DPRD Kaltara
DPRD Kaltara Sidak ke RSUD dr. Jusuf SK

TARAKAN – Pelayanan kesehatan dikeluhkan masyarakat, Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sidak ke RSUD Provinsi Kaltara dr. Jusuf SK di Kota Tarakan, beberapa waktu yang lalu.
Sidak yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 4 Yancong dan didampingi Anggota Komisi 4 terdiri dari Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto, Muhammad Saleh dan Muhammad Iskandar, juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kaltara Usman.
Bersama Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Jusuf SK, rombongan para wakil rakyat tersebut meninjau beberapa bagian pelayanan yang dikeluhkan masyarakat atau pasien. Diantaranya ruang bagian gizi, pelayanan dibagian poli, IGD serta ruang rawat inap yang banyak ditemukan lantainya bekas kebocoran.
Anggota Komisi 4 Syamsuddin Arfah mengatakan kedatangannya ini untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.
Salah satunya pelayanan di bagian poli serta IGD. Di dua bagian ini, Komisi 4 menilai Prosedur Standar Operasi (SOP) pelayanan tidak berjalan dengan baik itu terlihat dengan banyaknya pasien yang antre ingin berobat.
“Satu pasien itu harus berapa lama dilayani sampai mendapatkan kamar, ini semua tidak jelas SOP nya, ada sampai 8 jam, 12 jam bahkan ada 1 hari itu di IGD. Dari poli SOP nya juga harus jelas, bayangkan masih pagi jam 10 an pasien masih banyak mengantri belum mendapat pelayanan,” kata Syamsuddin.
Politisi PKS itu juga menilai, ruang bagian gizi tidak layak baik standar kebersihan maupun tempat. Karena tempat tersebut, digunakan untuk menyiapkan makanan bagi pasien.
“Ini catatan buat mereka (RSUD), karena ini rujukan utama di Kaltara dan yang ditaruh disini kan orang-orang yang punya kapasitas ini harusnya dibuat. Masak harus jalan ditempat terus dari tahun ke tahun seperti ini,” ujarnya.
Tidak hanya soal pelayanan, Syamsuddin menilai perawatan bangunan juga kurang mendapat perhatian. Itu terlihat dari beberapa lantai bangunan ada warna kehitam-hitaman seperti terkena kebocoran air dari atas.
“Ini termasuk dalam kategori baru tinggal nunggu, hancur kembali dalam waktu satu sampai dua tahun kalau tidak ada perawatan seperti ini. Makanya ini harus menjadi perhatian terutama bagi manajemen RSUD,” tegasnya.
Syamsuddin berharap pelayanan dijalankan dengan baik. Sebagai tugas dan pokok DPRD, Komisi 4 akan mendukung dalam peningkatan pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi 4 Supa’ad Hadianto meminta supaya di RSUD dr. Jusuf SK tidak ada sistem One Man Show. Menurutnya, adanya hal tersebut membuat pelayanan akhirnya tidak maksimal.
“Jadi tidak boleh ada sistem One Man Show di rumah sakit semua kalau tanpa saya tidak bisa, wah ini repot. Kita sudah mau menuju Indonesia emas 2045 tapi mindset kita masih seperti itu ya susah,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi 4 Yancong meminta kepada manajemen untuk memperbaiki semua yang menjadi keluhan masyarakat. Sehingga rumah sakit ini bisa membuat nyaman bagi masyarakat yang berobat atau sakit.
“Mereka (masyarakat) datang kesini karena tidak sehat kan, sehingga mereka berharap ada pelayanan terbaik untuk mereka,” pesannya.
Yancong juga meminta supaya bangunan lama RSUD dibelakang, dibuatkan Detail Engineering Design (DED) secara menyeluruh. Apalagi bangunan yang ada sudah lama dan harus dibangun baru.
“Ini sumber dana bisa dari APBD provinsi, bisa di usahakan di DAK (Dana Alokasi Khusus). Kami juga sarankan supaya kantor dipindahkan di bangunan lama, untuk bangunan baru seluruhnya dimanfaatkan untuk pelayanan,” ungkapnya.
Menanggapi semua keluhan itu, Dirut RSUD dr. Jusuf SK, dr. Ario Kertarto menjelaskan tidak jadinya bangunan gizi diperbaiki tahun 2023, karena dinilai masih ada kebutuh lain yang lebih prioritas. Namun untuk rehab ruang gizi ini, akan kembali dianggarkan di tahun 2024.
“Itu sudah kami anggarkan di tahun 2024 termasuk perluasan ruang farmasi dan pembangunan gedung gizi,” katanya.
Terkait SOP, dr. Ario menjelaskan setiap unit ada hanya saja tidak lengkap keterangan seperti estimasi waktu pelayanan di IGD. Untuk di poli, sebenarnya ada disitu tercantum dokter spesialis paling lambat datang pukul 10.00 wita.
“Cuma kadang-kadang mereka masuk jam 11 tergantung dia (dokter spesialis) melakukan visit kepada pasien. Kalau visitnya pagi, mungkin bisa cepat masuk ke poli cuma kadang jam 9 mereka baru visit sampai jam 11 mereka baru ke poli,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, kata dr. Ario pihaknya akan kembali mengatur ruangan di bagian poli. Supaya banyak ruangan yang digunakan demi memaksimalkan pelayanan.
“Yang paling penting bagi kami kedepan akan menggunakan satu sistem, saya harapkan Februari 2024 sistem itu terkonek semua dirumah sakit ini. Dan kami sudah ngecek server kami bagus, jika itu sudah berfungsi kalau mengecek tinggal kita buka saja satu komputer semua bisa dilihat rencananya seperti itu,” tutupnya. * hms/jk/kjs.

DPRD Kaltara
Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Tanjung Palas – Salimbatu Bulungan PR Yang Tak Pernah Tuntas

TANJUNG SELOR – Melihat lamban nya penuntasan peningkatan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu di Kabupaten Bulungan, akhirnya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H Hamka M. S, IP, MH. bereaksi sekaligus menyebutnya sebagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak pernah tuntas.
“Kasian masyarakat sebagai pengguna jalan, oleh karena nya untuk menuntaskan ruas jalan ini saya menyarankan Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara sharing untuk mencari jalan keluarnya, ” kata H Hamka melalui pesan WhatsAPP kepada media ini, Selasa, 14/1/2025.
Sebagai wakil masyarakat Dapil Bulungan dan KTT, Ia mempertanyakan janji-janji pemerintah selama ini. “Masa cuma janji saja, kapan realisasinya, ” ungkapnya.
Se akan-akan kerusakan jalan dimaksud tak ada habis-habisnya. “heran saja kenapa begitu sulit untuk menyelesaikan kerusakan jalan ini, ” kata H Hamka.
Padahal sudah kurang lebih 25 tahun sejak dibukanya badan jalan dari Tanjung Palas menuju Salimbatu dibuka, bahkan pemimpin silih berganti, tapi tetap saja tidak ada kemajuan perbaikan maupun peningkatan yang dilaksanakan.
Kalau saja akses jalan ini baik, beraspal mulus, tentu bisa memacu perekonomian masyarakat. Karena baik akses dari Tanjung Selor, Tanjung Palas menuju desa Salimbatu dan sekitarnya akan lancar tidak ada hambatan akibat kerusakan jalan tersebut.
“Harapan saya khusus untuk ruas jalan Tanjung Palas – Salimbatu bisa mulus pada tahun anggaran 2025 ini. Agar keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat terjamin dengan baik, ” tutup H Hamka. * jk.
DPRD Kaltara
Anggota DPRD Kaltara Bahas Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan

JAKARTA – Selasa (12/11/24) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dr. Sukaca juga menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.
Tata tertib yang baik adalah landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien.
Kemudian dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
Tata beraca ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik. * (hms/jk/kjs).
DPRD Kaltara
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Hadiri FGD Master Plan Pendidikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Hj. Siti Laela, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik terkait kajian tahapan penyusunan dokumen master plan (rencana induk) pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2045, pada Jumat (22/11/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya Tarakan ini turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Paparan terkait dokumen master plan pendidikan disampaikan oleh Tim Penyusun yang berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam presentasinya, tim penyusun mengungkapkan beberapa kebijakan penting yang harus diperhatikan agar master plan pendidikan ini dapat memberikan dampak optimal bagi provinsi ini.
Adapun rekomendasi kebijakan yang diusulkan dalam dokumen master plan pendidikan adalah, Kebijakan 2025-2030 Mengacu pada visi jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara (2021-2026), yakni “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera”.
Kemudian Kebijakan 2030-2035 adalah Pengembangan menuju daya saing regional dan nasional. Selanjutnya pada rencana kebijakan 2035-2040 mengenai Pembangunan pendidikan dan kebudayaan harus diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif di tingkat internasional.
Terakhir pada kebijakan 2040-2045 berfokus pada pendidikan inklusif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global.
Tujuan dari penyusunan master plan ini adalah menyediakan acuan atau pedoman bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam bidang pendidikan untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Ini mencakup pengembangan individu yang berilmu, berpengetahuan, mampu menguasai teknologi, dan memiliki daya saing, dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyusunan master plan pendidikan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” yang diemban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms/jk/kjs)
-
POLDA KALTARA3 days ago
Polda Kaltara Laksanakan Tes uji kesamaptaan Jasmani Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi ( SIP ) Angkatan 54 T.A 2025
-
POLDA KALTARA4 days ago
Ini Arahan Kapolda Kaltara Pada saat Pimpin Apel Pagi diawal Bulan Februari 2025
-
POLDA KALTARA2 days ago
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Diselamatkan
-
POLDA KALTARA1 week ago
Patroli Mobile Ditlantas Polda Kaltara, Jamin Libur Panjang yang Kondusif