbagai promo dan program loyalitas melalui aplikasi MyPertamina, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen setianya. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan energi berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, tetapi juga memperkaya pengalaman pelanggan melalui berbagai inisiatif menarik,” tambah Arya.
Sebagai ujung tombak distribusi energi nasional, PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan layanan terbaik. “Untuk Informasi lebih lanjut terkait harga produk terbaru Pertamina dapat diakses melalui situs resmi di https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.” tutup Arya.(*/mn/jk)
Kaltim
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim
SAMARINDA – Rotasi Jabatan dilingkungan Kejaksaan telah berlangsung. Reopan Saragih, SH.MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (30/8/2024).
Kajari Kutim berkedudukan di Sangatta, Reopan Saragih, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin, SH yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta.
Upacara pelantikan dan pengambil sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum. Selain Kajari Kutai Timur pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dilaksanakan untuk Pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom.SH.MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Tampak hadir selama acara tersebut para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, dan para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggota.
Adapun Para Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:
Kajati Kaltim mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Prosesi penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif,” ujar Iman.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik agar segera untuk dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.” pesan Kajati.
Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada Masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat, bangsa dan negara.
Mengakhiri amanatnya, Iman Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta isteri, yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Semoga keberkahan dan kesuksesan terus menaungi bapak dan ibu dalam melaksanakan tugas dalam jabatan yang baru selaku Insan Adhyaksa dimanapun berada,” pungkas Kajati Kaltim.(jb/he/mn/jk)
Kaltim
Putusan MK Angin Segar bagi Duet Masitah – Denni Mappa Ikuti Pilkada Kabupaten Paser
DALAM sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
“Melihat aturan tersebut Duet Masitah – Denni Mappa untuk Pilkada Kabupaten Paser yang telah mendapat rekomendasi dari partai Demokrat secara perhitungan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftar Ke KPU.” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah.
Sebagaimana diketahui amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(*)
-
Pilkada1 week ago
Malah Samarinda yang Kotak Kosong
-
Pilkada2 weeks ago
Syarifah Masitah Calon Bupati Wanita Pertama di Kabupaten Paser Sah Mendaftar di KPU
-
Ekonomi2 weeks ago
Capaian 5 Juta Jam Kerja Aman, PDC raih Penghargaan dari Kilang Pertamina Balikpapan
-
Kaltim2 weeks ago
Reopan Saragih, SH.MH, Jabat Kajari Kutai Timur, Dilantik bersama Pejabat Eselon III Kajari Kaltim